32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Investor Tak Buang Limbah Melalui PT KIM, KIM Harus Tanggung Jawab

Zeira Salim Ritonga, Anggota DPRD Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara harus bertanggung jawab atas perusahaan nakal yang tidak membuang limbahnya melalui PT KIM. Sebab, KIM memberikan izin beroperasinya perusahaan pada kawasan tersebut, tapi tidak memenuhi standar izin lingkungan. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga.

Kemudian, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran tersebut dapat dikenakan UU pidana sampai dengan pencabutan izin operasi. “DLH provinsi juga bisa memberikan sanksi bukan hanya pada perusahaan terkait tetapi juga pada pengelola kawasan industri,” katanyan

Menurutnya, PT KIM jangan sekadar memperingatkan investor atau tenant yang masih ada membuang limbah cair dan beroperasi di kawasan tersebut. Sesuai ketentuan berlaku, PT KIM dan DLH Sumut berhak menindak ‘perusahaan nakal’ yang belum membuang limbahnya melalui PT KIM.

“PT KIM jangan hanya (memberi) peringatan aja kepada tenant yang tidak mengikuti aturan. Begitu juga DLH provinsi ambil langkah-langkah tegas terkait adanya perusahaan yang tidak ikut aturan dengan membuang limbahnya kesembarang tempat,” kata Zeira Salim Ritonga lagi.

Sebenarnya, ungkap dia, keluhan masyarakat setempat sudah lama terdengar mengenai masalah tersebut. Bahkan hal itu dipertegas dengan banyak terdapat pembuangan limbah baik padat, cair dan udara.

“Saya kira aktivitas ini sudah berlangsung lama. Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan terang menegaskan, bahwa kewenangan atas tindakan pencemaran lingkungan sepenuhnya kewenangan Dinas terkait yaitu Kementerian LHK, DLH provinsi dan DLH kabupaten,” ujar mantan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut itu.

DPRD Sumut berencana memanggil DLH provinsi atas kejadian ini. Artinya jangan sampai ada pembiaran yang begitu lama sehingga akan merugikan masyarakat dan lingkungan setempat. “Stop pembiaran pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan, Mariduk Sitorus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah di KIM. Bukan hanya untuk limbah cair, melainkan limbah lainnya juga. Terutama pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang merupakan mitra KIM tetapi tidak membuang limbahnya ke IPAL KIM.

“Kita akan koordinasikan hal ini. Informasi ini penting kita ketahui dari PT KIM jika memang masih ada perusahaan yang merupakan mitranya masih membuang limbah sembarangan, maka kalau disesuaikan dengan peraturannya, perusahaan itu sudah bisa dipenalti,” katanya.

Pihaknya menyebut hasil pengelolaan limbah yang dilakukan KIM sudah memenuhi baku mutu. Namun meskipun begitu, pengelolaan limbah PT KIM masih tetap dalam pengawasan lingkungan hidup Provsu.

Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari mengatakan, masalah ini klasik dan sudah sering terjadi di Kota Medan dan sekitarnya, baik di KIM maupun di luar KIM. Ini sebenarnya ‘pure’ masalah ketegasan dalam menjalankan regulasi yang ada,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Minggu (6/10).

Disebutkan Dedy, pembuangan limbah sejumlah perusahaan atau tenant yang beroperasi di PT KIM namun tidak mau mengalirkan limbah cairnya melalui Instalasi Pengolahan Air Lomba (IPAL) milik PT KIM, tentu adalah sebuah pelanggaran regulasi yang ada. Baik itu regulasi antara perusahaan dengan PT KIM itu sendiri maupun regulasi yang ada di wilayah pemerintah daerah setempat.

“Nah, sudah barang tentu harus ada tindakan atas setiap pelanggaran. Entah itu Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) atau lainnya. Yang pasti, apapun itu bentuk pelanggarannya harus ada sanksi tegas, baik dari PT KIM maupun dari Pemko Medan,” ujarnya.

Khusus untuk PT KIM, kata Dedy, harus ada ketegasan atas perusahaan-perusahaan yang ‘membandel’ untuk tidak mau mengalirkan limbah cairnya ke IPAL milik PT KIM.

“Apa ketentuan yang berlaku sejak awal dari PT KIM dengan tenant-tenant nya? Kalau memang ada sanksi yang sudah disepakati sejak awal, maka berikan sanksi itu. Jangan nanti PT KIM terkesan seolah-olah membiarkan perusahaan yang beroperasi disana untuk membuang limbahnya secara sembarangan,” tegasnya.

Diberitakan, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM, Ilmi Abdullah melalui Asisten Manager Pengelolaan Limbah, Bernike Simanjuntak menyebutkan bahwa saat ini mitra perusahaan KIM yang membuang limbah cairnya ke IPAL PT KIM hanya 39 perusahaan.

Ia tidak menyebutkan secara pasti apakah masih ada perusahaan yang membuang limbahnya di luar IPAL PT KIM. “Tentunya kita tetap melakukan pengawasan. Ada orang yang 24 jam terus mengawasi itu. Hanya saja dari 400-an mitra kita, perusahaan yang membuat limbah cair itu memang sedikit,” katanya.

Kebanyakan mitra mereka di KIM merupakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan. “Kita mengelola limbah yang dari mitra industri. Sebelum masuk ke IPAL kita, kita buat SPPT dulu atau tata tertib baku mutu yang diperbolehkan masuk di IPAL KIM. Jadi kita mempunyai pengawasan ke mitra industri atau investor, sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan PT KIM. Itu ada 9 parameternya,” sebutnya didampingi Humas KIM Endang Budiati Sinaga.

Lebih lanjut disampaikan, limbah yang masuk juga dari berbagai debit masing-masing. Ada yang 20 ribu meter per kubik dan ada juga yang 10 meter per kubik. “Berbagai macamlah. Itulah kita olah. Sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010,” sebutnya.

Jika perusahaan membuang lebih daripada baku mutu yang didesain, wajar pihaknya terganggu dalam pengolahan. Selain itu ia juga mengakui bahwa harga per meter kubik pembuangan limbah cair di PT KIM juga masih tergolong murah dibandingkan daerah lainnya. “Kedepan ini kita usulkan agar naik saja. Karena setiap tahun untuk pengelolaan limbah ini kita terus melakukan subsidi,” katanya. (prn/map/ila)

Zeira Salim Ritonga, Anggota DPRD Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumatera Utara harus bertanggung jawab atas perusahaan nakal yang tidak membuang limbahnya melalui PT KIM. Sebab, KIM memberikan izin beroperasinya perusahaan pada kawasan tersebut, tapi tidak memenuhi standar izin lingkungan. Hal ini ditegaskan Anggota DPRD Sumatera Utara, Zeira Salim Ritonga.

Kemudian, lanjut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan pencemaran tersebut dapat dikenakan UU pidana sampai dengan pencabutan izin operasi. “DLH provinsi juga bisa memberikan sanksi bukan hanya pada perusahaan terkait tetapi juga pada pengelola kawasan industri,” katanyan

Menurutnya, PT KIM jangan sekadar memperingatkan investor atau tenant yang masih ada membuang limbah cair dan beroperasi di kawasan tersebut. Sesuai ketentuan berlaku, PT KIM dan DLH Sumut berhak menindak ‘perusahaan nakal’ yang belum membuang limbahnya melalui PT KIM.

“PT KIM jangan hanya (memberi) peringatan aja kepada tenant yang tidak mengikuti aturan. Begitu juga DLH provinsi ambil langkah-langkah tegas terkait adanya perusahaan yang tidak ikut aturan dengan membuang limbahnya kesembarang tempat,” kata Zeira Salim Ritonga lagi.

Sebenarnya, ungkap dia, keluhan masyarakat setempat sudah lama terdengar mengenai masalah tersebut. Bahkan hal itu dipertegas dengan banyak terdapat pembuangan limbah baik padat, cair dan udara.

“Saya kira aktivitas ini sudah berlangsung lama. Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahkan terang menegaskan, bahwa kewenangan atas tindakan pencemaran lingkungan sepenuhnya kewenangan Dinas terkait yaitu Kementerian LHK, DLH provinsi dan DLH kabupaten,” ujar mantan Sekretaris Komisi C DPRD Sumut itu.

DPRD Sumut berencana memanggil DLH provinsi atas kejadian ini. Artinya jangan sampai ada pembiaran yang begitu lama sehingga akan merugikan masyarakat dan lingkungan setempat. “Stop pembiaran pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Kepala DLH Sumut Binsar Situmorang melalui Kepala Bidang Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan, Mariduk Sitorus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pengelolaan limbah di KIM. Bukan hanya untuk limbah cair, melainkan limbah lainnya juga. Terutama pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang merupakan mitra KIM tetapi tidak membuang limbahnya ke IPAL KIM.

“Kita akan koordinasikan hal ini. Informasi ini penting kita ketahui dari PT KIM jika memang masih ada perusahaan yang merupakan mitranya masih membuang limbah sembarangan, maka kalau disesuaikan dengan peraturannya, perusahaan itu sudah bisa dipenalti,” katanya.

Pihaknya menyebut hasil pengelolaan limbah yang dilakukan KIM sudah memenuhi baku mutu. Namun meskipun begitu, pengelolaan limbah PT KIM masih tetap dalam pengawasan lingkungan hidup Provsu.

Sementara itu, anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari mengatakan, masalah ini klasik dan sudah sering terjadi di Kota Medan dan sekitarnya, baik di KIM maupun di luar KIM. Ini sebenarnya ‘pure’ masalah ketegasan dalam menjalankan regulasi yang ada,” ucap Dedy kepada Sumut Pos, Minggu (6/10).

Disebutkan Dedy, pembuangan limbah sejumlah perusahaan atau tenant yang beroperasi di PT KIM namun tidak mau mengalirkan limbah cairnya melalui Instalasi Pengolahan Air Lomba (IPAL) milik PT KIM, tentu adalah sebuah pelanggaran regulasi yang ada. Baik itu regulasi antara perusahaan dengan PT KIM itu sendiri maupun regulasi yang ada di wilayah pemerintah daerah setempat.

“Nah, sudah barang tentu harus ada tindakan atas setiap pelanggaran. Entah itu Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) atau lainnya. Yang pasti, apapun itu bentuk pelanggarannya harus ada sanksi tegas, baik dari PT KIM maupun dari Pemko Medan,” ujarnya.

Khusus untuk PT KIM, kata Dedy, harus ada ketegasan atas perusahaan-perusahaan yang ‘membandel’ untuk tidak mau mengalirkan limbah cairnya ke IPAL milik PT KIM.

“Apa ketentuan yang berlaku sejak awal dari PT KIM dengan tenant-tenant nya? Kalau memang ada sanksi yang sudah disepakati sejak awal, maka berikan sanksi itu. Jangan nanti PT KIM terkesan seolah-olah membiarkan perusahaan yang beroperasi disana untuk membuang limbahnya secara sembarangan,” tegasnya.

Diberitakan, Direktur Operasi dan Pengembangan PT KIM, Ilmi Abdullah melalui Asisten Manager Pengelolaan Limbah, Bernike Simanjuntak menyebutkan bahwa saat ini mitra perusahaan KIM yang membuang limbah cairnya ke IPAL PT KIM hanya 39 perusahaan.

Ia tidak menyebutkan secara pasti apakah masih ada perusahaan yang membuang limbahnya di luar IPAL PT KIM. “Tentunya kita tetap melakukan pengawasan. Ada orang yang 24 jam terus mengawasi itu. Hanya saja dari 400-an mitra kita, perusahaan yang membuat limbah cair itu memang sedikit,” katanya.

Kebanyakan mitra mereka di KIM merupakan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pergudangan. “Kita mengelola limbah yang dari mitra industri. Sebelum masuk ke IPAL kita, kita buat SPPT dulu atau tata tertib baku mutu yang diperbolehkan masuk di IPAL KIM. Jadi kita mempunyai pengawasan ke mitra industri atau investor, sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan PT KIM. Itu ada 9 parameternya,” sebutnya didampingi Humas KIM Endang Budiati Sinaga.

Lebih lanjut disampaikan, limbah yang masuk juga dari berbagai debit masing-masing. Ada yang 20 ribu meter per kubik dan ada juga yang 10 meter per kubik. “Berbagai macamlah. Itulah kita olah. Sesuai Kepmen Lingkungan Hidup Nomor 3 Tahun 2010,” sebutnya.

Jika perusahaan membuang lebih daripada baku mutu yang didesain, wajar pihaknya terganggu dalam pengolahan. Selain itu ia juga mengakui bahwa harga per meter kubik pembuangan limbah cair di PT KIM juga masih tergolong murah dibandingkan daerah lainnya. “Kedepan ini kita usulkan agar naik saja. Karena setiap tahun untuk pengelolaan limbah ini kita terus melakukan subsidi,” katanya. (prn/map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru