MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tak kunjung melakukan eksekusi terhadap terpidana Ramadhan Pohan. Desakan pun mengalir dari praktisi hukum, meminta supaya kasus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcrah) sejak 20 Januari 2019 itu, segera dieksekusi.
“Pihak Kejatisu tidak ada alasan untuk memperlama-lama mengeksekusi terhadap terpidana yang bersangkutan. Karena sudah menerima pemberitahuan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujar Direktur LBH Humaniora, Redyanto Sidi kepada Sumut Pos, Minggu (6/10).
Redyanto mengatakan, alasan Kejatisu yang menyebut belum menerima salinan putusan dari PN Medan, sangatlah tidak masuk akal. Menurutnya, salinan putusan itu tidak diterima dengan hanya duduk dan diam diri di kantor.
“Silakan jemput bola ke PN Medan, dan setahu saya PN Medan sangat ramah dan sangat cepat dalam melakukan pelayanan masyarakat untuk saat ini. Saya pikir tidak akan lama untuk itu,” jelasnya.
Sementara, lanjut Redy, tak menutup kemungkinan dugaan keengganan pihak Kejatisu untuk melakukan eksekusi terhadap Ramadhan Pohan. Mengingat hingga kini, politisi Partai Demokrat itu belum juga di eksekusi.
“Kejatisu harus menghindari ini dan menunjukkan bahwa memang pro terhadap penegakan hukum. Jangan ada suatu alasan yang tidak logis sehingga tidak mengeksekusi seorang terpidana, ini tidak boleh terjadi,” terangnya.
Untuklah, katanya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) harus turun tangan. “Kajati harus menegur jaksa pelaksana dalam perkara ini. Kalau seandainya ini tidak sesuai dengan SOP, saya pikir harus ada tindakan jelas. Kajati harus memerintahkan jaksa untuk melakukan eksekusi,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini merupakan tugas negara, kewenangan negara yang harus dikerjakan cepat. Sebab, katanya, masyarakat menunggu dari Kejaksaan untuk mengeksekusi yang bersangkutan yang jelas sudah dinyatakan bersalah. “Kalau ada pelanggaran SOP, saya pikir Jamwas (Jaksa bagian Pengawasan) melakukan investigasi, mengusut peristiwa ini dan memeriksa jaksa yang menangani perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengaku belum menerima saalinan putusan dari PN Medan. “Nanti saya tanyakan sama jaksanya, Emi untuk mengambil salinan putusannya,” katanya, Jumat (4/10) lalu.
Seperti diketahui, majelis hakim kasasi yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono menolak permohonan kasasi yang diajukan Ramadhan Pohan. Dalam perkara nomor 1014 K/PID/2018 ini, menyatakan Ramadhan Pohan tetap dihukum 3 tahun penjara.
Putusan hakim kasasi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sedangkan di Pengadilan Negeri Medan, Ramadhan Pohan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara. Ramadhan Pohan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 378 jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KHUPidana
Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan bersama Savita Linda divonis bersalah melakukan penipuan dengan korbannya adalah duo ibu dan anak, Rotua Hotnida Boru Simanjuntak dan Laurenz Hendry Hamongan Sianipar. Mereka mengalami kerugian dengan total Rp15,3 Miliar.
Dari sejumlah pertemuan, kedua korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar. Dana tersebut digunakan untuk kepentingan Ramadhan Pohan yang maju sebagai calon Walikota Medan 2016-2021. (man/ila)