26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dua Kasus Aminuddin segera Disidang

MEDAN-Dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Keuangan Setda Provsu, Aminuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, Robinson Sitorus, Selasa (6/11).

Disebutkannya, dua perkara korupsi yang melibatkan Aminuddin di antaranya kasus korupsi anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemrovsu tahun 2011 yang ditangani Poldasu serta kasus korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Tersangka terlibat dua kasus perkara korupsi. Sebelumnya dua minggu lalu, penyidik Poldasu telah melimpahkan berkas tersangka kepada jaksa penuntut di Kejari Medan. Lalu pada Senin (5/11) Kejatisu juga telah merampungkan berkasnya dan telah melimpahkannya ke jaksa penuntut umum Kejari Medan,” ujar Robinson Sitorus.

Dijelaskannya, dalam perkara korupsi anggaran dana Bansos Pemprovsu 2011 yang ditangani Kejatisu, Aminuddin disangkakan merugikan negara sekitar Rp700 juta. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang menerima pelimpahan berkas itu, akan meyusun surat dakwaan tersangka. Namun lanjut Robinson kemungkinan kasus yang ditangani oleh Poldasu akan lebih dahulu disidang.

“JPU yang ditunjuk dalam kasus ini adalah Mutiara Herlina, Artha Sihombing dan Wiwis Yulida Saragih. Sangkaan terhadap tersangka adalah melakukan penyimpangan penggunaan atau penyaluran dana bantuan sosial dan hibah Setda Pemprovsu pada tahun 2011,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam penyerahan tanggungjawab tersangka dan berkas perkara serta barang bukti dari penyidik Kejatisu ke JPU Kejari Medan, dalam hal ini tersangka Aminuddin tidak ditahan. Sebab Aminuddin sudah ditahan dalam kasus berbeda yaitu kasus Bansos di biro umum Pemprovsu yang ditangani penyidik Poldasu,” ucapnya.

Dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya Raja Anita Staf di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.
Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi, Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto. (far)

MEDAN-Dua kasus korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Keuangan Setda Provsu, Aminuddin akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam waktu dekat. Demikian dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Medan, Robinson Sitorus, Selasa (6/11).

Disebutkannya, dua perkara korupsi yang melibatkan Aminuddin di antaranya kasus korupsi anggaran rutin di Biro Umum Setda Pemrovsu tahun 2011 yang ditangani Poldasu serta kasus korupsi anggaran dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemprovsu tahun 2011 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Tersangka terlibat dua kasus perkara korupsi. Sebelumnya dua minggu lalu, penyidik Poldasu telah melimpahkan berkas tersangka kepada jaksa penuntut di Kejari Medan. Lalu pada Senin (5/11) Kejatisu juga telah merampungkan berkasnya dan telah melimpahkannya ke jaksa penuntut umum Kejari Medan,” ujar Robinson Sitorus.

Dijelaskannya, dalam perkara korupsi anggaran dana Bansos Pemprovsu 2011 yang ditangani Kejatisu, Aminuddin disangkakan merugikan negara sekitar Rp700 juta. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan yang menerima pelimpahan berkas itu, akan meyusun surat dakwaan tersangka. Namun lanjut Robinson kemungkinan kasus yang ditangani oleh Poldasu akan lebih dahulu disidang.

“JPU yang ditunjuk dalam kasus ini adalah Mutiara Herlina, Artha Sihombing dan Wiwis Yulida Saragih. Sangkaan terhadap tersangka adalah melakukan penyimpangan penggunaan atau penyaluran dana bantuan sosial dan hibah Setda Pemprovsu pada tahun 2011,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 3 Jo, Pasal 8 Jo, Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam penyerahan tanggungjawab tersangka dan berkas perkara serta barang bukti dari penyidik Kejatisu ke JPU Kejari Medan, dalam hal ini tersangka Aminuddin tidak ditahan. Sebab Aminuddin sudah ditahan dalam kasus berbeda yaitu kasus Bansos di biro umum Pemprovsu yang ditangani penyidik Poldasu,” ucapnya.

Dalam kasus korupsi Bansos Pemprovsu Tahun Anggaran 2009, 2010, 2011 ini, Kejatisu telah menetapkan 10 orang tersangka di antaranya Raja Anita Staf di Biro Keuangan Pemprovsu 2010, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Pemprov Sumut Lisanudin (tersangka korupsi dana bansos 2010), Kepala Biro Binkemsos, Sakhira Zandi, Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap dan Bendahara Bansos Biro Binkemsos Ahmad Faisal.
Kemudian Bendahara Bansos Biro Perekonomian Ummi Kalsum, Bendahara Biro Umum Aminuddin, Bendahara Bansos Biro Umum Subandi, Sedangkan tersangka korupsi dana Bansos 2009 yakni Bendahara Bansos Biro Binkemsos Syawaluddin, dan Penerima serta Calo Bansos Adi Sucipto. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/