26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Terdakwa Banting Kursi dan Serang Hakim

Divonis Hakim 2 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDAN- Sidang lanjutan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Hendrik (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8). Dalam sidang dengan agenda putusan itu, terdakwa yang memiliki tato di seluruh tubuh serta wajahnya itu lagi-lagi mengamuk dan membuat kericuhan di ruang persidangan Candra I Lantai III PN Medan.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 5 menit dan hanya disaksikan para awak media itu, terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Dengan ini terdakwa divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan,” ujar majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu pun langsung mengamuk. Terdakwa membanting kursi di depan majelis hakim hingga patah. Merasa tak puas, terdakwa lalu mendatangi meja majelis hakim dan menyerang ketiga hakim di depannya. Bukan itu saja, terdakwa juga berusaha menggunakan palu hakim untuk menyerang.

Beruntung, ketiga majelis hakim langsung mengelak. Ketiga hakim lalu mengamankan barang-barang di atas meja. Bukan itu saja, hakim anggota Jonner Manik dan Tejo langsung mengamankan palu hakim yang akan diambil terdakwa.

Petugas kepolisian yang mengawal jalannya persidangan pun kemudian mengamankan terdakwa ke ruang tahanan sementara.
Saat dibawa ke ruang tahanan sementara, terdakwa melontarkan kata-kata kotor serta sumpah serapah terhadap ketiga hakim.

“Tak terima aku dengan putusan itu. Suka-suka kalian aja menghukumku,” ujar terdakwa diiringi makian terhadap majelis hakim.
Terdakwa yang hari itu mengenakan baju tahanan berwarna hijau juga berusaha melepaskan diri dari pegangan petugas kepolisian. Namun, usahanya tidak berhasil sebab petugas langsung membawanya turun tangga dan menjebloskan terdakwa ke ruang tahanan sementara.

Ketiga hakim saat dimintai komentarnya soal kejadian tersebut mengaku sudah memprediksi bahwa terdakwa akan mengamuk saat mendengar putusan tersebut. “Kita sudah tahu terdakwa akan mengamuk lagi. Makanya sidang dipindahkan ke lantai III supaya sidangnya tidak ramai dan ada petugas kepolisian yang ikut mengawal jalannya persidangan. Takutnya kalau ramai, ntar pengunjung sidang juga jadi korban lemparan terdakwa,” ucap Asban Panjaitan.

Bukan itu saja, tambah Asban Panjaitan, sebelum persidangan dimulai, kursi terdakwa terlebih dahulu digeser menjauh dari meja majelis hakim. “Sebelum sidang, kursi terdakwa kita geser menjauh. Jadi, dia nggak mudah melempar kita pakai kursi tadi. Dia juga nggak ingat sudah berapa kali masuk penjara. Padahal dari usia 14 tahun dia sudah ditahan,” sebutnya sembari tertawa.

Saat disinggung pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa sopan selama persidangan, Asban Panjaitan hanya berkomentar singkat. “Memang selama persidangan dia berlaku sopan. Dia ngamuknya kan mulai sidang tuntutan itu. Makanya kita sudah persiapkan di sidang putusan ini,” ujarnya lagi.

Putusan ini tentunya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Saragih dari Kejari Belawan. Dimana dalam pernyataan sebelumnya, terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 UU No.35/2009 tentang narkotika. Seperti diketahui, terdakwa yang seharusnya dibebaskan pada dua minggu lalu itu, ternyata tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana kembali yakni menghisap sabu-sabu di dalam ruang tahanan Tanjung Gusta Medan. (far)

Divonis Hakim 2 Tahun 6 Bulan Penjara

MEDAN- Sidang lanjutan atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan terdakwa Hendrik (38) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8). Dalam sidang dengan agenda putusan itu, terdakwa yang memiliki tato di seluruh tubuh serta wajahnya itu lagi-lagi mengamuk dan membuat kericuhan di ruang persidangan Candra I Lantai III PN Medan.

Dalam persidangan yang berlangsung sekitar 5 menit dan hanya disaksikan para awak media itu, terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
“Dengan ini terdakwa divonis selama 2 tahun 6 bulan penjara. Hal yang memberatkan, terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu-sabu sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama menjalani persidangan,” ujar majelis hakim yang diketuai Asban Panjaitan.

Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu pun langsung mengamuk. Terdakwa membanting kursi di depan majelis hakim hingga patah. Merasa tak puas, terdakwa lalu mendatangi meja majelis hakim dan menyerang ketiga hakim di depannya. Bukan itu saja, terdakwa juga berusaha menggunakan palu hakim untuk menyerang.

Beruntung, ketiga majelis hakim langsung mengelak. Ketiga hakim lalu mengamankan barang-barang di atas meja. Bukan itu saja, hakim anggota Jonner Manik dan Tejo langsung mengamankan palu hakim yang akan diambil terdakwa.

Petugas kepolisian yang mengawal jalannya persidangan pun kemudian mengamankan terdakwa ke ruang tahanan sementara.
Saat dibawa ke ruang tahanan sementara, terdakwa melontarkan kata-kata kotor serta sumpah serapah terhadap ketiga hakim.

“Tak terima aku dengan putusan itu. Suka-suka kalian aja menghukumku,” ujar terdakwa diiringi makian terhadap majelis hakim.
Terdakwa yang hari itu mengenakan baju tahanan berwarna hijau juga berusaha melepaskan diri dari pegangan petugas kepolisian. Namun, usahanya tidak berhasil sebab petugas langsung membawanya turun tangga dan menjebloskan terdakwa ke ruang tahanan sementara.

Ketiga hakim saat dimintai komentarnya soal kejadian tersebut mengaku sudah memprediksi bahwa terdakwa akan mengamuk saat mendengar putusan tersebut. “Kita sudah tahu terdakwa akan mengamuk lagi. Makanya sidang dipindahkan ke lantai III supaya sidangnya tidak ramai dan ada petugas kepolisian yang ikut mengawal jalannya persidangan. Takutnya kalau ramai, ntar pengunjung sidang juga jadi korban lemparan terdakwa,” ucap Asban Panjaitan.

Bukan itu saja, tambah Asban Panjaitan, sebelum persidangan dimulai, kursi terdakwa terlebih dahulu digeser menjauh dari meja majelis hakim. “Sebelum sidang, kursi terdakwa kita geser menjauh. Jadi, dia nggak mudah melempar kita pakai kursi tadi. Dia juga nggak ingat sudah berapa kali masuk penjara. Padahal dari usia 14 tahun dia sudah ditahan,” sebutnya sembari tertawa.

Saat disinggung pertimbangan majelis hakim yang menyatakan terdakwa sopan selama persidangan, Asban Panjaitan hanya berkomentar singkat. “Memang selama persidangan dia berlaku sopan. Dia ngamuknya kan mulai sidang tuntutan itu. Makanya kita sudah persiapkan di sidang putusan ini,” ujarnya lagi.

Putusan ini tentunya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Saragih dari Kejari Belawan. Dimana dalam pernyataan sebelumnya, terdakwa dituntut selama tiga tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 114 UU No.35/2009 tentang narkotika. Seperti diketahui, terdakwa yang seharusnya dibebaskan pada dua minggu lalu itu, ternyata tertangkap tangan melakukan perbuatan pidana kembali yakni menghisap sabu-sabu di dalam ruang tahanan Tanjung Gusta Medan. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/