25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Pengacara Adi Sucipto Minta Pemilik Yayasan Dijadikan Terdakwa

Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos

MEDAN- Sutan Nasution dan Gusli M Tambunan selaku tim penasehat hukum terdakwa Adi Sucipto menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak tepat. Sebab masing-masing pemilik yayasan penerima dana hibah Pemprovsu tidak diadili dalam persidangan. Adi Sucipto selaku calo bansos didakwa karena telah melakukan pemotongan dari bantuan dana bansos yang diurusnya sebesar 50 persen sampai 65 persen.

“Kita keberatan terhadap dakwaan jaksa. Kenapa pemilik  yayasan lainnya tidak diajukan sebagai terdakwa dalam kasus ini, penyusunan dakwaan juga harusnya tidak dakwaan kumulasi atau gabungan harusnya dakwaan bersifat alternatif,” ujar Sutan Nasution, usai sidang dengan agenda eksepsi di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/11).

Pihaknya menyatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak objektif dalam menangani kasus tersebut. Sehingga penetapan tersangka atas kliennya, akan diuji di persidangan pada saat dihadirkaannya saksi-saksi dari pihak yayasan yang menerima dana hibah.

“Memang klien saya tidak banyak komentar dengan kasus ini. Tapi kita sungguh keberatan. Harusnya yayasan lah yang bertanggungjawab. Karena merekalah yang menerima dana hibah Pemprovsu itu,” ungkapnya.

Pada persidangan selanjutnya, kata Sutan, pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi dari pihak yayasan penerima dana hibah Bansos Pemprovsu melalui Adi Sucipto.

“Kami akan menghadirkan sekitar 10 orang penerima yayasan. Di sana akan kita lihat apakah Adi Sucipto benar terlibat atau tidak,” ungkapnya.
Bagaimana dengan tidak ditahannya tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Umi Kalsum? “Itu mencitrakan ketidakadilan yang dilakukan penyidik Kejatisu. Tebang pilih yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini Kejatisu sebenarnya juga terjadi di penegakan hukum lain di Indonesia,” terangnya.

Terkait sebutan calo bansos yang disematkan atas kliennya, Sutan terlihat tersenyum. Lalu Sutan mengatakan dalam suatu proyek di Indonesia sebenarnya pasti ada penghubung dan itu hal yang wajar dan bukan rahasia umum lagi.

Sebelumnya, Adi Sucipto selaku penerima sekaligus perantara bansos menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprovsu TA 2009 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, 30 Oktober 2012 lalu. Dalam sidang tersebut, Adi Sucipto didakwa melakukan pemotongan dari bantuan yang diurusnya sebesar 50 persen sampai 65 persen. Dana pemotongan tersebut untuk uang pengurusan dan operasional lainnya. Terdakwa juga menyakinkan dana pemotongan ini untuk pengamanan agar tidak ada masalah dikemudian hari.

Tercatat ada 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Meskipun melakukan pemotongan, terdakwa membuat laporan sesuai dengan yang diterima dari Pemprovsu. Akibat pemotongan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.452.750.000. Dari dana tersebut, Syawaluddin mendapatkan Rp250 juta dan Masrizal sebesar Rp60 juta.

Terdakwa sendiri mendapatkan sebesar Rp1.142.750.000. Dengan rincian antara lain, dari Yayasan Mekar Sari sebesar Rp75 juta, Yayasan Perguruan Al Jihad sebesar Rp97.500.000, Yayasan Islam Al Jihad sebesar Rp97.500.000, Panitia Renovasi Pembangunan Mesjid Istiqomah sebesar Rp30 juta, Panitia Pembangunan Mesjid An Nawawi sebesar Rp60 juta, dan lainnya.

Bahkan, dari sejumlah nama-nama yayasan yang bantuannya diurus terdakwa, ada dua kali mendapatkan bantuan dalam setahun yakni, Yayasan Khairani. “Terdakwa memberikan laporan fiktif atas bantuan yang diterima. Terdakwa juga melakukan pemotongan langsung kepada penerima begitu dana bansos dicairkan,” ungkap Jaksa Netty saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU No20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau
turut melakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana padanya.(far)

Sidang Dugaan Korupsi Dana Bansos

MEDAN- Sutan Nasution dan Gusli M Tambunan selaku tim penasehat hukum terdakwa Adi Sucipto menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak tepat. Sebab masing-masing pemilik yayasan penerima dana hibah Pemprovsu tidak diadili dalam persidangan. Adi Sucipto selaku calo bansos didakwa karena telah melakukan pemotongan dari bantuan dana bansos yang diurusnya sebesar 50 persen sampai 65 persen.

“Kita keberatan terhadap dakwaan jaksa. Kenapa pemilik  yayasan lainnya tidak diajukan sebagai terdakwa dalam kasus ini, penyusunan dakwaan juga harusnya tidak dakwaan kumulasi atau gabungan harusnya dakwaan bersifat alternatif,” ujar Sutan Nasution, usai sidang dengan agenda eksepsi di Ruang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/11).

Pihaknya menyatakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tidak objektif dalam menangani kasus tersebut. Sehingga penetapan tersangka atas kliennya, akan diuji di persidangan pada saat dihadirkaannya saksi-saksi dari pihak yayasan yang menerima dana hibah.

“Memang klien saya tidak banyak komentar dengan kasus ini. Tapi kita sungguh keberatan. Harusnya yayasan lah yang bertanggungjawab. Karena merekalah yang menerima dana hibah Pemprovsu itu,” ungkapnya.

Pada persidangan selanjutnya, kata Sutan, pihaknya akan menghadirkan 10 orang saksi dari pihak yayasan penerima dana hibah Bansos Pemprovsu melalui Adi Sucipto.

“Kami akan menghadirkan sekitar 10 orang penerima yayasan. Di sana akan kita lihat apakah Adi Sucipto benar terlibat atau tidak,” ungkapnya.
Bagaimana dengan tidak ditahannya tiga orang tersangka dalam kasus ini masing-masing Sakhira Zandi, Bangun Oloan dan Umi Kalsum? “Itu mencitrakan ketidakadilan yang dilakukan penyidik Kejatisu. Tebang pilih yang dilakukan penegak hukum dalam hal ini Kejatisu sebenarnya juga terjadi di penegakan hukum lain di Indonesia,” terangnya.

Terkait sebutan calo bansos yang disematkan atas kliennya, Sutan terlihat tersenyum. Lalu Sutan mengatakan dalam suatu proyek di Indonesia sebenarnya pasti ada penghubung dan itu hal yang wajar dan bukan rahasia umum lagi.

Sebelumnya, Adi Sucipto selaku penerima sekaligus perantara bansos menjalani sidang perdana atas dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprovsu TA 2009 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa, 30 Oktober 2012 lalu. Dalam sidang tersebut, Adi Sucipto didakwa melakukan pemotongan dari bantuan yang diurusnya sebesar 50 persen sampai 65 persen. Dana pemotongan tersebut untuk uang pengurusan dan operasional lainnya. Terdakwa juga menyakinkan dana pemotongan ini untuk pengamanan agar tidak ada masalah dikemudian hari.

Tercatat ada 17 proposal yang diurus oleh terdakwa yang bekerjasama dengan saksi Syawaluddin (berkas terpisah) dan Masrizal. Meskipun melakukan pemotongan, terdakwa membuat laporan sesuai dengan yang diterima dari Pemprovsu. Akibat pemotongan tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp1.452.750.000. Dari dana tersebut, Syawaluddin mendapatkan Rp250 juta dan Masrizal sebesar Rp60 juta.

Terdakwa sendiri mendapatkan sebesar Rp1.142.750.000. Dengan rincian antara lain, dari Yayasan Mekar Sari sebesar Rp75 juta, Yayasan Perguruan Al Jihad sebesar Rp97.500.000, Yayasan Islam Al Jihad sebesar Rp97.500.000, Panitia Renovasi Pembangunan Mesjid Istiqomah sebesar Rp30 juta, Panitia Pembangunan Mesjid An Nawawi sebesar Rp60 juta, dan lainnya.

Bahkan, dari sejumlah nama-nama yayasan yang bantuannya diurus terdakwa, ada dua kali mendapatkan bantuan dalam setahun yakni, Yayasan Khairani. “Terdakwa memberikan laporan fiktif atas bantuan yang diterima. Terdakwa juga melakukan pemotongan langsung kepada penerima begitu dana bansos dicairkan,” ungkap Jaksa Netty saat membacakan dakwaan.

Atas perbuatannya terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Jo Pasal 18 UU No20/2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana. Terdakwa didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau
turut melakukan dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahi kewenangan, kesempatan atau sarana padanya.(far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/