BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Aksi penyelundupan bawang impor masih marak terjadi di Perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Terbukti, petugas Kanwil DJBC I Sumut kembali memusnahkan 50 ton bawang ilegal sitaan yang sebelumnya ditangkap dari kapal KM Holong GT.64 No.579/NA pada bulan Oktober 2014 lalu.
“Pemusnahan 50 ton bawang tanpa dokumen ini setelah adanya persetujuan dan pengadilan negeri. Selanjutnya, Bea Cukai mengeluarkan SPPB (Surat Perintah Pemusnahan Barang bukti) Nomor : SP.Musnah-02/WBC.02/BD.04/PPNS/2014 tertanggal 5 Nopember 2014,” kata Yulianto Kabid Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin di Belawan.
Yulianto menjelaskan, puluhan ton bawang impor asal Port Klang, Malaysia sebelumnya ditangkap petugas kapal patroli dari KM Holong saat berlayar di sekitar Perairan Tanjung Jumpol Kabupaten Asahan pada Minggu (5/10) lalu. Tak hanya mengamankan barang bukti bawang impor tanpa dilengkapi dokumen resmi, petugas Bea Cukai juga menangkap tersangka, ZR nakhoda kapal berdomisili di Tanjung Balai, Asahan.”Dari pemeriksaan tersangka mengaku hanya disuruh membawa bawang dari Prot Klang Malaysia ke Tanjung Balai, Asahan. Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik bawang tersebut,” terangnya. (rul/ila)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Aksi penyelundupan bawang impor masih marak terjadi di Perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Terbukti, petugas Kanwil DJBC I Sumut kembali memusnahkan 50 ton bawang ilegal sitaan yang sebelumnya ditangkap dari kapal KM Holong GT.64 No.579/NA pada bulan Oktober 2014 lalu.
“Pemusnahan 50 ton bawang tanpa dokumen ini setelah adanya persetujuan dan pengadilan negeri. Selanjutnya, Bea Cukai mengeluarkan SPPB (Surat Perintah Pemusnahan Barang bukti) Nomor : SP.Musnah-02/WBC.02/BD.04/PPNS/2014 tertanggal 5 Nopember 2014,” kata Yulianto Kabid Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin di Belawan.
Yulianto menjelaskan, puluhan ton bawang impor asal Port Klang, Malaysia sebelumnya ditangkap petugas kapal patroli dari KM Holong saat berlayar di sekitar Perairan Tanjung Jumpol Kabupaten Asahan pada Minggu (5/10) lalu. Tak hanya mengamankan barang bukti bawang impor tanpa dilengkapi dokumen resmi, petugas Bea Cukai juga menangkap tersangka, ZR nakhoda kapal berdomisili di Tanjung Balai, Asahan.”Dari pemeriksaan tersangka mengaku hanya disuruh membawa bawang dari Prot Klang Malaysia ke Tanjung Balai, Asahan. Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik bawang tersebut,” terangnya. (rul/ila)