26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

50 Ton Bawang Busuk Ilegal Dimusnahkan

fakhrul rozi/sumut pos Digilas : Barang bukti 50 ton bawang impor busuk dimusnahkan dengan cara digilas alat berat oleh petugas Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin.
fakhrul rozi/sumut pos
Digilas : Barang bukti 50 ton bawang impor busuk dimusnahkan dengan cara digilas alat berat oleh petugas Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Aksi penyelundupan bawang impor masih marak terjadi di Perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Terbukti, petugas Kanwil DJBC I Sumut kembali memusnahkan 50 ton bawang ilegal sitaan yang sebelumnya ditangkap dari kapal KM Holong GT.64 No.579/NA pada bulan Oktober 2014 lalu.

“Pemusnahan 50 ton bawang tanpa dokumen ini setelah adanya persetujuan dan pengadilan negeri. Selanjutnya, Bea Cukai mengeluarkan SPPB (Surat Perintah Pemusnahan Barang bukti) Nomor : SP.Musnah-02/WBC.02/BD.04/PPNS/2014 tertanggal 5 Nopember 2014,” kata Yulianto Kabid Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin di Belawan.

Yulianto menjelaskan, puluhan ton bawang impor asal Port Klang, Malaysia sebelumnya ditangkap petugas kapal patroli dari KM Holong saat berlayar di sekitar Perairan Tanjung Jumpol Kabupaten Asahan pada Minggu (5/10) lalu. Tak hanya mengamankan barang bukti bawang impor tanpa dilengkapi dokumen resmi, petugas Bea Cukai juga menangkap tersangka, ZR nakhoda kapal berdomisili di Tanjung Balai, Asahan.”Dari pemeriksaan tersangka mengaku hanya disuruh membawa bawang dari Prot Klang Malaysia ke Tanjung Balai, Asahan. Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik bawang tersebut,” terangnya. (rul/ila)

fakhrul rozi/sumut pos Digilas : Barang bukti 50 ton bawang impor busuk dimusnahkan dengan cara digilas alat berat oleh petugas Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin.
fakhrul rozi/sumut pos
Digilas : Barang bukti 50 ton bawang impor busuk dimusnahkan dengan cara digilas alat berat oleh petugas Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO-Aksi penyelundupan bawang impor masih marak terjadi di Perairan Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Terbukti, petugas Kanwil DJBC I Sumut kembali memusnahkan 50 ton bawang ilegal sitaan yang sebelumnya ditangkap dari kapal KM Holong GT.64 No.579/NA pada bulan Oktober 2014 lalu.

“Pemusnahan 50 ton bawang tanpa dokumen ini setelah adanya persetujuan dan pengadilan negeri. Selanjutnya, Bea Cukai mengeluarkan SPPB (Surat Perintah Pemusnahan Barang bukti) Nomor : SP.Musnah-02/WBC.02/BD.04/PPNS/2014 tertanggal 5 Nopember 2014,” kata Yulianto Kabid Pencegah dan Penindakan Kanwil DJBC I Sumut, Kamis (6/11) kemarin di Belawan.

Yulianto menjelaskan, puluhan ton bawang impor asal Port Klang, Malaysia sebelumnya ditangkap petugas kapal patroli dari KM Holong saat berlayar di sekitar Perairan Tanjung Jumpol Kabupaten Asahan pada Minggu (5/10) lalu. Tak hanya mengamankan barang bukti bawang impor tanpa dilengkapi dokumen resmi, petugas Bea Cukai juga menangkap tersangka, ZR nakhoda kapal berdomisili di Tanjung Balai, Asahan.”Dari pemeriksaan tersangka mengaku hanya disuruh membawa bawang dari Prot Klang Malaysia ke Tanjung Balai, Asahan. Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan terhadap pemilik bawang tersebut,” terangnya. (rul/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/