32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

DPRD Desak PDAM Bayar Kompensasi

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Para pekerja memperbaiki pipa induk berdiameter 1.000 mm milik PDAM Tirtanadi di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan
Purwo Gang Anyelir, Selasa (23/ 10). Akibat rusaknya pipa induk ini, distribusi air PDAM Tirtanadi menjadi terganggu.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar mengungkapkan ketidak kemampuan PDAM Tirtanadi Sumut untuk membayarkan kompensasi sebagai bentuk nyata kegagalan direksi untuk memimpin PDAM Tirtanadi Sumut.

“Ya, tuntutan kompensasi adalah kewajiban antara pelaku usaha terhadap pelanggan. Kalau tidak mampu untuk membayarkan kompensasi. Idealnya, Gubernur selaku pemilik saham turun tangan untuk melakukan evaluasi seluruh kinerja PDAM Tirtanadi Sumut,” ucap Padian.

Padian menilai ketidak mampu PDAM Tirtanadi Sumut memberikan kompensasi menunjuk perusahan air milik Pemprov Sumut di ambang kolev. Untuk menghindari kehancuran perusahaan berplat merah, ganti direksi dengan orang berkompeten untuk membangun usaha ini.

“Tidak mampu membayar kompensasi
sebagai bentuk pengaku dosa dari direksi yang tak mampu lagi memimpin PDAM Tirtanadi Sumut,” kata Padian.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas
PDAM Tirtanadi H Hasban Ritonga mengatakan, kondisi kebocoran pipa milik perusahaan daerah itu diakibatkan oleh kondisi yang tidak bisa diprediksi. Sebab sebelumnya, lahan tempat menanam pipa fiber berdiameter 1 meter itu adalah tanah milik PT KAI (PJKA), yang sejatinya tidak diperkenankan mendirikan bangunan.

Sehingga untuk masalah tersebut, menurutnya bukan kelalaian perusahaan. “Saya kira untuk persoalan itu sudah kita sampaikan ke direksi, agar segera meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan,” katanya. (dik/gus/ril)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Para pekerja memperbaiki pipa induk berdiameter 1.000 mm milik PDAM Tirtanadi di Jalan Stasiun Kereta Api Duren/Jalan
Purwo Gang Anyelir, Selasa (23/ 10). Akibat rusaknya pipa induk ini, distribusi air PDAM Tirtanadi menjadi terganggu.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi Siregar mengungkapkan ketidak kemampuan PDAM Tirtanadi Sumut untuk membayarkan kompensasi sebagai bentuk nyata kegagalan direksi untuk memimpin PDAM Tirtanadi Sumut.

“Ya, tuntutan kompensasi adalah kewajiban antara pelaku usaha terhadap pelanggan. Kalau tidak mampu untuk membayarkan kompensasi. Idealnya, Gubernur selaku pemilik saham turun tangan untuk melakukan evaluasi seluruh kinerja PDAM Tirtanadi Sumut,” ucap Padian.

Padian menilai ketidak mampu PDAM Tirtanadi Sumut memberikan kompensasi menunjuk perusahan air milik Pemprov Sumut di ambang kolev. Untuk menghindari kehancuran perusahaan berplat merah, ganti direksi dengan orang berkompeten untuk membangun usaha ini.

“Tidak mampu membayar kompensasi
sebagai bentuk pengaku dosa dari direksi yang tak mampu lagi memimpin PDAM Tirtanadi Sumut,” kata Padian.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas
PDAM Tirtanadi H Hasban Ritonga mengatakan, kondisi kebocoran pipa milik perusahaan daerah itu diakibatkan oleh kondisi yang tidak bisa diprediksi. Sebab sebelumnya, lahan tempat menanam pipa fiber berdiameter 1 meter itu adalah tanah milik PT KAI (PJKA), yang sejatinya tidak diperkenankan mendirikan bangunan.

Sehingga untuk masalah tersebut, menurutnya bukan kelalaian perusahaan. “Saya kira untuk persoalan itu sudah kita sampaikan ke direksi, agar segera meningkatkan mutu pelayanan kepada pelanggan,” katanya. (dik/gus/ril)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/