28 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Ujian SKD CASN PEMPROVSU, 8 Peserta Lulus Cumlaude

Ombudsman Tuntaskan 13 Laporan

Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menyelesaikan 13 dari 20 laporan diterima terkait dengan administrasi penerimaan dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2018. Sedangkan, laporan yang lainnya tidak dapat ditindaklanjuti, karena kordinasi dengan pemerintah daerah dalam kondisi komunikasi sangat sulit.

Dari keseluruhan laporan diterima, para CASN melaporkan Panitia Seleksi di tingkat daerah, yaitu BKD Pemprov Sumut, BKD Kota Medan, BKD Deli Serdang, BKD Langkat, BKD Nias Utara, BKD Nias Selatan, BKD Labuhan Batu Selatan, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dari sejumlah laporan tersebut, 13 laporan dapat ditindaklanjuti. Sementara jangka waktu tindaklanjut sangat singkat karena harus disesuaikan dengan tahapan proses seleksi. Karena itu, tindaklanjut yang dilakukan hanya bisa dengan mendatangi langsung dan melalui telepon,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (6/11).

Untuk BKD Prov. Sumut dan BKD Medan, Ombudsman Sumut langsung mendatangi Kantor BKD untuk melakukan klarifikasi.

Umumnya yang dilaporkan seperti peserta dinyatakan tidak lulus administrasi dengan alasan tidak mengunggah berkas persyaratan. Padahal peserta mengunggah berkas yang diminta/dipersyaratkan. Karena berkas yang dipersyaratkan berhasil diunggah, sehingga peserta dapat mencetak/printout kartu pendaftaran.

“Kemudian, di BKD Kota Medan, peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai. Salah satu contohnya adalah formasi yang diminta adalah S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sedangkan pelamar adalah lulusan S-1 Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar,” jelas Abyadi.

Selanjutnya, formasi yang dimintakan S-1 Gizi. Sedang pelapor adalah S-1 Ilmu Gizi. Meskipun pelamar melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa jurusan S-1 Gizi sama dengan S-1 Ilmu Gizi, dan PGSD sama dengan S-1 Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar, surat keterangan tersebut tidak dapat diakomodir oleh panitia seleksi.

“Panitia berpegang teguh pada apa yang tertulis dalam persyaratan kualifikasi pendidikan. BKD Kota Medan kemudian menyatakan bahwa selain jurusan yang disebutkan dalam kualifikasi pendidikan yang ditentukan, tidak dapat lulus administrasi,” tutur Abyadi.

Abyadi mengungkapkan pada Terlapor BKD Sumut, pelapor menyampaikan bahwa pelapor tidak lulus administrasi karena tidak sesuai kualifikasi pendidikan. Salah satu contohnya adalah kualifikasi pendidikan yang diminta adalah S-1 Kesehatan Masyarakat Program Epidemiolog.

“Pada ijazah dan transkrip nilai yang diunggah pelamar tidak tertera program peminatan. Yang tertera hanya disebutkan jurusan Kesehatan Masyarakat, tanpa secara spesifik disebutkan program peminatan yang diambil pelamar pada saat kuliah,” kata Abyadi.

Dari 4 laporan melaporkan hal yang sama, terdapat 1 orang yang mengunggah surat keterangan dari kampus yang menerangkan program peminatan yang diambil pada saat kuliah. Sedangkan 3 pelapor lainnya tidak mengunggah, karena memang hal tersebut tidak dimintakan dalam persyaratan berkas.

“Setelah diklarifikasi kepada BKD Sumut, dinyatakan bahwa BKD Sumut tidak dapat memberikan jawaban atas berlaku atau tidaknya surat keterangan tersebut. Sehingga Ombudsman menyarankan BKD Sumut untuk menyurati BKN Pusat meminta penjelasan mengenai berlaku atau tidaknya surat keterangan tersebut untuk dijadikan pertimbangan bagi kelulusan administrasi pelamar,” sebut Abyadi.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari BKN Pusat atas tanggapan mengenai berlaku atau tidaknya surat keterangan program peminatan yang dikeluarkan oleh kampus tersebut. BKD Provinsi tetap berpegang pada kualifikasi pendidikan yang disebutkan dalam persyaratan. Sehingga jika dalam ijazah dan transkrip nilai tidak tertera program peminatan, maka pelamar tidak dapat lulus secara administrasi;

“Catatan evaluasi dari seluruh laporan yang diterima oleh Ombudsman, terdapat beberapa evaluasi kepada BKN. Yakni BKN seharusnya menyediakan ruang bagi setiap pelamar untuk menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi tersebut, dalam waktu yang wajar,” sebut Abyadi.

Abydi menjelaskan BKN juga harus menjelaskan secara detail program peminatan yang dibutuhkan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Dengan demikian, tidak ada pelamar yang merasa dirugikan, karena kualifikasi yang tidak tercantum secara spesifik.

“Selain itu, perlu dijadikan pertimbangan bahwa nomenklatur program studi di setiap kampus yang berbeda, dan seharusnya hal tersebut dapat diakomodir oleh BKN. Perbedaan penafsiran kualifikasi pendidikan yang ditetapkan MenPAN-RB, instansi penyelenggara dan peserta, menjadi hambatan. Sehingga tidak ada kejelasan akibat tidak spesifiknya kualifikasi pendidikan yang dimintakan sebagai persyaratan,” ujar Abyadi.

Hasil pengawasan CASN Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, dilakukan tangggal 26 Oktober 2018 terdapat penundaan ujian SKD, karena ketidaksiapan oleh Pihak Vendor menyiapkan segala kebutuhan untuk ujian pada saat itu.

“Selanjutnya panitia mengambil solusi bahwa peserta yang tertunda ujian pada saat itu akan dialihkan untuk ujian pada tanggal 1 dan 2 November 2018,” kata Abyadi.

Dia menambahkan, ujian selanjutnya berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala baik dari sistem, maupun komputer yang dibutuhkan untuk pelaksanaan SKD tersebut. (prn/gus)

Ombudsman Tuntaskan 13 Laporan

Terpisah, Ombudsman RI Perwakilan Sumut sudah menyelesaikan 13 dari 20 laporan diterima terkait dengan administrasi penerimaan dan seleksi Calon Aparatur Sipil Negera (CASN) 2018. Sedangkan, laporan yang lainnya tidak dapat ditindaklanjuti, karena kordinasi dengan pemerintah daerah dalam kondisi komunikasi sangat sulit.

Dari keseluruhan laporan diterima, para CASN melaporkan Panitia Seleksi di tingkat daerah, yaitu BKD Pemprov Sumut, BKD Kota Medan, BKD Deli Serdang, BKD Langkat, BKD Nias Utara, BKD Nias Selatan, BKD Labuhan Batu Selatan, Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dan Kementerian Hukum dan HAM.

“Dari sejumlah laporan tersebut, 13 laporan dapat ditindaklanjuti. Sementara jangka waktu tindaklanjut sangat singkat karena harus disesuaikan dengan tahapan proses seleksi. Karena itu, tindaklanjut yang dilakukan hanya bisa dengan mendatangi langsung dan melalui telepon,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (6/11).

Untuk BKD Prov. Sumut dan BKD Medan, Ombudsman Sumut langsung mendatangi Kantor BKD untuk melakukan klarifikasi.

Umumnya yang dilaporkan seperti peserta dinyatakan tidak lulus administrasi dengan alasan tidak mengunggah berkas persyaratan. Padahal peserta mengunggah berkas yang diminta/dipersyaratkan. Karena berkas yang dipersyaratkan berhasil diunggah, sehingga peserta dapat mencetak/printout kartu pendaftaran.

“Kemudian, di BKD Kota Medan, peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai. Salah satu contohnya adalah formasi yang diminta adalah S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar. Sedangkan pelamar adalah lulusan S-1 Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar,” jelas Abyadi.

Selanjutnya, formasi yang dimintakan S-1 Gizi. Sedang pelapor adalah S-1 Ilmu Gizi. Meskipun pelamar melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa jurusan S-1 Gizi sama dengan S-1 Ilmu Gizi, dan PGSD sama dengan S-1 Pendidikan Guru Kelas Sekolah Dasar, surat keterangan tersebut tidak dapat diakomodir oleh panitia seleksi.

“Panitia berpegang teguh pada apa yang tertulis dalam persyaratan kualifikasi pendidikan. BKD Kota Medan kemudian menyatakan bahwa selain jurusan yang disebutkan dalam kualifikasi pendidikan yang ditentukan, tidak dapat lulus administrasi,” tutur Abyadi.

Abyadi mengungkapkan pada Terlapor BKD Sumut, pelapor menyampaikan bahwa pelapor tidak lulus administrasi karena tidak sesuai kualifikasi pendidikan. Salah satu contohnya adalah kualifikasi pendidikan yang diminta adalah S-1 Kesehatan Masyarakat Program Epidemiolog.

“Pada ijazah dan transkrip nilai yang diunggah pelamar tidak tertera program peminatan. Yang tertera hanya disebutkan jurusan Kesehatan Masyarakat, tanpa secara spesifik disebutkan program peminatan yang diambil pelamar pada saat kuliah,” kata Abyadi.

Dari 4 laporan melaporkan hal yang sama, terdapat 1 orang yang mengunggah surat keterangan dari kampus yang menerangkan program peminatan yang diambil pada saat kuliah. Sedangkan 3 pelapor lainnya tidak mengunggah, karena memang hal tersebut tidak dimintakan dalam persyaratan berkas.

“Setelah diklarifikasi kepada BKD Sumut, dinyatakan bahwa BKD Sumut tidak dapat memberikan jawaban atas berlaku atau tidaknya surat keterangan tersebut. Sehingga Ombudsman menyarankan BKD Sumut untuk menyurati BKN Pusat meminta penjelasan mengenai berlaku atau tidaknya surat keterangan tersebut untuk dijadikan pertimbangan bagi kelulusan administrasi pelamar,” sebut Abyadi.

Namun hingga saat ini belum ada jawaban dari BKN Pusat atas tanggapan mengenai berlaku atau tidaknya surat keterangan program peminatan yang dikeluarkan oleh kampus tersebut. BKD Provinsi tetap berpegang pada kualifikasi pendidikan yang disebutkan dalam persyaratan. Sehingga jika dalam ijazah dan transkrip nilai tidak tertera program peminatan, maka pelamar tidak dapat lulus secara administrasi;

“Catatan evaluasi dari seluruh laporan yang diterima oleh Ombudsman, terdapat beberapa evaluasi kepada BKN. Yakni BKN seharusnya menyediakan ruang bagi setiap pelamar untuk menyampaikan sanggahan atas hasil seleksi administrasi tersebut, dalam waktu yang wajar,” sebut Abyadi.

Abydi menjelaskan BKN juga harus menjelaskan secara detail program peminatan yang dibutuhkan serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Dengan demikian, tidak ada pelamar yang merasa dirugikan, karena kualifikasi yang tidak tercantum secara spesifik.

“Selain itu, perlu dijadikan pertimbangan bahwa nomenklatur program studi di setiap kampus yang berbeda, dan seharusnya hal tersebut dapat diakomodir oleh BKN. Perbedaan penafsiran kualifikasi pendidikan yang ditetapkan MenPAN-RB, instansi penyelenggara dan peserta, menjadi hambatan. Sehingga tidak ada kejelasan akibat tidak spesifiknya kualifikasi pendidikan yang dimintakan sebagai persyaratan,” ujar Abyadi.

Hasil pengawasan CASN Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, dilakukan tangggal 26 Oktober 2018 terdapat penundaan ujian SKD, karena ketidaksiapan oleh Pihak Vendor menyiapkan segala kebutuhan untuk ujian pada saat itu.

“Selanjutnya panitia mengambil solusi bahwa peserta yang tertunda ujian pada saat itu akan dialihkan untuk ujian pada tanggal 1 dan 2 November 2018,” kata Abyadi.

Dia menambahkan, ujian selanjutnya berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala baik dari sistem, maupun komputer yang dibutuhkan untuk pelaksanaan SKD tersebut. (prn/gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/