MEDAN, SUMUTPOS.CO – Operasi Zebra Toba 2019 yang dilakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut dan Polres jajaran telah digelar selama 14 hari, mulai 24 Oktober hingga 5 November 2019. Dalam operasi tersebut, terjadi 53.659 pelanggaran lalu lintas (lalin) dan 98 kasus kecelakaan (laka).
Kepala Subbid Penmas Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, jumlah 53.659 pelanggaran lalin tersebut mengalami sedikit peningkatan 5 persen atau 2.394 pelanggaran dibanding dengan operasi tahun 2018 Sebab, dalam operasi tahun lalu terjadi 51.265 pelanggaran.
“Dari 53.659 pelanggaran lalin yang terjadi, sebanyak 43.245 pelanggaran diberikan tilang dan 10.414 teguran. Jika dibanding dengan tahun 2018, cenderung meningkat. Untuk tilang, naik 1 persen dari 42.821 pelanggaran. Sedangkan teguran, naik 23 persen dari 8.444 pelanggaran,” ungkap MP Nainggolan, Rabu (6/11).
Ia menyebutkan, jenis kendaraan yang ditilang masih didominasi sepeda motor sebanyak 32.267 unit. Dengan rincian, tidak menggunakan helm SNI 12.631 perkara, melawan arus 2.731 perkara, menggunakan ponsel saat berkendara 234 perkara, melebihi batas kecepatan 33 perkara, berkendara di bawah umur 2.585 perkara, strobe lights 38 perkara, rotator 190 perkara, kelengkapan surat 9.292 perkara dan lain-lain 4.615 perkara.
“Setelah sepeda motor, jenis kendaraan yang ditilang berikutnya adalah mobil penumpang 5.370 unit, mobil bus 1.566 unit, mobil barang 4.035 unit, dan kendaraan khusus 7 unit,” papar MP Nainggolan.
Diutarakan dia, dari 43.245 pelanggaran diberikan tilang, profesi atau pekerjaan yang paling banyak melanggar adalah 20.990 karyawan swasta, 7.617 pelajar/mahasiswa, 5.078 pengemudi/supir, 3.174 ASN, 10 TNI, 8 Polri, dan 5.828 lain-lain.
Sedangkan kategori usia pelanggar, sambung MP Nainggolan, usia 21-25 tahun merupakan yang tertinggi dengan jumlah 6.963 orang. Selanjutnya, diikuti 31-35 tahun 6.928 orang, 26-30 tahun 6.474 orang, 16-20 tahun 5.472 orang, 36-40 tahun 5.370 orang, 41-45 tahun 4.194 orang, di bawah 15 tahun 2.771 orang, 46-50 tahun 2.714 orang, 51-55 tahun 1.462 orang, 56-60 tahun 703 orang, dan di atas 60 tahun 194 orang.
“Peringkat tertinggi Satwil (Polres) untuk pelanggaran lalin, Polrestabes Medan menduduki posisi pertama dengan total 10.023 pelanggaran (7.378 tilang dan 2.645 teguran). Posisi berikutnya, Polres Deli Serdang 4.159 pelanggaran (3.640 tilang dan 519 teguran), Polres Labuhan Batu 3.924 pelanggaran (3.566 tilang dan 358 teguran), Polres Simalungun 3.610 pelanggaran (2.500 tilang dan 1.110 teguran), serta Polres Langkat 3.297 (2.300 tilang dan 997 teguran),” paparnya.
Lebih lanjut MP Nainggolan mengatakan, terkait jumlah laka lantas yang terjadi 98 kasus mengakibatkan korban 32 tewas, 24 luka berat, 134 luka ringan, dengan kerugian materiil Rp386,250 juta. Sedangkan tahun 2018, jumlahnya sebanyak 78 kasus dengan korban 44 tewas, 36 luka berat, 85 luka ringan, dengan kerugian materiil Rp446,050 juta.
“Dari 98 kasus laka lantas pada operasi tahun ini, berdasarkan kategori waktu kejadian paling banyak pukul 18.00-21.00 WIB 22 kasus. Selanjutnya, pukul 15.00-18.00 WIB 20 kasus, 09.00-12.00 WIB 13 kasus, 06.00-09.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB 11 kasus, 12.00-15.00 WIB 10 kasus, 00.00-03.00 WIB 7 kasus, dan 03.00-06.00 WIB 4 kasus,” bebernya.
Dia menambahkan, dari 98 kasus laka lantas dalam operasi tahun ini juga, Polres tertinggi atau paling banyak adalah Polrestabes Medan 9 kasus. Setelah itu, Polres Tebing Tinggi 7 kasus, Polres Binjai dan Polres Karo 6 kasus, Polres Sergai dan Polres Tapsel 5 kasus, Polres Pematang Siantar 4 kasus. (ris/ila)