25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Masyarakat Kota Medan Diminta Manfaatkan Layanan Kepengurusan Adminduk Secara Online

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta warga Kota Medan untuk memanfaatkan proses kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara digital atau online.

Sebab, layanan yang dapat di akses melalui sibisa.pemkomedan.go.id itu memang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengurus seluruh dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan.

Hal itu diungkapkan Dedy Aksyari saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bromo Gg Setia Baru Lingkungan 9, Kecamatan Medan Area.

“Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda. Cukup urus adminduk yang bapak/ibu butuhkan lewat website yang telah disiapkan Pemko Medan. Dengan begitu, kita dapat mengurus dokumen adminduk kita kapan saja, dimana saja,” ucap Dedy Aksyari.

Dihadapan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihak kecamatan serta ratusan warga yang hadir, Dedy juga meminta masyarakat untuk dapat mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri atau tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

“Baik mengurus secara online ataupun offline, mengurus dokumen kependudukan itu gratis. Tapi kalau kita mengurusnya lewat perantara atau calo, tentu tidak gratis. Makanya, urus dokumen kependudukan kita secara mandiri. Bisa melalui online ataupun offline dengan datang ke kantor Disdukcapil Kota Medan maupun kantor kecamatan tempat kita tinggal,” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Medan ini juga menyampaikan kepada warga yang hadir, bahwa saat ini Disdukcapil Kota Medan telah memiliki mesin pencetakan adminduk yang terdapat di tiga lokasi, yakni di Kantor Disdukcapil Medan, Kantor Camat Medan Marelan, dan Kantor Camat Medan Denai.

“Setelah mengurus dokumen anda secara online, kita dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan yang kita butuhkan. Praktis, cepat, dan tentunya tanpa biaya. Itu sebabnya, urus adminduk kita secara mandiri, semuanya sudah dimudahkan oleh Pemko Medan, jangan gunakan jasa calo,” katanya.

Terakhir, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga menyarankan kepada setiap warga Kota Medan untuk mengurus dokumen adminduknya sesegera mungkin.

“Jangan ketika butuh baru kita urus, sehingga kita terburu-buru mengurusnya. Uruslah sesegera mungkin, jadi kapan pun dibutuhkan, adminduk kita telah tersedia,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai Gerindra, Dedy Aksyari Nasution ST, meminta warga Kota Medan untuk memanfaatkan proses kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara digital atau online.

Sebab, layanan yang dapat di akses melalui sibisa.pemkomedan.go.id itu memang disiapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam mengurus seluruh dokumen administrasi kependudukan yang dibutuhkan.

Hal itu diungkapkan Dedy Aksyari saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan No.3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bromo Gg Setia Baru Lingkungan 9, Kecamatan Medan Area.

“Jadi masyarakat tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke kantor Disdukcapil Medan di Jalan Iskandar Muda. Cukup urus adminduk yang bapak/ibu butuhkan lewat website yang telah disiapkan Pemko Medan. Dengan begitu, kita dapat mengurus dokumen adminduk kita kapan saja, dimana saja,” ucap Dedy Aksyari.

Dihadapan perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pihak kecamatan serta ratusan warga yang hadir, Dedy juga meminta masyarakat untuk dapat mengurus dokumen kependudukannya secara mandiri atau tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

“Baik mengurus secara online ataupun offline, mengurus dokumen kependudukan itu gratis. Tapi kalau kita mengurusnya lewat perantara atau calo, tentu tidak gratis. Makanya, urus dokumen kependudukan kita secara mandiri. Bisa melalui online ataupun offline dengan datang ke kantor Disdukcapil Kota Medan maupun kantor kecamatan tempat kita tinggal,” ujarnya.

Ketua Bapemperda DPRD Medan ini juga menyampaikan kepada warga yang hadir, bahwa saat ini Disdukcapil Kota Medan telah memiliki mesin pencetakan adminduk yang terdapat di tiga lokasi, yakni di Kantor Disdukcapil Medan, Kantor Camat Medan Marelan, dan Kantor Camat Medan Denai.

“Setelah mengurus dokumen anda secara online, kita dapat mencetak sendiri dokumen kependudukan yang kita butuhkan. Praktis, cepat, dan tentunya tanpa biaya. Itu sebabnya, urus adminduk kita secara mandiri, semuanya sudah dimudahkan oleh Pemko Medan, jangan gunakan jasa calo,” katanya.

Terakhir, Anggota Komisi IV DPRD Medan ini juga menyarankan kepada setiap warga Kota Medan untuk mengurus dokumen adminduknya sesegera mungkin.

“Jangan ketika butuh baru kita urus, sehingga kita terburu-buru mengurusnya. Uruslah sesegera mungkin, jadi kapan pun dibutuhkan, adminduk kita telah tersedia,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/