MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Golkar M. Rizki Nugraha SE, menyayangkan masih banyaknya warga yang membuang sampah sembarangan. Tak hanya dibuang dijalanan, bahkan sampah juga kerap dibuang ke parit dan sungai.
Oleh sebab itu, Pemko Medan akan segera mengeluarkan Perwal guna menerapkan sanksi bagi setiap orang yang masih membuang sampah sembarangan di Kota Medan.
Hal itu dikatakan Rizki Nugraha di hadapan ratusan warga saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah, Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Karya Tani Gg Kembar Lingkungan 8, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Senin (6/11/2023) sore.
“Pemko Medan akan segera menerbitkan Perwal sebagai juknis Perda No.6/2015 ini. Bila sudah ada Perwalnya, maka sanksi akan segera diterapkan, baik itu berupa denda hingga kurungan badan,” ucap Rizki.
Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Medan itu, rencananya Pemko Medan akan menerbitkan Perwal dan menerapkan sanksi tersebut mulai awal tahun 2024.
“Untuk itu mulai sekarang, kita harus membiasakan diri untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan. Jangan nanti setelah kena denda atau kurungan badan baru kita merubah kebiasaan buruk tersebut,” ujarnya.
Dijelaskan Rizki, sampai hari ini Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup sedang berusaha untuk membuat inovasi agar sampah-sampah bisa dikelola sehingga bisa bermanfaat dan bernilai ekonomis, salah satunya membuat sampah sebagai pupuk organik.
Bahkan, Wali Kota Medan Bobby Nasution juga sudah melakukan studi ke Belanda guna mencari inovasi agar sampah-sampah bisa menjadi sumber energi. Mengingat, daya tampung TPA di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan semakin sedikit.
Di Jakarta sendiri, lanjut Rizki, sampah-sampah sudah menjadi penghasilan tambahan bagi masyarakat melalui pemberdayaan bank sampah dan budidaya ulat magot. “Jadi mari sama-sama kita menjadikan sampah-sampah ini bernilai ekonomis sehingga bisa menjadi nilai tambahan bagi kita,” ujarnya.
Terakhir, Rizki mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di sungai ataupun drainase. Selain agar terhindar dari sanksi, masyarakat juga dapat terhindar dari bencana banjir. “Apalagi saat ini Pemko Medan tengah giat-giatnya membersihkan saluran air seperti parit dan sungai. Mari kita dukung hal itu,” pungkasnya.
Diketahui, dalam BAB XVI, pasal (1), Peraturan Daerah (Perda) No 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan secara tegas dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,-
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,- (map)