MEDAN, SumutPos.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Dodi Robert Simangunsong, bersama Pemerintah Kota (Pemko) Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Kegiatan ini berlangsung di Jalan Jati II, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (7/11/2026).
Acara tersebut menghadirkan narasumber perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Titi, serta Lurah Teladan Timur, Suriono. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi demi mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
Dalam pemaparannya, Dodi Robert Simangunsong menekankan bahwa Perda No. 03 Tahun 2021 secara jelas mengatur keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara serta pemerintah. “Setiap penduduk berhak mendapatkan dokumen kependudukan, pelayanan yang sama tanpa diskriminasi, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, hingga hak ganti rugi jika terjadi kesalahan pencatatan oleh dinas. Namun di sisi lain, warga juga wajib proaktif melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, pindah alamat, serta memastikan data yang diberikan valid,” jelas Dodi.
Ia menegaskan pentingnya sinergi antara kedua belah pihak. Pemerintah tidak boleh mengabaikan hak pelayanan masyarakat, dan sebaliknya, masyarakat wajib tertib hukum.
Senada dengan hal itu, Lurah Teladan Timur, Suriono, mendorong warga untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui kantor camat setempat. Menurutnya, IKD memberikan kemudahan akses data kependudukan langsung dari ponsel pintar.
Suriono juga mengingatkan bahwa ketertiban data kependudukan ini menjadi acuan penting untuk integrasi bantuan sosial yang ditargetkan berjalan optimal pada tahun 2027. “Kami banyak menemukan kendala saat pengurusan dokumen ahli waris atau keperluan lain karena ketidaksesuaian data antara KTP dan ijazah. Ini bukan mempersulit, tetapi aturan menuntut validitas,” ujarnya.
Aspirasi dan Keluhan Warga
Sosialisasi ini juga menjadi wadah bagi warga untuk menyampaikan keluhan langsung. Salah seorang warga Jalan Teladan Timur, Ny. Sianturi Br Nababan, menyampaikan keluhannya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi lansia yang dinilai tidak tepat sasaran.
“Ibu saya seorang janda lansia berusia 82 tahun tidak mendapatkan bantuan karena survei kepling menyebutkan anaknya memiliki mobil. Padahal mobil tersebut dibeli secara kredit sebagai modal mencari nafkah,” keluhnya.
Ia juga mempertanyakan minimnya bantuan dari pihak kelurahan dan kecamatan pasca-musibah kebakaran yang menghanguskan rumah orang tuanya.
Merespons hal tersebut, pihak kelurahan meminta warga untuk berkoordinasi secara kooperatif dengan Kepala Lingkungan (Kepling) agar dilakukan verifikasi ulang secara faktual demi menghindari tumpang tindih data bantuan.
Di sisi lain, aspirasi positif datang dari Yus Anidar, warga Jalan Jati III. Ia menyampaikan rencana pembentukan Program Sekolah Lansia di wilayah Teladan Timur yang akan diisi dengan kegiatan positif seperti merangkai bunga dan senam sehat. Yus berharap Dodi Robert Simangunsong bersedia menjadi bapak angkat untuk mendukung keberlanjutan program pemberdayaan lansia tersebut. (adz)

