25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Lokasi Eksekusi Mulai Ditembok

Warga Jalan Jati Ajukan Gugatan

MEDAN-Setelah dilakukan eksekusi, tanah di Jalan Jati, Keluruhan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, mulai ditembok, Selasa (6/12). “Sudah ditembok orang itu (pihak penggugat, Red) bang. Ini lagi dikerjakan,”ujar Tono, warga Jalan Jati, Selasa (6/12).

Kuasa hukum warga, Efendi Tambunan mengatakan, penggugat sudah melakukan penembokan di lokasi tersebut. “Iya bang sudah ditembok,” katanya.
Efendi mengungkapkan sudah merancangan untuk melakukan perlawanan hukum. Pasalnya, warga memilik sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan.

“Ini sedang kita rancang perlawanan hukum, karena klein saya memiliki sertifikat asli kok dari BPN Kota Medan,” ungkapnya.

Warga lainnya, Djonggi M Simorangkir mengatakan, warga Jalan Jati melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau Ketua PN Medan ke Polda Sumut, seandianya tidak mendapat tanggapan akan dilaporkan ke Mabes Polr. Pasalnya, warga memiliki serifikat hak milik tanah yang sah dikeluarkan BPN dan keputusan PN Medan cacat hukum, karena batas-batas lahan yang akan dieksekusi juga tidak jelas.

Saat ditanya terhadap laporan Ketua PN Medan mengatakan sebelum dilakukan pelaporan dirinya terlebih dahulu mengumpulkan barang-barang bukti.
“Saya masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu agar laporan kita lebih mantap dilaporkan ke polisi,”ujarnya.

Saat disinggung terhadap penembokan yang dilakukan oleh penggugat dirinya tidak mau ambil pusing atas penembokan lokasi tersebut. “Silakan saja dilakukan penembokan, toh tanah itu benda mati, bukan benda bergerak, kalau warga menang dalam perlawanan dan gugatan akan kita robohkan tembok tersebut,” ungkapnya.

Dia ingin mengungkap mafia di dalam kasus ini seperti mafia tanah dan mafia hukum, kemudian selain dilaporkan ke polisi juga akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya dalam kasus ini bukan memperjuang hak warga, namun ingin mengungkap mafia yang ada di dalamnya,”ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi Abdul Kiram melalui kuasa Hukum Rakerhut Situmorang mengaku, penembokan sudah wajar dilakukan.(gus)

Warga Jalan Jati Ajukan Gugatan

MEDAN-Setelah dilakukan eksekusi, tanah di Jalan Jati, Keluruhan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, mulai ditembok, Selasa (6/12). “Sudah ditembok orang itu (pihak penggugat, Red) bang. Ini lagi dikerjakan,”ujar Tono, warga Jalan Jati, Selasa (6/12).

Kuasa hukum warga, Efendi Tambunan mengatakan, penggugat sudah melakukan penembokan di lokasi tersebut. “Iya bang sudah ditembok,” katanya.
Efendi mengungkapkan sudah merancangan untuk melakukan perlawanan hukum. Pasalnya, warga memilik sertifikat hak milik tanah dari BPN Kota Medan.

“Ini sedang kita rancang perlawanan hukum, karena klein saya memiliki sertifikat asli kok dari BPN Kota Medan,” ungkapnya.

Warga lainnya, Djonggi M Simorangkir mengatakan, warga Jalan Jati melalui kuasa hukumnya akan melaporkan Ketua PN Medan Erwin Mengatas Malau Ketua PN Medan ke Polda Sumut, seandianya tidak mendapat tanggapan akan dilaporkan ke Mabes Polr. Pasalnya, warga memiliki serifikat hak milik tanah yang sah dikeluarkan BPN dan keputusan PN Medan cacat hukum, karena batas-batas lahan yang akan dieksekusi juga tidak jelas.

Saat ditanya terhadap laporan Ketua PN Medan mengatakan sebelum dilakukan pelaporan dirinya terlebih dahulu mengumpulkan barang-barang bukti.
“Saya masih melakukan pengumpulan bukti-bukti dulu agar laporan kita lebih mantap dilaporkan ke polisi,”ujarnya.

Saat disinggung terhadap penembokan yang dilakukan oleh penggugat dirinya tidak mau ambil pusing atas penembokan lokasi tersebut. “Silakan saja dilakukan penembokan, toh tanah itu benda mati, bukan benda bergerak, kalau warga menang dalam perlawanan dan gugatan akan kita robohkan tembok tersebut,” ungkapnya.

Dia ingin mengungkap mafia di dalam kasus ini seperti mafia tanah dan mafia hukum, kemudian selain dilaporkan ke polisi juga akan dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya dalam kasus ini bukan memperjuang hak warga, namun ingin mengungkap mafia yang ada di dalamnya,”ungkapnya.

Sementara itu kuasa hukum dari pihak Pemohon Eksekusi Abdul Kiram melalui kuasa Hukum Rakerhut Situmorang mengaku, penembokan sudah wajar dilakukan.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/