32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Tuntutan Penarik Betor Sia-sia

MEDAN-Janji Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan evaluasi terhadap zona atau kawasan larangan melintas bagi becak bermotor (betor) gagal. Pasalnya, aturan larangan itu sudah baku sesuai yang dirumuskan dalam Forum Lalulintas antara Polisi, Dishub juga pemilik betor.

“Zona itu sudah dirumuskan dalam Forum Lalulintas dan itu melibatkan polisi juga pemilik betor. Tujuannya tentu untuk meminimalisir kemacetan, melakukan penataan kota, bahkan polisi juga sudah lebih dulu menerapkan Kawasan Tertib Lalulintas. Dan zona ini telah dibakukan di dalam Kartu Pengawasan (KPS),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Armansyah, Selasa (6/12).

Dikatakan Armansyah, dalam KPS yang harus dimiliki masing-masing pengemudi betor sudah ada empat kawasan zona dilarang masuk bagi betor yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Patimura hingga Jalan Suprapto. Jalan Diponegoro Medan, Jalan Raden Saleh hingga Jalan Sudirman. Jalan Imam Bonjol, Bundaran Polonia Medan hingga Jalan Raden Saleh dan terakhir Jalan Raden Saleh, mulai dari Simpang Majestik hingga Jalan Putri Hijau.

“Kalau melihat zona ini tentu betor tidak boleh melintas di depan kantor Wali Kota Medan. Selain itu juga tak boleh melintas di depan Hotel Danau Toba. Aturan ini sudah baku,” jelas Armansyah.

Ditegaskan Armansyah, kalau aturan zona pelarangan betor melintas ini sudah tegas dinyatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 24 tahun 2002, Keputusan Wali Kota Medan No 551.21/910/K/2009, tentang izin operasional becak bermotor, Keputusan Wali Kota Medan No 551.21/482/K/2004 tanggal 23 April tentang penetapan jenis motor penggerak betor dan daerah larangan operasional betor. (adl)

MEDAN-Janji Dinas Perhubungan (Dishub) untuk melakukan evaluasi terhadap zona atau kawasan larangan melintas bagi becak bermotor (betor) gagal. Pasalnya, aturan larangan itu sudah baku sesuai yang dirumuskan dalam Forum Lalulintas antara Polisi, Dishub juga pemilik betor.

“Zona itu sudah dirumuskan dalam Forum Lalulintas dan itu melibatkan polisi juga pemilik betor. Tujuannya tentu untuk meminimalisir kemacetan, melakukan penataan kota, bahkan polisi juga sudah lebih dulu menerapkan Kawasan Tertib Lalulintas. Dan zona ini telah dibakukan di dalam Kartu Pengawasan (KPS),” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Armansyah, Selasa (6/12).

Dikatakan Armansyah, dalam KPS yang harus dimiliki masing-masing pengemudi betor sudah ada empat kawasan zona dilarang masuk bagi betor yakni Jalan Sudirman, Jalan Kapten Patimura hingga Jalan Suprapto. Jalan Diponegoro Medan, Jalan Raden Saleh hingga Jalan Sudirman. Jalan Imam Bonjol, Bundaran Polonia Medan hingga Jalan Raden Saleh dan terakhir Jalan Raden Saleh, mulai dari Simpang Majestik hingga Jalan Putri Hijau.

“Kalau melihat zona ini tentu betor tidak boleh melintas di depan kantor Wali Kota Medan. Selain itu juga tak boleh melintas di depan Hotel Danau Toba. Aturan ini sudah baku,” jelas Armansyah.

Ditegaskan Armansyah, kalau aturan zona pelarangan betor melintas ini sudah tegas dinyatakan dalam Peraturan Daerah (Perda) No 24 tahun 2002, Keputusan Wali Kota Medan No 551.21/910/K/2009, tentang izin operasional becak bermotor, Keputusan Wali Kota Medan No 551.21/482/K/2004 tanggal 23 April tentang penetapan jenis motor penggerak betor dan daerah larangan operasional betor. (adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/