MEDAN-Proyek pelepasan lahan milik masyarakat di kawasan Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli menuai kritik. Pasalnya, Ketua Panitia Pelepasan Lahan dan beberapa pengurus dituding telah menjual sebagian lahan tersebut secara sepihak.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Peduli Ummat (FPU) Sumatera Utara, Ahmad Yani bin Abdul Hamid saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya telah menemukan beberapa transaksi jual beli lahan tersebut.
“Padahal, lahan tersebut tak bisa diperjual belikan sebelum mendapat persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Saya hanya memperingatkan kepada pembeli dan calon pembeli untuk waspada. Sebab, tanpa adanya surat pemecahan dari BPN atas akte pelepasan haknya, jual beli tersebut dianggap ilegal,” tegas Ahmad Yani.
Ahmad Yani memastikan legalitas lahan saat ini ada di tangannya, yang diserahkan langsung oleh saudara Azwar Syahputra pada
tanggal 10 Januari 2008 silam. Sementara, pada saat transaksi jual beli sejumlah tapak yang ada di lahan tersebut, Ahmad Yani tidak dihadirkan dan tidak diberitahu.
“Terus terang saya tidak terima dengan perlakuan Ketua Panitia Pelepasan Lahan Mabar Hilir. Sebab, selaku pemegang atau
penyimpan Akte Pelepasan Hak Nomor 22/Akte/1976 dan Peta Induk atau peta penunjuk lokasi, serta surat pernyataan ganti rugi
dari masyarakat Pasar IV Mabar Hilir Medan Deli, saya tak pernah diberitahu. Padahal, seharusnya saya diinformasikan, karena nama saya juga tercantum di susunan kepanitiaan,” terangnya.
Untuk itu, secara tegas pula Ahmad Yani menyatakan, pihaknya segera menindaklanjuti kecurangan yang dilakukan sejumlah oknum yang berada di susunan kepanitiaan pelepasan lahan Pasar IV Mabar Hilir.
Wakil Ketua Panitia Pelepasan Lahan Mabar Hilir, Tukarno mengaku, hingga saat ini belum ada dilakukan transaksi
penjualan atas lahan Pasar IV Mabar Hilir. Pasalnya, pihak pembeli membatalkannya.
“Nah, karena itulah kepanitiaan pelepasan lahan juga dibubarkan,” ucapnya. (uma)