26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Lagi, Dewan Pertanyakan Izin Podomoro City

Dipapar Daniel, dalam kerja pembangunan proyek seperti Podomoro Deli tersebut, setidak-tidaknya alat-alat berat seperti crane, tidak boleh sampai mengancam keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan.

“Ini sudah berungkali kali kita sampaikan kepada publik. Karena fakta kalaupun ada kendaraan atau alat-alat mereka itu tidak boleh siang hari menggunakan jalan raya. Itu salah satu ketentuan. Kedua, penggunaan crane yang telah berungkali kita sampaikan kepada publik. Itu juga ada ketentuan. Artinya jangan sampai mengganggu ketenangan dan kenyamanan umum. Dari laporan yang kita sampaikan crane-nya itu sampai melintang ke jalan sebenarnya tidak dibenarkan karena itu merusak kenyamanan. Yang model begini hanya boleh beroperasi di malam hari saat arus lalu lintas benar-benar sepi,tapi faktanya tidak,” kata Daniel.

Ia juga sangat menyanyangkan tindakan kalangan security yang menghalangi petugas kepolisian dan wartawan karena hal ini menunjukan sikap arogansi pengembang.

“Jangan ada negara dalam negara. Tindakan mengahalangi kalangan wartawan itu jelas melanggar aturan undang-undang yang ada apalagi pengambilan gambar dilakukan dari jembatan penyeberangan yang jelas-jelas hak publik,bukan hak mereka,termasuk tindakan mengahalngi petugas masuk. Atas dasar ini kita desak mereka (management Podomoro) segera meminta maaf,serta kepada aparat kepolisian bila wartawan dihalangi segera ambil tindak tegas,” ucap Daniel.

Dalam hal ini,Daniel pun menjanjikan DPRD akan meninjau langsung ke lokasi untuk mengecek kelayakan bangunan tersebut. Juga soal izin bangunan yang dikabarkan belum lengkap.

“Kami Komisi D yang pasti akan meninjau ke lapangan, seperti apa sebenarnya itu. Termasuk soal izinnya. Karena setelah yang pertama kemarin, itu izinnya baru izin yang ke bawah waktu itu tiga lantai sampai ke lantai basement. Memang yang kami dengar perizinan untuk ke atas sudah keluar. Tapi dengan ketinggian berapa masih belum ada laporan ke kami,” katanya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan dan Kepala Bidang Pengawasan, Indra Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait rubuhnya bangunan Podomoro. Seperti diketahui, Pemko Medan akhirnya mengeluarkan IMB Podomoro untuk 50 lantai tanpa terlebih dahulu memperoleh rekomendasi KKOP.

“IMB yang diberikan kepada Podomoro yakni 50 meter sesuai dengan tinggi bangunan JW Mariot,“ujar Sampurno belum lama ini. Dikeluarkannya IMB Podomoro, kata dia, tanpa terlebih dahulu menerima rekomendasi KKOP.

”Kalau menunggu itu (KKOP) bisa tidak keluar-keluar IMB-nya. Retribusi yang masuk ke kas daerah dari pembangunan Podomoro sekitar Rp40 miliar,” ucap Sampurno.

Pj Wali Kota Medan, Randiman mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi terkait rubuhnya bangunan Podomoro. Namun dia belum mendapatkan informasi, jika ada korban jiwa pada insiden tersebut.

Mengenai perizinan, Randiman mengatakan bahwa Pemko Medan sudah mengeluarkan IMB. ”IMB-nya untuk berapa tingkat, saya belum tahu pasti, yang jelas IMB nya ada. Saya akan pertanyakan hal ini ke Dinas TRTB,”jelasnya. Randiman menyayangkan jembatan penyebrangan yang berada di dekat Podomoro dikuasai oleh pihak pengembang. Padahal, jembatan penyeberangan merupakan fasilitas publik yang dapat dinikmati siapa saja. ”Saya akan minta jembatan penyebrangan dapat fungsikan kembali,” tukasnya. (win/dik/deo)

Dipapar Daniel, dalam kerja pembangunan proyek seperti Podomoro Deli tersebut, setidak-tidaknya alat-alat berat seperti crane, tidak boleh sampai mengancam keselamatan masyarakat, terutama pengguna jalan.

“Ini sudah berungkali kali kita sampaikan kepada publik. Karena fakta kalaupun ada kendaraan atau alat-alat mereka itu tidak boleh siang hari menggunakan jalan raya. Itu salah satu ketentuan. Kedua, penggunaan crane yang telah berungkali kita sampaikan kepada publik. Itu juga ada ketentuan. Artinya jangan sampai mengganggu ketenangan dan kenyamanan umum. Dari laporan yang kita sampaikan crane-nya itu sampai melintang ke jalan sebenarnya tidak dibenarkan karena itu merusak kenyamanan. Yang model begini hanya boleh beroperasi di malam hari saat arus lalu lintas benar-benar sepi,tapi faktanya tidak,” kata Daniel.

Ia juga sangat menyanyangkan tindakan kalangan security yang menghalangi petugas kepolisian dan wartawan karena hal ini menunjukan sikap arogansi pengembang.

“Jangan ada negara dalam negara. Tindakan mengahalangi kalangan wartawan itu jelas melanggar aturan undang-undang yang ada apalagi pengambilan gambar dilakukan dari jembatan penyeberangan yang jelas-jelas hak publik,bukan hak mereka,termasuk tindakan mengahalngi petugas masuk. Atas dasar ini kita desak mereka (management Podomoro) segera meminta maaf,serta kepada aparat kepolisian bila wartawan dihalangi segera ambil tindak tegas,” ucap Daniel.

Dalam hal ini,Daniel pun menjanjikan DPRD akan meninjau langsung ke lokasi untuk mengecek kelayakan bangunan tersebut. Juga soal izin bangunan yang dikabarkan belum lengkap.

“Kami Komisi D yang pasti akan meninjau ke lapangan, seperti apa sebenarnya itu. Termasuk soal izinnya. Karena setelah yang pertama kemarin, itu izinnya baru izin yang ke bawah waktu itu tiga lantai sampai ke lantai basement. Memang yang kami dengar perizinan untuk ke atas sudah keluar. Tapi dengan ketinggian berapa masih belum ada laporan ke kami,” katanya.

Kepala Dinas TRTB Medan, Sampurno Pohan dan Kepala Bidang Pengawasan, Indra Siregar belum dapat dikonfirmasi terkait rubuhnya bangunan Podomoro. Seperti diketahui, Pemko Medan akhirnya mengeluarkan IMB Podomoro untuk 50 lantai tanpa terlebih dahulu memperoleh rekomendasi KKOP.

“IMB yang diberikan kepada Podomoro yakni 50 meter sesuai dengan tinggi bangunan JW Mariot,“ujar Sampurno belum lama ini. Dikeluarkannya IMB Podomoro, kata dia, tanpa terlebih dahulu menerima rekomendasi KKOP.

”Kalau menunggu itu (KKOP) bisa tidak keluar-keluar IMB-nya. Retribusi yang masuk ke kas daerah dari pembangunan Podomoro sekitar Rp40 miliar,” ucap Sampurno.

Pj Wali Kota Medan, Randiman mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi terkait rubuhnya bangunan Podomoro. Namun dia belum mendapatkan informasi, jika ada korban jiwa pada insiden tersebut.

Mengenai perizinan, Randiman mengatakan bahwa Pemko Medan sudah mengeluarkan IMB. ”IMB-nya untuk berapa tingkat, saya belum tahu pasti, yang jelas IMB nya ada. Saya akan pertanyakan hal ini ke Dinas TRTB,”jelasnya. Randiman menyayangkan jembatan penyebrangan yang berada di dekat Podomoro dikuasai oleh pihak pengembang. Padahal, jembatan penyeberangan merupakan fasilitas publik yang dapat dinikmati siapa saja. ”Saya akan minta jembatan penyebrangan dapat fungsikan kembali,” tukasnya. (win/dik/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/