Selain itu, kata sumber, pihak DPRD coba mengulur waktu sebelum pengesahan ranperda diumumkan melalui sidang paripurna. Di mana coba melobi Pemko Medan guna menyesuaikan kemauan eksekutif terhadap perangkat daerah yang akan disahkan. “Makanya mereka (DPRD) rapat banmus dua hari sebelum paripurna. Kemudian dicarilah waktu saat wali kota ada kegiatan untuk jadwalnya. Nah itulah seolah-olah jadi alasan mereka. Kalau tidak, mana mungkin sampai dua kali tertunda. Tentu ada sesuatu. Apa ada? ungkapnya.
Memang, aroma tarik-menarik ini memang sangat kental terasa. Kemarin saat sudah diskorsnya paripurna, Asmum Ikhwan Habibi dan Kepala BPKD Irwan Ritonga menemui Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung. Usai bertemu singkat, saat ditanya wartawan, Henry Jhon mengungkapkan bahwa Pemko Medan berharap pengesahan ranperda dimaksud segera dijadwalkan oleh DPRD melalui rapat banmus. “Mereka (pemko) minta dijadwal ulang segera. Wali kota ingin jangan lama-lama ranperda ini disahkan. Itu saja,” kata Henry.
Amatan wartawan, hingga kemarin belum ada keputusan DPRD terkait waktu penjadwalan pengesahan ranperda susunan perangkat daerah. Janji ketua dewan ingin berkoordinasi dan mengumpulkan seluruh fraksi, belum diketahui apa keputusannya. DPRD sendiri pada hari itu juga disibukkan dengan agenda pembahasan KUA-PPAS RAPBD 2017 bersama Pemko Medan hingga sore hari.
Sebelumnya, pada pekan pertama (28 November 2016), saat Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pergi ke Malaysia untuk menghadiri kegiatan kepramukaan, dijadikan alasan penundaan raperda tersebut. Sedangkan pada Minggu berikutnya, Senin (4/12) kemarin, ketidaksiapan pandangan Fraksi Persatuan Nasional (Pernas) DPRD Medan, seperti dikambinghitamkan atas tertundanya paripurna. (prn/ila)