MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jumlah peserta JKN-KIS pada segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Sumut hingga November 2017 mencapai 332.010 jiwa. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Agustama M Kes saat penandatanganan perjanjian kerjasama Jamkesda Provinsi Sumatera Utara dengan BPJS Kesehatan Sumut-Aceh Tahun 2018 di Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Jalan Prof HM Yamin, Selasa (5/12) sore.
Dikatakan Agustama, perjanjian kerjasama itu bertujuan untuk mengintegrasikan Jamkesda Sumatera Utara atau dikenal Program Sumut Sehat ke dalam Program JKN-KIS Tahun 2018.”Terbukanya kesempatan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan adalah hal yang sangat penting. Masyarakat yang kreatif dan produktif akan terwujud dari masyarakat yang sehat jasmani dan rohani, ” ungkap Agustama.
Selain itu, perjanjian kerjasama tersebut sebagai bukti komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menjamin kesehatan masyarakat miskin dengan membiaya iuran peserta menggunakan APBD. Begitu juga untuk mendukung terlaksananya program strategis nasional di daerah, diantaranya untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Dengan adanya perjanjian kersajama tersebut, diharap dapat mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat.”Agar masyarakat tidak lagi memiliki hambatan dalam mendapat pelayanan kesehatan. Tidak boleh lagi kita dengar ada masyarakat miskin yang terancam jiwanya karena tidak mempunyai biaya berobat,” kata Agustama.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Sumatera Utara-Aceh, Budi Mohammad Arief mengaku mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang telah mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah Provinsi Sumatera Utara ke dalam Program JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan secara bertahap.
Budi berharap, komitmen itu dapat menjadi inspirasi serta motivasi bagi Pemda lain yang sudah atau belum bergabung dengan BPJS Kesehatan. Dia berharap program Sumut Sehat dapat menaikan derajat hidup masyarakat di Sumatera Utara.
“Kita harapkan kegiatan ini tidak hanya berdampak pada penambahan peserta saja. Semoga mampu menjadi jembatan untuk kerjasama dalam rangka memberi pemahaman yang utuh pada masyarakat tentang prorgam JKN-KIS. Kesuksesan program JKN-KIS bukan tanggungjawab BPJS Kesehatan semata melainkan juga menjadi tanggung jawab kita semua, ” ujar Budi.
Budi menyebut kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan juga prinsip ekuitas sesuai amanat Undang-Undang SJSN. Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. “Pelaksanaan SJSN Bidang Kesehatan, salah satunya dilakukan melalui peningkatan cakupan kepesertaan JKN-KIS melalui pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS), ” pungkas Budi. (ain/ila)