26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Belum Bayar Royalti, PT Parbens Langgar Kerja Sama

Sutan Siregar/sumut pos
PERINGAN: Suasana Pasar Peringgan. Pedagang Pasar Peringgan menolak pengelolaan PT Parbens.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasar Peringgan seperti tak ada habisnya. Mulai dari pengelolaan pasar yang ditolak oleh para pedagang karena tak sesuai dengan peraturan daerah lantaran dikelola pihak swasta (PT Parbens), kini mengemuka masalah baru. PT Parbens belum membayar royalti kepada PD Pasar selaku pemilik aset dari pasar tradisional itu.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pengelolaan yang dilakukan PT Parbens terhadap Pasar Peringgan diharuskan memberi royalti kepada PD Pasar. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama mereka dengan Pemko Medan. “Pasar itu merupakan aset milik PD Pasar. Sampai sekarang, PT Parbens belum ada membayar royalti kepada kita,” ungkap Rusdi baru-baru ini.

Disebutkannya, royalti yang belum dibayarkan jumlahnya memang masih terbilang kecil. “Kecil memang royaltinya, sekitar Rp1 jutaan per bulan. Kita pun memaklumi karena saat ini kondisinya lagi kurang mendukung (kisruh) karena pedagang menolak dikelola mereka,” tutur Rusdi.

Rusdi mengatakan, Pasar Peringgan mutlak dikelola oleh PT Parbens. Sedangkan PD Pasar hanya selaku pembina dan pengawas. “Kami sudah kasih pembinaan kepada PT Parbens dalam mengelola pasar tersebut. Apa yang kami lakukan kepada pedagang sesuai aturan, maka lakukanlah. Jika Pasar Peringgan diibaratkan bus, sopirnya diganti dan mereka tinggal meneruskan yang telah kami lakukan. Kalau mau buat kebijakan baru, harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pedagang,” paparnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Parbens, Dwi Sinaga mengakui memang pihaknya belum membayar royalti kepada PD Pasar. “Terkait royalti itu memang benar, tapi tolong lihat kondisinya sekarang ini seperti apa. Kami minta uang air, sewa dan lainnya kepada pedagang harus gontok-gontokan. Termasuk, biaya SIHS (Surat Izin Hak Sewa),” sebutnya.

Diutarakan Dwi, pihaknya murni benar-benar mengelola Pasar Peringgan mulai 2 Agustus 2018. Padahal, sesuai kontrak tertera sejak 1 Januari 2018 hingga lima tahun ke depan.”Cukup lama kami untuk benar-benar menduduki pasar itu. Makanya, kami sangat menyayangkan pedagang yang menolak kehadiran kami. Padahal, PT Parbens ini ingin membangun pasar tersebut dengan konsep ‘Harga Kaki Lima, Kualitas Bintang Lima’. Artinya, walaupun pasar tradisional tetapi tidak kalah bersaing fasilitasnya dengan pasar modern,” pungkasnya. (ris/ila)

Sutan Siregar/sumut pos
PERINGAN: Suasana Pasar Peringgan. Pedagang Pasar Peringgan menolak pengelolaan PT Parbens.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasar Peringgan seperti tak ada habisnya. Mulai dari pengelolaan pasar yang ditolak oleh para pedagang karena tak sesuai dengan peraturan daerah lantaran dikelola pihak swasta (PT Parbens), kini mengemuka masalah baru. PT Parbens belum membayar royalti kepada PD Pasar selaku pemilik aset dari pasar tradisional itu.

Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pengelolaan yang dilakukan PT Parbens terhadap Pasar Peringgan diharuskan memberi royalti kepada PD Pasar. Hal itu tertuang dalam perjanjian kerja sama mereka dengan Pemko Medan. “Pasar itu merupakan aset milik PD Pasar. Sampai sekarang, PT Parbens belum ada membayar royalti kepada kita,” ungkap Rusdi baru-baru ini.

Disebutkannya, royalti yang belum dibayarkan jumlahnya memang masih terbilang kecil. “Kecil memang royaltinya, sekitar Rp1 jutaan per bulan. Kita pun memaklumi karena saat ini kondisinya lagi kurang mendukung (kisruh) karena pedagang menolak dikelola mereka,” tutur Rusdi.

Rusdi mengatakan, Pasar Peringgan mutlak dikelola oleh PT Parbens. Sedangkan PD Pasar hanya selaku pembina dan pengawas. “Kami sudah kasih pembinaan kepada PT Parbens dalam mengelola pasar tersebut. Apa yang kami lakukan kepada pedagang sesuai aturan, maka lakukanlah. Jika Pasar Peringgan diibaratkan bus, sopirnya diganti dan mereka tinggal meneruskan yang telah kami lakukan. Kalau mau buat kebijakan baru, harus dimusyawarahkan terlebih dahulu kepada pedagang,” paparnya.

Sementara, Kuasa Hukum PT Parbens, Dwi Sinaga mengakui memang pihaknya belum membayar royalti kepada PD Pasar. “Terkait royalti itu memang benar, tapi tolong lihat kondisinya sekarang ini seperti apa. Kami minta uang air, sewa dan lainnya kepada pedagang harus gontok-gontokan. Termasuk, biaya SIHS (Surat Izin Hak Sewa),” sebutnya.

Diutarakan Dwi, pihaknya murni benar-benar mengelola Pasar Peringgan mulai 2 Agustus 2018. Padahal, sesuai kontrak tertera sejak 1 Januari 2018 hingga lima tahun ke depan.”Cukup lama kami untuk benar-benar menduduki pasar itu. Makanya, kami sangat menyayangkan pedagang yang menolak kehadiran kami. Padahal, PT Parbens ini ingin membangun pasar tersebut dengan konsep ‘Harga Kaki Lima, Kualitas Bintang Lima’. Artinya, walaupun pasar tradisional tetapi tidak kalah bersaing fasilitasnya dengan pasar modern,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/