29 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Alasan Lahan Bersengketa, Centre Point Tunggak PBB Rp5 M

Center Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Centre Point hingga Rp5 miliar akibat lahan tersebut masih berstatus sengketa. Hal itu diakui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Zulkarnain.

“Memang belum dibayar karena beralasan lahan Centre Point masih dalam sengketa. Tetap kita tagih terus sampai dibayar, termasuk juga dendanya. Namun, terpenting di sini mereka membayar kewajiban dulu, bukan dendanya. Sebab, denda otomatis dibayar ketika penghitungan dari yang pokok,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain mengaku, terutangnya pajak Centre Point bukan baru kali ini. Melainkan tahun sebelumnya juga tertunggak. “Tahun lalu juga begitu, mereka nunggak sekitar Rp5 miliar juga dan sudah dilunasi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan penagihan sampai dibayar.”Gak ada alasan menunggak, tetap ditagih itu dan kejar terus sampai bayar,” ujarnya.

Akhyar mengaku, masih ada waktu sampai akhir tahun 2018 kurang lebih dua minggu untuk melakukan penagihan. “PBB terus bergerak nilainya sesuai dengan NJOP, karena NJOP secara berkala dievalusi nilainya. Makanya, harus dibayar karena jika terus menunggak khawatir semakin besar jumlah yang terutang,” sebutnya.

Ia mengaku, Centre Point menunggak PBB kemungkinan baru tahun ini. “Saya kira baru tahun ini, karena tahun lalu kemungkinan mereka bayar,” ucapnya.

Disinggung mengenai sanksi atas tunggakan pajak yang dilakukan Centre Point, Akhyar memastikan pasti ada sanksinya. “Sanksi tentu ada, kalau terlambat bayar pajak pasti didenda dong. Denda tersebut sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih jauh Akhyar mengatakan, tak hanya instansi swasta, instansi pemerintah ada juga yang menunggak. “PD Pembangunan dan Rumah Potong Hewan juga menunggak PBB. Kedua instansi tersebut secara finansial tidak begitu sehat, sehingga menjadi utang terus,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya Komisi A DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga 3 camat yaitu Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung di gedung DPRD Medan, Selasa (4/12). Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Centre Point menunggak PBB hingga Rp5 miliar lebih. “Tahun 2018 ini Centre Point masih menunggak PBB sebesar Rp5 miliar lebih,” ungkap Camat Medan Timur P Pasaribu.

Akibat tunggakan PBB Centre Point, kata P Pasaribu, berdampak terhadap realisasi target tahun 2018 Kecamatan Medan Timur yang hanya mencapai 56 persen atau sebesar Rp17 miliar lebih. Padahal, kalau Center Point melunasi PBB-nya tahun ini maka persentase pencapaian bisa 76 persen. “Tahun lalu kami berhasil Rp105 miliar dan melampaui target pengutipan PBB mencapai 115 persen,” akunya.

P Pasaribu juga mengaku, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Belum tertagihnya pajak itu, lanjutnya, sudah dilaporkan ke Tim PBB Pemko Medan. “Kami udah capek menagihnya. Saat kami tagih, pihak Centre Point bilang belum ada uang. Untuk sanksinya bukan wewenang kami, diserahkan kepada Tim PBB Pemko Medan,” cetusnya. (ris/ila)

Center Point

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Centre Point hingga Rp5 miliar akibat lahan tersebut masih berstatus sengketa. Hal itu diakui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Medan, Zulkarnain.

“Memang belum dibayar karena beralasan lahan Centre Point masih dalam sengketa. Tetap kita tagih terus sampai dibayar, termasuk juga dendanya. Namun, terpenting di sini mereka membayar kewajiban dulu, bukan dendanya. Sebab, denda otomatis dibayar ketika penghitungan dari yang pokok,” ujar Zulkarnain.

Zulkarnain mengaku, terutangnya pajak Centre Point bukan baru kali ini. Melainkan tahun sebelumnya juga tertunggak. “Tahun lalu juga begitu, mereka nunggak sekitar Rp5 miliar juga dan sudah dilunasi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution menginstruksikan kepada organisasi perangkat daerah terkait untuk melakukan penagihan sampai dibayar.”Gak ada alasan menunggak, tetap ditagih itu dan kejar terus sampai bayar,” ujarnya.

Akhyar mengaku, masih ada waktu sampai akhir tahun 2018 kurang lebih dua minggu untuk melakukan penagihan. “PBB terus bergerak nilainya sesuai dengan NJOP, karena NJOP secara berkala dievalusi nilainya. Makanya, harus dibayar karena jika terus menunggak khawatir semakin besar jumlah yang terutang,” sebutnya.

Ia mengaku, Centre Point menunggak PBB kemungkinan baru tahun ini. “Saya kira baru tahun ini, karena tahun lalu kemungkinan mereka bayar,” ucapnya.

Disinggung mengenai sanksi atas tunggakan pajak yang dilakukan Centre Point, Akhyar memastikan pasti ada sanksinya. “Sanksi tentu ada, kalau terlambat bayar pajak pasti didenda dong. Denda tersebut sesuai dengan ketetapan yang berlaku,” tuturnya.

Lebih jauh Akhyar mengatakan, tak hanya instansi swasta, instansi pemerintah ada juga yang menunggak. “PD Pembangunan dan Rumah Potong Hewan juga menunggak PBB. Kedua instansi tersebut secara finansial tidak begitu sehat, sehingga menjadi utang terus,” kata dia.

Diketahui, sebelumnya Komisi A DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga 3 camat yaitu Medan Perjuangan, Medan Timur dan Medan Tembung di gedung DPRD Medan, Selasa (4/12). Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa Centre Point menunggak PBB hingga Rp5 miliar lebih. “Tahun 2018 ini Centre Point masih menunggak PBB sebesar Rp5 miliar lebih,” ungkap Camat Medan Timur P Pasaribu.

Akibat tunggakan PBB Centre Point, kata P Pasaribu, berdampak terhadap realisasi target tahun 2018 Kecamatan Medan Timur yang hanya mencapai 56 persen atau sebesar Rp17 miliar lebih. Padahal, kalau Center Point melunasi PBB-nya tahun ini maka persentase pencapaian bisa 76 persen. “Tahun lalu kami berhasil Rp105 miliar dan melampaui target pengutipan PBB mencapai 115 persen,” akunya.

P Pasaribu juga mengaku, pihaknya sudah berupaya maksimal untuk menagih tunggakan pajak tersebut. Belum tertagihnya pajak itu, lanjutnya, sudah dilaporkan ke Tim PBB Pemko Medan. “Kami udah capek menagihnya. Saat kami tagih, pihak Centre Point bilang belum ada uang. Untuk sanksinya bukan wewenang kami, diserahkan kepada Tim PBB Pemko Medan,” cetusnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/