25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, BPJamsostek Tunggu Regulasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasinya. Program JKP tersebut diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat, yaitu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.
ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Panji Wibisana mengakui BPJamsostek tengah menunggu peraturan pemerintah sebagai landasang hukumnya. “Kita sedang menunggu peraturan pemerintah terkait itu, dan informasinya keluar pada Januari 2020. Program JKP ini harus ada dasar hukumnya, karena hal ini merupakan bagian dari undang-undangnya,” kata Panji beberapa waktu lalu.

Panji mengatakan, dalam regulasi terkait JKP, nantinya dijelaskan siapa pesertanya dan bagaimana asal kepesertaannya. Kemudian, bagaimana mengklaimnya dan siapa yang membayar iurannya. “Jadi, harus jelas itu semua,” kata dia.

Menurutnya, layanan JKP ini sangat bagus karena mengakomodir para pekerja yang terkena PHK. “Program itu benar-benar mulai dari nol, penyelenggaranya BPJamsostek dengan didukung pemerintah pusat,” ucap Panji.

Ia menuturkan, untuk pesertanya tentu peserta aktif yang terdaftar di BPJamsostek. Namun, untuk lebih detailnya bagaimana, masih menunggu peraturan pemerintah tersebut. “Kita belum bisa menjelaskan atau berandai-andai apa yang didapatkan peserta apabila terkena PHK. Jadi, kita tunggu saja peraturannya dikeluarkan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah akan mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yakni JKP. Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan, bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJamsostek. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah. Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Dikabarkan, pemerintah akan menyetorkan Rp6 triliun sebagai modal awal pelaksanaan program yang berasal dari APBN.

Sebagai informasi, BPJamsostek saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). (ris/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasinya. Program JKP tersebut diklaim melindungi pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui 3 manfaat, yaitu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.
ILUSTRASI: Salah satu demo para karyawan yang di-PHK dari perusahaannya, beberapa waktu lalu. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan digulirkan pemerintah pusat melalui BPJamsostek masih menunggu regulasi dari pusat.

Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Sumbagut, Panji Wibisana mengakui BPJamsostek tengah menunggu peraturan pemerintah sebagai landasang hukumnya. “Kita sedang menunggu peraturan pemerintah terkait itu, dan informasinya keluar pada Januari 2020. Program JKP ini harus ada dasar hukumnya, karena hal ini merupakan bagian dari undang-undangnya,” kata Panji beberapa waktu lalu.

Panji mengatakan, dalam regulasi terkait JKP, nantinya dijelaskan siapa pesertanya dan bagaimana asal kepesertaannya. Kemudian, bagaimana mengklaimnya dan siapa yang membayar iurannya. “Jadi, harus jelas itu semua,” kata dia.

Menurutnya, layanan JKP ini sangat bagus karena mengakomodir para pekerja yang terkena PHK. “Program itu benar-benar mulai dari nol, penyelenggaranya BPJamsostek dengan didukung pemerintah pusat,” ucap Panji.

Ia menuturkan, untuk pesertanya tentu peserta aktif yang terdaftar di BPJamsostek. Namun, untuk lebih detailnya bagaimana, masih menunggu peraturan pemerintah tersebut. “Kita belum bisa menjelaskan atau berandai-andai apa yang didapatkan peserta apabila terkena PHK. Jadi, kita tunggu saja peraturannya dikeluarkan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Diketahui, pemerintah akan mengeluarkan program baru seperti yang tertulis dalam Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, yakni JKP. Program ini tertulis dalam pasal selipan baru, yakni Pasal 46A UU Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Disebutkan, bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan JKP melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Detailnya, UU Ciptaker menyatakan penyelenggaraan program JKP akan dilakukan oleh pemerintah dan BPJamsostek. Nantinya, JKP akan diberikan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial kepada seluruh peserta yang telah membayar iuran dengan masa kepesertaan tertentu.

Namun, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan program jaminan ini masih akan diatur melalui peraturan pemerintah. Untuk tahap awal, sumber pendanaan JKP berasal dari kantong pemerintah. Dikabarkan, pemerintah akan menyetorkan Rp6 triliun sebagai modal awal pelaksanaan program yang berasal dari APBN.

Sebagai informasi, BPJamsostek saat ini menjalankan 4 program jaminan sosial, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/