29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Marak Spanduk ‘Balon’ Pemilu 2024, Pemkab/Pemko Diimbau Lakukan Penertiban

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Sumut mengimbau Pemkab/Pemko di Sumut untuk melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk dari bakal calon (balon) presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah, Karena, belum masuk dalam tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R menjelaskan, penertiban spanduk tersebut bisa ditegakkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, dengan mengendepankan estetika kota.

“Jika memang sudah ada (spanduk), kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan-pemasangan bahan-bahan (spanduk), kalau kami artikan sebagai bahan pencitraan diri yang tidak sesuai peraturan daerah,” ungkap Syafrida, Selasa (6/12).

Syafrida juga mengatakan, tahapan Pemilu sudah dimulai. Namun, belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga Pemilu 2024, memiliki tahapan yang harus diikuti bersama oleh partai politik (parpol) dan para peserta Pemilu.

“Tahapan Pemilu seyogianya sudah dimulai. Tapi, penetapan peserta Pemilu itu belum dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengimbau dan mengingatkan kepada para parpol, balon presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah, untuk dapat menahan diri dan mengikuti aturan serta tahapan yang sudah ditetapkan.

“Tapi, kami mengingatkan pada seluruh calon peserta Pemilu, baik itu parpol yang sedang mendaftarkan diri, calon kepala daerah, calon anggota DPD, ataupun siapa saja yang akan ikut dalam Pemilu, agar menahan diri. Karena, nanti sesi untuk mensosialisasikan akan tercipata ketika mereka sudah ditetapkan,” pungkas Syafrida. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bawaslu Sumut mengimbau Pemkab/Pemko di Sumut untuk melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk dari bakal calon (balon) presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah, Karena, belum masuk dalam tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024.

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R menjelaskan, penertiban spanduk tersebut bisa ditegakkan melalui Peraturan Daerah (Perda) masing-masing, dengan mengendepankan estetika kota.

“Jika memang sudah ada (spanduk), kami mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan penertiban terhadap pemasangan-pemasangan bahan-bahan (spanduk), kalau kami artikan sebagai bahan pencitraan diri yang tidak sesuai peraturan daerah,” ungkap Syafrida, Selasa (6/12).

Syafrida juga mengatakan, tahapan Pemilu sudah dimulai. Namun, belum memasuki tahapan kampanye. Sehingga Pemilu 2024, memiliki tahapan yang harus diikuti bersama oleh partai politik (parpol) dan para peserta Pemilu.

“Tahapan Pemilu seyogianya sudah dimulai. Tapi, penetapan peserta Pemilu itu belum dilakukan oleh KPU,” ujarnya.

Selain itu, dia juga mengimbau dan mengingatkan kepada para parpol, balon presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah, untuk dapat menahan diri dan mengikuti aturan serta tahapan yang sudah ditetapkan.

“Tapi, kami mengingatkan pada seluruh calon peserta Pemilu, baik itu parpol yang sedang mendaftarkan diri, calon kepala daerah, calon anggota DPD, ataupun siapa saja yang akan ikut dalam Pemilu, agar menahan diri. Karena, nanti sesi untuk mensosialisasikan akan tercipata ketika mereka sudah ditetapkan,” pungkas Syafrida. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/