31 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Spanduk ‘Tolak Cawapres Asam Sulfat’ Bermunculan di Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Spanduk bertuliskan ‘Tolak Cawapres Asam Sulfat’, terlihat dan bermunculan di sejumlah jalan protokol di Kota Medan. Spanduk ini, tidak lepas menyindir Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Spanduk tersebut, kini viral di media sosial. Namun, belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk yang dinilai bernuansa provokatif itu.

Dari pantauan Sumut Pos, tampak spanduk berlatarbelakang warna merah maroon tersebut, terpasang di Jalan Mongonsidi dan Jalan Setia Budi, Simpang Pemda Kota, Medan.

Untuk diketahui, Pernyataan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu, disampaikan saat mengisi sebuah acara diskusi ekonomi kreatif di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) lalu.

“Ketika hamil harus dicek dia misalnya asam sulfat, yodiumnya terpenuhi enggak, ketika anaknya lahir sampai 2 tahun ASI-nya terpenuhi gak, berat badannya tinggi badannya oke gak,” ucap Gibran.

Menyikapi spanduk itu, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengaku baru mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Pihaknya, akan meneruskan informasi ini ke Bawaslu Kota Medan.

“Saya dapat dari teman-teman wartawan, saya akan sharing informasi dengan teman-teman di Bawaslu Medan. Coba kami pikirkan tindaklanjutnya,” jelas Saut kepada Sumut Pos, Kamis (7/12/2023).

Saut mengungkapkan pihaknya akan menelusuri spanduk tersebut. Bila spanduk itu masuk ke ranah Pemilu, pihak Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kota Medan akan melakukan tindak lanjut.

“Sebenarnya, kalau berkaitan dengan ranah Pemilu, baru masuk ke ranah kita. Kalau tidak masuk ranah Pemilu, kita akan berkordinasi dengan pihak terkait. Kalau aku lihat sekilas, belum tahu arahnya kemana,” jelas Saut.

Saut mengatakan bila dilakukan penelurusan atau ditindaklanjuti, pihaknya akan melihat lebih jeli hingga melakukan kajian lebih dalam atas keberadaan spanduk tersebut.

“Kita harus jeli melihat ini ya, ditangani harus jeli ini. Kalau ditangani Bawaslu ini, kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada terpenuhi formil dan materilnya,” ucap Saut.

Saut mengatakan bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas spanduk itu, diminta untuk membuat laporan ke Bawaslu Medan, agar dilakukan proses dan tindaklanjuti.

“Saya baru dapat informasinya (wartawan), kalau ada masyarakat, unsur pemilu keberatan. Silakan laporkan kalau merasa tendensius, atau kalau keberatan laporkan ke Bawaslu Medan,” kata Saut.

Saut tidak mau berasumsi, terkait spanduk tersebut, bermuatan provokatif atau tidak. Semua itu, harus dilakukan penelusuran. Baru bisa sikapi dengan peraturan perundang-undangan, yang ada.

“Kita disini, tidak mau asumsi-asumsi ya, kita akan lakukan kajian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Saut. (gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Spanduk bertuliskan ‘Tolak Cawapres Asam Sulfat’, terlihat dan bermunculan di sejumlah jalan protokol di Kota Medan. Spanduk ini, tidak lepas menyindir Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Spanduk tersebut, kini viral di media sosial. Namun, belum diketahui siapa pihak yang memasang spanduk yang dinilai bernuansa provokatif itu.

Dari pantauan Sumut Pos, tampak spanduk berlatarbelakang warna merah maroon tersebut, terpasang di Jalan Mongonsidi dan Jalan Setia Budi, Simpang Pemda Kota, Medan.

Untuk diketahui, Pernyataan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka itu, disampaikan saat mengisi sebuah acara diskusi ekonomi kreatif di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (3/12/2023) lalu.

“Ketika hamil harus dicek dia misalnya asam sulfat, yodiumnya terpenuhi enggak, ketika anaknya lahir sampai 2 tahun ASI-nya terpenuhi gak, berat badannya tinggi badannya oke gak,” ucap Gibran.

Menyikapi spanduk itu, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengaku baru mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Pihaknya, akan meneruskan informasi ini ke Bawaslu Kota Medan.

“Saya dapat dari teman-teman wartawan, saya akan sharing informasi dengan teman-teman di Bawaslu Medan. Coba kami pikirkan tindaklanjutnya,” jelas Saut kepada Sumut Pos, Kamis (7/12/2023).

Saut mengungkapkan pihaknya akan menelusuri spanduk tersebut. Bila spanduk itu masuk ke ranah Pemilu, pihak Bawaslu Sumut dan Bawaslu Kota Medan akan melakukan tindak lanjut.

“Sebenarnya, kalau berkaitan dengan ranah Pemilu, baru masuk ke ranah kita. Kalau tidak masuk ranah Pemilu, kita akan berkordinasi dengan pihak terkait. Kalau aku lihat sekilas, belum tahu arahnya kemana,” jelas Saut.

Saut mengatakan bila dilakukan penelurusan atau ditindaklanjuti, pihaknya akan melihat lebih jeli hingga melakukan kajian lebih dalam atas keberadaan spanduk tersebut.

“Kita harus jeli melihat ini ya, ditangani harus jeli ini. Kalau ditangani Bawaslu ini, kalau ada dugaan pelanggaran, harus ada terpenuhi formil dan materilnya,” ucap Saut.

Saut mengatakan bila ada pihak-pihak yang merasa keberatan atas spanduk itu, diminta untuk membuat laporan ke Bawaslu Medan, agar dilakukan proses dan tindaklanjuti.

“Saya baru dapat informasinya (wartawan), kalau ada masyarakat, unsur pemilu keberatan. Silakan laporkan kalau merasa tendensius, atau kalau keberatan laporkan ke Bawaslu Medan,” kata Saut.

Saut tidak mau berasumsi, terkait spanduk tersebut, bermuatan provokatif atau tidak. Semua itu, harus dilakukan penelusuran. Baru bisa sikapi dengan peraturan perundang-undangan, yang ada.

“Kita disini, tidak mau asumsi-asumsi ya, kita akan lakukan kajian, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tandas Saut. (gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/