JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Di media sosial telah beredar surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
Ahok mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 5 Januari 2018.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak membenarkan gugatan itu. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Ahok.
“Surat itu benar adanya,” kata dia kepada JPNN, Senin (8/1).
Akan tetapi dia tak tahu menahu alasan yang mendasari Ahok menggugat cerai Veronica.
Menurut dia hal itu adalah masalah pribadi Ahok bersama istrinya.
Diketahui, di surat tertulis Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok, bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.
Pada surat bernomor 005/FLI/B001/F050118 itu tertulis, nama Fifi Lety Indra SH LLM dan Josefina Agatha Syukur SH MH. Keduanya merupakan advokat dan konsultan hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakarta Pusat 10210.
Mereka mendapat Surat Kuasa Khusus pada 4 Januari 2018 dan bertindak sebagai kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama, untuk mengajukan surat gugatan perceraian kepada Veronica Tan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). (mg1/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Di media sosial telah beredar surat gugatan cerai Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan.
Ahok mendaftarkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sejak 5 Januari 2018.
Salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak membenarkan gugatan itu. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan Ahok.
“Surat itu benar adanya,” kata dia kepada JPNN, Senin (8/1).
Akan tetapi dia tak tahu menahu alasan yang mendasari Ahok menggugat cerai Veronica.
Menurut dia hal itu adalah masalah pribadi Ahok bersama istrinya.
Diketahui, di surat tertulis Ir Basuki Tjahaja Purnama MM alias Ahok, bertempat tinggal di Jalan Pantai Mutiara Blok J No 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap Veronica Tan.
Pada surat bernomor 005/FLI/B001/F050118 itu tertulis, nama Fifi Lety Indra SH LLM dan Josefina Agatha Syukur SH MH. Keduanya merupakan advokat dan konsultan hukum dari Law Firm Fifi Lety Indra dan Partners yang berkantor di Jalan Bendungan Hilir IV No 15, Jakarta Pusat 10210.
Mereka mendapat Surat Kuasa Khusus pada 4 Januari 2018 dan bertindak sebagai kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama, untuk mengajukan surat gugatan perceraian kepada Veronica Tan ke Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). (mg1/jpnn)