29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

Dinas Pariwisata dan Satpol PP Kota Medan Terus Awasi Jam Operasional Tempat Hiburan Malam

PEMBINAAN: Tim Binwasdal membina sejumlah tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional sesuai ketentuan, Minggu (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan, akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan operasional (Binwasdal) sesuai Perda No 4 Tahun 2014, tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Wali Kota Medan No 29 Tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pada kegiatan Binwasdal yang dilaksanakan Minggu (6/1), dimulai pukul 00.00 WIB dan dipimpin langsung Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, masih ditemukan beberapa tempat hiburan yang buka, walaupun telah melewati batas jam operasionalnya.

Tim Binwasdal lebih dari 40 orang, memulai penyisiran dari inti kota menuju Jalan Palang Merah. Di lokasi tersebut, tim menutup Karaoke Keluarga Inul Vizta yang beroperasi melebihi jam opersional, yang harusnya tutup pada pukul 00.00 WIB.

Setelah itu tim bergerak ke Hollywings yang berada di Jalan Rivai, sekaligus pengecekan beberapa hal terkait komplain masyarakat. Namun saat itu, tempat hiburan tersebut sedang dalam keadaan persiapan untuk tutup, sebelum batas jam operasionalnya. Tim selanjutnya melakukan klarifikasi atas komplain masyarakat, yang disampaikan ke Dinas Pariwisata Kota Medan.

Tim terus mengitari kawasan Kota Medan ke arah Jalan Ringroad, tetapi usaha pariwisata seluruhnya sudah tutup. Dilanjutkan ke kawasan Medan Petisah, tim menemukan Diskotik LG dan Super masih buka, dan meminta agar mematuhi jam operasional pukul 03.00 WIB, dan membuat BAP.

Di diskotik LG, tim mengalami sedikit hambatan, karena pemilik dan oknum yang mengaku pengacara dari diskotik tersebut, tidak koperatif, sehingga menimbulkan adu argumentasi. Setelah membuat BAP, tim langsung meninggalkan LG menuju Diskotik Super, yang berada di sebelahnya. Setelah meminta penanggung jawab Diskotik Super tutup dan membuat BAP, tim selanjutnya meninggalkan lokasi tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan, kegiatan Binwasdal bukan mematikan usaha pariwisata, tapi tetap meminta pengusaha hiburan yang merupakan industri pariwisata Kota Medan, untuk menjalankan usahanya sesuai jam operasional.

“Sudah diatur dalam Perda dan Perwal untuk jam operasional, jadi harus mengikuti aturan,” tegas Agus.

Terkait usaha yang tetap membandel dengan buka usaha melewati jam operasional, Agus menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus mengawasi. “Tidak tertutup kemungkinan apabila terus tidak patuh sesuai ketentuan, akan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha pariwisatanya,” pungkasnya. (ris/saz)

PEMBINAAN: Tim Binwasdal membina sejumlah tempat hiburan yang beroperasi melebihi jam operasional sesuai ketentuan, Minggu (6/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pariwisata Kota Medan bersama Satpol PP Kota Medan, akan terus melakukan pembinaan, pengawasan, dan operasional (Binwasdal) sesuai Perda No 4 Tahun 2014, tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Wali Kota Medan No 29 Tahun 2014, tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Pada kegiatan Binwasdal yang dilaksanakan Minggu (6/1), dimulai pukul 00.00 WIB dan dipimpin langsung Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan Agus Suriyono, masih ditemukan beberapa tempat hiburan yang buka, walaupun telah melewati batas jam operasionalnya.

Tim Binwasdal lebih dari 40 orang, memulai penyisiran dari inti kota menuju Jalan Palang Merah. Di lokasi tersebut, tim menutup Karaoke Keluarga Inul Vizta yang beroperasi melebihi jam opersional, yang harusnya tutup pada pukul 00.00 WIB.

Setelah itu tim bergerak ke Hollywings yang berada di Jalan Rivai, sekaligus pengecekan beberapa hal terkait komplain masyarakat. Namun saat itu, tempat hiburan tersebut sedang dalam keadaan persiapan untuk tutup, sebelum batas jam operasionalnya. Tim selanjutnya melakukan klarifikasi atas komplain masyarakat, yang disampaikan ke Dinas Pariwisata Kota Medan.

Tim terus mengitari kawasan Kota Medan ke arah Jalan Ringroad, tetapi usaha pariwisata seluruhnya sudah tutup. Dilanjutkan ke kawasan Medan Petisah, tim menemukan Diskotik LG dan Super masih buka, dan meminta agar mematuhi jam operasional pukul 03.00 WIB, dan membuat BAP.

Di diskotik LG, tim mengalami sedikit hambatan, karena pemilik dan oknum yang mengaku pengacara dari diskotik tersebut, tidak koperatif, sehingga menimbulkan adu argumentasi. Setelah membuat BAP, tim langsung meninggalkan LG menuju Diskotik Super, yang berada di sebelahnya. Setelah meminta penanggung jawab Diskotik Super tutup dan membuat BAP, tim selanjutnya meninggalkan lokasi tersebut.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono mengungkapkan, kegiatan Binwasdal bukan mematikan usaha pariwisata, tapi tetap meminta pengusaha hiburan yang merupakan industri pariwisata Kota Medan, untuk menjalankan usahanya sesuai jam operasional.

“Sudah diatur dalam Perda dan Perwal untuk jam operasional, jadi harus mengikuti aturan,” tegas Agus.

Terkait usaha yang tetap membandel dengan buka usaha melewati jam operasional, Agus menjelaskan, pihaknya bersama Satpol PP akan terus mengawasi. “Tidak tertutup kemungkinan apabila terus tidak patuh sesuai ketentuan, akan direkomendasikan untuk pencabutan izin usaha pariwisatanya,” pungkasnya. (ris/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/