32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Hakim: Vero dan Julian Tio Bisa Disebut Pacaran

Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sosok Julianto Tio sebagai disebut sebagai orang ketiga dalam hubungan pernikahan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan.

Akibatnya kini hubungan suami istri yang sudah dijalin 20 tahun lebih itu kandas.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutardji, kedekatan antara Vero dan Tio sudah melanggar norma dalam rumah tangga.

“Bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan dapat dinilai adalah hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

Dalam persidangan itu juga diketahui Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dari hadirnya Julianto. Ini dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.

Namun, pesan pendeta tersebut tidak dijalankan oleh Veronica Tan untuk menghindari Julianto.

“Tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa,” sambung hakim.

Atas pertimbangan itu majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

“Majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara katolik pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” tambahnya. (mg1/jpnn)

Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sosok Julianto Tio sebagai disebut sebagai orang ketiga dalam hubungan pernikahan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan.

Akibatnya kini hubungan suami istri yang sudah dijalin 20 tahun lebih itu kandas.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutardji, kedekatan antara Vero dan Tio sudah melanggar norma dalam rumah tangga.

“Bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan dapat dinilai adalah hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

Dalam persidangan itu juga diketahui Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dari hadirnya Julianto. Ini dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.

Namun, pesan pendeta tersebut tidak dijalankan oleh Veronica Tan untuk menghindari Julianto.

“Tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa,” sambung hakim.

Atas pertimbangan itu majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

“Majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara katolik pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” tambahnya. (mg1/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/