32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Tunjangan Komunikasi DPRD Sumut: Tiap Anggota Dapat 18 Juta per Bulan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun wartawan di Sekretariat DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (7/1) tercatat bahwa total dana komunikasi 100 anggota dewan periode 2019-2024 ‘menelan’ uang rakyat dari APBD Sumut hingga Rp108 miliar.

ILUSTRASI: Dua anggota legislatif menggunakan ponselnya sebagai sarana komunikasi. Sedangkan 100 anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan komunikasi mencapai Rp108 miliar, di mana per anggota dapat Rp18 juta tiap bulan.
ILUSTRASI: Dua anggota legislatif menggunakan ponselnya sebagai sarana komunikasi. Sedangkan 100 anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan komunikasi mencapai Rp108 miliar, di mana per anggota dapat Rp18 juta tiap bulan.

Adapun rinciannya yakni, anggota DPRD Sumut saat ini berjumlah 100 orang dalam satu bulannya bisa menghabiskan dana tunjangan komunikasi sebesar Rp1,8 miliar. Sehingga berarti setiap anggota dewan setiap bulan mengantongi dana sebesar Rp18 juta.

Jika dana komunikasi tersebut dikalkulasikan selama satu tahun, uang yang dikucurkan sebesar Rp21,6 miliar. Artinya dalam satu periode untuk 100 anggota dewan yang seharusnya dipergunakan untuk menyerap dan menyuarakan aspirasi rakyat, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp108 miliar. 

Uniknya, sejumlah wakil rakyat justru ada mengaku tidak menggunakan dana komunikasi tersebut sebagaimana mestinya. Salah satunya yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut, Ari Wibowo. Ia bahkan mengakui tidak mengetahui berapa besaran anggaran komunikasi yang diterima setiap bulannya.

 Menurut dia, semua tunjangan langsung masuk ke rekening pribadinya. “Ya kalau soal jumlahnya tanyalah ke belakang (sekretariat),” katanya. 

 Berbeda dengan kolega Ari, Poaradda Nababan justru mengaku dirinya menerima tunjangan dana komunikasi setiap bulan sebesar Rp18 juta. Diamini dia bahwa telah mempergunakan dana tersebut untuk sejumlah komunikasi kegiatan yang dilaksanakan sebagai wakil rakyat.  Meski demikian, dia ogah merinci kegunaan tunjangan komunikasi tersebut. “Untuk perincian secara detilnya saya tidak tau pasti,” katanya.

Informasi lain yang berhasil diperoleh dari https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/swakelola/satker/63965, anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumut terkhusus membidangi humas dan informasi Tahun Anggaran 2020 juga patut dipertanyakan. Sebab terdapat sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai sebagaimana semestinya, hingga terkesan tidak jelas pengerjaannya.

Misalnya dana Belanja Jasa Tenaga Peliput sebesar Rp392 juta, di mana para tenaga kerjanya disebut-sebut sebelumnya sudah memperoleh gaji bulanan. Selain itu, dana Belanja Jasa Media Elektronik sebesar Rp492 juta. Saat ditelusuri dana tersebut disebut-sebut untuk biaya jasa TV kabel atau TV satelit, yang nyatanya hingga kini belum juga bisa dipergunakan.

Anehnya lagi, pihak sekretariat mencantumkan anggaran Belanja Bahan Publikasi dan Dokumentasi sebesar Rp432 juta. Dana ini disebut-sebut diperuntukkan kegiatan reses dewan. Tapi kenyataannya hingga kini sama sekali pihak sekretariat tidak menjalankan komunikasi tersebut khususnya kepada insan pers. 

Selain mengalokasikan dana tersebut, pihak Sekretariat DPRDSU juga menganggarkan dana Bahan Publikasi dan Dokumentasi untuk penyiaran publik televisi pada Hari Natal dan Tahun Baru sebesar Rp190 juta. Dana tersebut selain berulang kali, juga menjadi tanda tanya publikasi di televisi hingga kini tidak diketahui realisasinya.

Selanjutnya, pihak sekretariat juga mengalokasikan anggaran bombastis untuk Belanja Cetak sebesar Rp1,05 miliar. Dana tersebut pun hingga kini tak jelas peruntukkannya. 

 Alokasi yang patut dipertanyakan lainnya yaitu; dana Belanja Penggandaan buat kegiatan reses sebesar Rp169 miliar. Di mana volumenya sebesar 1.500 eksemplar. Sebab selama kegiatan reses terkhusus paripurna, bahan penggandaan yang tersebar terkesan sangat minim hingga tidak sampai ke kalangan wartawan untuk mempublikasikannya. (prn/ila) 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun wartawan di Sekretariat DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (7/1) tercatat bahwa total dana komunikasi 100 anggota dewan periode 2019-2024 ‘menelan’ uang rakyat dari APBD Sumut hingga Rp108 miliar.

ILUSTRASI: Dua anggota legislatif menggunakan ponselnya sebagai sarana komunikasi. Sedangkan 100 anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan komunikasi mencapai Rp108 miliar, di mana per anggota dapat Rp18 juta tiap bulan.
ILUSTRASI: Dua anggota legislatif menggunakan ponselnya sebagai sarana komunikasi. Sedangkan 100 anggota DPRD Sumut mendapat tunjangan komunikasi mencapai Rp108 miliar, di mana per anggota dapat Rp18 juta tiap bulan.

Adapun rinciannya yakni, anggota DPRD Sumut saat ini berjumlah 100 orang dalam satu bulannya bisa menghabiskan dana tunjangan komunikasi sebesar Rp1,8 miliar. Sehingga berarti setiap anggota dewan setiap bulan mengantongi dana sebesar Rp18 juta.

Jika dana komunikasi tersebut dikalkulasikan selama satu tahun, uang yang dikucurkan sebesar Rp21,6 miliar. Artinya dalam satu periode untuk 100 anggota dewan yang seharusnya dipergunakan untuk menyerap dan menyuarakan aspirasi rakyat, telah menghabiskan anggaran sebesar Rp108 miliar. 

Uniknya, sejumlah wakil rakyat justru ada mengaku tidak menggunakan dana komunikasi tersebut sebagaimana mestinya. Salah satunya yakni Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumut, Ari Wibowo. Ia bahkan mengakui tidak mengetahui berapa besaran anggaran komunikasi yang diterima setiap bulannya.

 Menurut dia, semua tunjangan langsung masuk ke rekening pribadinya. “Ya kalau soal jumlahnya tanyalah ke belakang (sekretariat),” katanya. 

 Berbeda dengan kolega Ari, Poaradda Nababan justru mengaku dirinya menerima tunjangan dana komunikasi setiap bulan sebesar Rp18 juta. Diamini dia bahwa telah mempergunakan dana tersebut untuk sejumlah komunikasi kegiatan yang dilaksanakan sebagai wakil rakyat.  Meski demikian, dia ogah merinci kegunaan tunjangan komunikasi tersebut. “Untuk perincian secara detilnya saya tidak tau pasti,” katanya.

Informasi lain yang berhasil diperoleh dari https://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/swakelola/satker/63965, anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Sumut terkhusus membidangi humas dan informasi Tahun Anggaran 2020 juga patut dipertanyakan. Sebab terdapat sejumlah pos anggaran yang tidak sesuai sebagaimana semestinya, hingga terkesan tidak jelas pengerjaannya.

Misalnya dana Belanja Jasa Tenaga Peliput sebesar Rp392 juta, di mana para tenaga kerjanya disebut-sebut sebelumnya sudah memperoleh gaji bulanan. Selain itu, dana Belanja Jasa Media Elektronik sebesar Rp492 juta. Saat ditelusuri dana tersebut disebut-sebut untuk biaya jasa TV kabel atau TV satelit, yang nyatanya hingga kini belum juga bisa dipergunakan.

Anehnya lagi, pihak sekretariat mencantumkan anggaran Belanja Bahan Publikasi dan Dokumentasi sebesar Rp432 juta. Dana ini disebut-sebut diperuntukkan kegiatan reses dewan. Tapi kenyataannya hingga kini sama sekali pihak sekretariat tidak menjalankan komunikasi tersebut khususnya kepada insan pers. 

Selain mengalokasikan dana tersebut, pihak Sekretariat DPRDSU juga menganggarkan dana Bahan Publikasi dan Dokumentasi untuk penyiaran publik televisi pada Hari Natal dan Tahun Baru sebesar Rp190 juta. Dana tersebut selain berulang kali, juga menjadi tanda tanya publikasi di televisi hingga kini tidak diketahui realisasinya.

Selanjutnya, pihak sekretariat juga mengalokasikan anggaran bombastis untuk Belanja Cetak sebesar Rp1,05 miliar. Dana tersebut pun hingga kini tak jelas peruntukkannya. 

 Alokasi yang patut dipertanyakan lainnya yaitu; dana Belanja Penggandaan buat kegiatan reses sebesar Rp169 miliar. Di mana volumenya sebesar 1.500 eksemplar. Sebab selama kegiatan reses terkhusus paripurna, bahan penggandaan yang tersebar terkesan sangat minim hingga tidak sampai ke kalangan wartawan untuk mempublikasikannya. (prn/ila) 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/