23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sabu-sabu Hilang di Ruang Sidang

MEDAN-Sebanyak 0,1 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti dalam persidangan perkara narkotika tiba-tiba hilang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2).

Sebelumnya barang bukti itu diajukan ke majelis hakim yang diketuai Marlianis. Barang bukti itu diketahui sidang perkara yang sama namun berkas terpisah dengan tiga terdakwa.

Tak tahu persis penyebab dan dimana hilangnya. Hanya saja, sidang perkara ini sempat pindah dari Ruang Cakra VI ke Ruang Kartika. Saat proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy terlihat gugup dan mencari-cari barang bukti. Akibatnya barang bukti tersebut tidak bisa ditunjukkan ke majelis hakim

“Inilah susahnya sidang split (berkas terpisah). Aku juga tidak tahu gimana ini,” jelas Teddy, usai sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Dia juga mengelak ketika ditanya nama terdakwa. Teddy memohon untuk tidak memberitakan kejadian ini. “Tolonglah jangan dibuat. Macam nggak kedan aja kita,” tambahnya.

Humas PN Medan, Achmad Guntur mengatakan, barang bukti tersebut harus ditunjukkan dalam persidangan. Masalah barang bukti itu tanggung jawab JPU.
“Jaksa yang memegang barang bukti. Itu harus dilihatkan dalam persidangan. Tanya saja sama jaksa. Itu tanggung jawabnya,” ucap Guntur.(rud)

MEDAN-Sebanyak 0,1 gram sabu-sabu yang dijadikan barang bukti dalam persidangan perkara narkotika tiba-tiba hilang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (7/2).

Sebelumnya barang bukti itu diajukan ke majelis hakim yang diketuai Marlianis. Barang bukti itu diketahui sidang perkara yang sama namun berkas terpisah dengan tiga terdakwa.

Tak tahu persis penyebab dan dimana hilangnya. Hanya saja, sidang perkara ini sempat pindah dari Ruang Cakra VI ke Ruang Kartika. Saat proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teddy terlihat gugup dan mencari-cari barang bukti. Akibatnya barang bukti tersebut tidak bisa ditunjukkan ke majelis hakim

“Inilah susahnya sidang split (berkas terpisah). Aku juga tidak tahu gimana ini,” jelas Teddy, usai sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan.
Dia juga mengelak ketika ditanya nama terdakwa. Teddy memohon untuk tidak memberitakan kejadian ini. “Tolonglah jangan dibuat. Macam nggak kedan aja kita,” tambahnya.

Humas PN Medan, Achmad Guntur mengatakan, barang bukti tersebut harus ditunjukkan dalam persidangan. Masalah barang bukti itu tanggung jawab JPU.
“Jaksa yang memegang barang bukti. Itu harus dilihatkan dalam persidangan. Tanya saja sama jaksa. Itu tanggung jawabnya,” ucap Guntur.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/