26 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Saksi Ahli Bela RE Siahaan

MEDAN- Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/2).

Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Sarbuddin Panjaitan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa RE Siahaan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dan JPU Irene Putrie, saksi ahli Kepala Pusat Data Informasi Keuangan Daerah Drs Syahril Mahmud Effendi mengatakan, bahwa pengeluarkan APBD Pemko Pematangsiantar adalah tanggungjawab SKPD.
“Berdasarkan Undang-Undang tahun 2007, dan Undang-Undang yang berlaku No 1 tahun 2004, bahwa keperluan mendesak dalam penggunaan APBD itu dibebankan pada instansi yang terkait,” ujar saksi ahli.

Syahril Mahmud Effendi juga mengatakan, bahwa pengeluaran APBD, untuk kepentingan dari SKPD yang bersangkutan, tanggungjawabnya adalah SKPD itu sendiri.

“Dalam pengeluaran yang mendesak (coos mayor)  yang dikeluarkan oleh SKPD, bukan tanggungjawab wali kota, melainkan tanggungjawab SKPD,” tegas Mahmud Effendi.

Namun, pernyataan Mahmud Effendi dalam kesaksiannya, diluar dari konteks persidangan, karena hakim beberapa kali mengingatkan saksi ahli terkait kesaksiannya.

“Apakah dibolehkan kepala daerah menyuruh satuan kerja (satker) menggunakan anggaran untuk ha-hal lain. Apakah dibolehkan kepala daerah menyampaikan perintah atau arahan kepada SKPD tertentu agar anggaran dilakukan pemotongan,” tanya Jonner Manik kepada saksi ahli.

Karena saksi dalam memberikan keterangan tak jelas dan melebar kesana kemari dan tidak pada konteksnya, maka hakim memanggil saksi lainnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putrie, dalam menanggapi kesaksian saksi ahli mengatakan, pengeluaran ABPD yang mendesak harus diusulkan lewat perubahan.(rud)

MEDAN- Sidang lanjutan dugaan korupsi mantan Wali Kota Siantar RE Siahaan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (7/2).

Kali ini, tim kuasa hukum terdakwa Sarbuddin Panjaitan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa RE Siahaan.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Jonner Manik dan JPU Irene Putrie, saksi ahli Kepala Pusat Data Informasi Keuangan Daerah Drs Syahril Mahmud Effendi mengatakan, bahwa pengeluarkan APBD Pemko Pematangsiantar adalah tanggungjawab SKPD.
“Berdasarkan Undang-Undang tahun 2007, dan Undang-Undang yang berlaku No 1 tahun 2004, bahwa keperluan mendesak dalam penggunaan APBD itu dibebankan pada instansi yang terkait,” ujar saksi ahli.

Syahril Mahmud Effendi juga mengatakan, bahwa pengeluaran APBD, untuk kepentingan dari SKPD yang bersangkutan, tanggungjawabnya adalah SKPD itu sendiri.

“Dalam pengeluaran yang mendesak (coos mayor)  yang dikeluarkan oleh SKPD, bukan tanggungjawab wali kota, melainkan tanggungjawab SKPD,” tegas Mahmud Effendi.

Namun, pernyataan Mahmud Effendi dalam kesaksiannya, diluar dari konteks persidangan, karena hakim beberapa kali mengingatkan saksi ahli terkait kesaksiannya.

“Apakah dibolehkan kepala daerah menyuruh satuan kerja (satker) menggunakan anggaran untuk ha-hal lain. Apakah dibolehkan kepala daerah menyampaikan perintah atau arahan kepada SKPD tertentu agar anggaran dilakukan pemotongan,” tanya Jonner Manik kepada saksi ahli.

Karena saksi dalam memberikan keterangan tak jelas dan melebar kesana kemari dan tidak pada konteksnya, maka hakim memanggil saksi lainnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Irene Putrie, dalam menanggapi kesaksian saksi ahli mengatakan, pengeluaran ABPD yang mendesak harus diusulkan lewat perubahan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/