25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

2 Mucikari dan 4 ABG Diamankan

MEDAN- Unit Judi Sila Polresta Medan berhasil mengamankan dua pria yang berprofesi sebagai mucikari. Kedua pria tersebut masing-masing Wira (21), warga Jalan Darusalam Medan dan Sirait Sembiring (20) Jalan Sawit Simalingkar Medan.

Informasi yang dihimpun keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan memesan seorang wanita di bawah umur alias anak baru gede (ABG) kepada mucikari. Setelah disepakati, Rabu (3/8) malam, petugas dan mucikari bertemu di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Transaksi pun dilakukan. Setelah wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK ditangan petugas dan uang diserahkan kepada mucikari beberapa personel polisi langsung menggerebek kamar hotel yang telah disepati sebagai lokasi transaksidan meringkus keduanya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 orang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Guna penyidikan polisi menggelandang kedua pelaku dan 4 anak di bawah umur ke Mapolresta Medan. Keempat wanita yang usianya rata-rata di bawah umur itu masing-masing Fitri (19), Putri (20) kos di kawasan Jalan Sei Besitang Medan sedangkan Tika (20), Nadia (18) kos di kawasan Jalan Setia Budi, Simpang Selayang Medan.

Tersangka mucukari Wira yang ditemui di Sat Reskrim Polresta Medan mengaku mematok tarif Rp700 ribu untuk setiap pelanggan yang memesan wanita di bawah umur. “Aku langsung mengantar wanita yang sudah dipesan, pelanggan hanya bayar uang tipsnya  saja kepada mereka (PSK, Red), untuk hotel sudah aku yang bayar,” ujarnya.
Menurut Wira, pekerjaan tersebut baru dilakoninya beberapa bulan belakangi ini. Dia mengaku tak perlu merekrut wanita di bawah umur. “Mereka yang mengenalkan dirinya kepada saya, cewek itu dulu satu kos sama aku. Dia tahu aku mendapat orderan cewek di bawah umur, makanya dia datangi aku dan menawarkan dirinya, katanya dia butuh uang,” jelas Wira sembari menundukkan kepalanya.

Sementara tersangka mucikari lainnya Sirait mengaku, pekerjaan tersebut dilakoninya untuk  memenuhi kebutuhannya. “Mau kerja apa lagi aku,” ujar pria yang yang tangan sebelah kanannya cacat itu. Menurutnya, dari pekerjaan itu dia bisa mendapat keuntungan Rp300 ribu untuk setiap kali menerima pesanan PSK di bawah umur.

“Bulan puasa ini sepi, biasanya aku dapat Rp300 ribu per orang dari pelanggan yang memesan sama aku,” jelas Sirait.
Kanit Judi Sila, AKP Hartono SH saat di dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua mucikari tersebut. “Mucikari beserta wanita di bawah umur sudah diamankan dan masih terus kita lakukan penyidikan. Keduanya kita jerat pasal 296 dan 506 KUHPidana dengan ancamam hukuman di atas 1 tahun penjara,” kata Hartomo.(mag-7)

MEDAN- Unit Judi Sila Polresta Medan berhasil mengamankan dua pria yang berprofesi sebagai mucikari. Kedua pria tersebut masing-masing Wira (21), warga Jalan Darusalam Medan dan Sirait Sembiring (20) Jalan Sawit Simalingkar Medan.

Informasi yang dihimpun keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pelanggan dan memesan seorang wanita di bawah umur alias anak baru gede (ABG) kepada mucikari. Setelah disepakati, Rabu (3/8) malam, petugas dan mucikari bertemu di salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan. Transaksi pun dilakukan. Setelah wanita di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK ditangan petugas dan uang diserahkan kepada mucikari beberapa personel polisi langsung menggerebek kamar hotel yang telah disepati sebagai lokasi transaksidan meringkus keduanya. Dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 orang anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Guna penyidikan polisi menggelandang kedua pelaku dan 4 anak di bawah umur ke Mapolresta Medan. Keempat wanita yang usianya rata-rata di bawah umur itu masing-masing Fitri (19), Putri (20) kos di kawasan Jalan Sei Besitang Medan sedangkan Tika (20), Nadia (18) kos di kawasan Jalan Setia Budi, Simpang Selayang Medan.

Tersangka mucukari Wira yang ditemui di Sat Reskrim Polresta Medan mengaku mematok tarif Rp700 ribu untuk setiap pelanggan yang memesan wanita di bawah umur. “Aku langsung mengantar wanita yang sudah dipesan, pelanggan hanya bayar uang tipsnya  saja kepada mereka (PSK, Red), untuk hotel sudah aku yang bayar,” ujarnya.
Menurut Wira, pekerjaan tersebut baru dilakoninya beberapa bulan belakangi ini. Dia mengaku tak perlu merekrut wanita di bawah umur. “Mereka yang mengenalkan dirinya kepada saya, cewek itu dulu satu kos sama aku. Dia tahu aku mendapat orderan cewek di bawah umur, makanya dia datangi aku dan menawarkan dirinya, katanya dia butuh uang,” jelas Wira sembari menundukkan kepalanya.

Sementara tersangka mucikari lainnya Sirait mengaku, pekerjaan tersebut dilakoninya untuk  memenuhi kebutuhannya. “Mau kerja apa lagi aku,” ujar pria yang yang tangan sebelah kanannya cacat itu. Menurutnya, dari pekerjaan itu dia bisa mendapat keuntungan Rp300 ribu untuk setiap kali menerima pesanan PSK di bawah umur.

“Bulan puasa ini sepi, biasanya aku dapat Rp300 ribu per orang dari pelanggan yang memesan sama aku,” jelas Sirait.
Kanit Judi Sila, AKP Hartono SH saat di dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua mucikari tersebut. “Mucikari beserta wanita di bawah umur sudah diamankan dan masih terus kita lakukan penyidikan. Keduanya kita jerat pasal 296 dan 506 KUHPidana dengan ancamam hukuman di atas 1 tahun penjara,” kata Hartomo.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/