MEDAN- Tindakan aborsi dari dugaan perselingkuhan antara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Sumut, DSP (29) dengan atasannya, AKBP YSDS yang saat masih aktif bertugas di RS Brimob Polda Sumut pelan-pelan terungkap. Bukti dugaan aborsi dari hubungan gelap mereka pun mulai tampak Penelusuran Sumut Pos, Kamis (7/2) di RSU Bakti di Jalan HM Joni No 64, ditemukan kuitansi No 376 atas nama Ny D untuk pembayaran biaya pengobatan atau curettage (pengorekan daging/aborsi) sebesar Rp700 ribu diterima Bid Nurvita, tanggal 1 Juli 2012. Pada tanggal yang sama, dr Hulman Sitompul yang bertugas di RSU Bakti mengeluarkan resep untuk Ny D.
Hubungan D dan suaminya, DMS (31) memang tidak harmonis. Meski telah dikarunia seorang anak perempuan, keduanya telah pisah ranjang. Tapi, setelah tak berhubungan, sang suami mulai mencium ada aroma perselingkuhan pada awal 2012. Suatu ketika, DMS sengaja mengikuti mobil Toyota Fortuner warna hitam milik AKBP YSDS. Mobil tersebut akhirnya berhenti di Jalan Besar Delitua tepatnya di depan RS Sembiring.
Mobil Fortuner itu langsung disambangi, akhirnya DMS menemukan istrinya seorang diri di dalam mobil itu. Ketika itu, langsung ditegurnya. “Saya cuma menemani atasan saya bertugas di rumah sakit ini (RS Sembiring),” ucap DSP seperti ditirukan DMS kepada Sumut Pos.
Adanya kecurigaan itu, DMS mengajak istrinya, DSP ke RSIA Stella Maris di Jalan Multatuli untuk memeriksakan kehamilannya. Hasil pemeriksaan dengan ultrasonographi (USG) pada 30 Mei 2012. Hasilnya, ada ditemukan janin sepanjang 1,25 cm atau berusia sekitar 1 bulan.
Setelah adanya pemeriksaan, keduanya pulang ke rumahnya di Jalan Karya Tani Medan. Sesampainya di rumah, pasangan suami istri tersebut kembali ribut. DMS merasa itu bukan anaknya dan meminta kepada DSP untuk melahirkan anak tersebut. Setelah lahir, akan dilakukan tes DNA.
Akhirnya, keduanya kembali berpisah. DMS kembali ke rumah orangtuanya di Jalan Pintu Air. Keduanya jarang bertemu. Tiba-tiba, SMS mengejutkan dari DSP masuk ke telpon seluler DSP pada pukul 21.22 tanggal 1 Juli 2012. SMS itu berisi, DSP dirawat di RSU Bakti.
DMS langsung menemui DSP untuk melihat kondisinya. Keduanya sempat bertemu dan DSP mengaku telah melakukan curettage terhadap janinnya yang disebut memiliki masalah. “Saya terkejut, kenapa tak izin ke saya dahulu. Padahal saat itu saya inikan masih suami sahnya,” ucapnya.
Setelah mendengar pengakuan dari DSP, DMS langsung menemui petugas parkir marga Sihombing. Dari situ diketahui kedatangan DMS ke rumah sakit diantar dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner. “Saya tanda betul mobil itu milik AKBP YSDS,” sebutnya.
Suami Malah Ditangkap
Selanjutnya, DMS menemui dokter yang telah melakukan curettage kepada DSP yakni dr Hulman Sitompul. Dokter tersebut mengakui perlakuannya kepada DSP. Usai menemui sejumlah orang tersebut, DSP diantar oleh temannya ke rumahnya di Jalan Karya Tani. DMS kembali bertanya tentang curettage kepada DSP. Tapi, tidak ada jawaban sama sekali.
“Padahal sudah ada janji akan tes DNA kepada anak yang lahir nanti, kenapa istri saya melakukan curettage itu. Anehnya lagi dr Hulman Sitompul melakukannya tanpa izin suami yang sah. Inikan sangat menyakiti saya sebagai suami,” sebutnya.
Tidak terima atas kejadian itu, DMS membuat laporan ke Polda Sumut pada 18 Juli 2012 dan diterima oleh seorang pegawai di Poldasu bernama Sita Sinaga. Anehnya, setelah melapor ke Polda Sumut, pria yang berprofesi sebagai kontraktor itu ditangkap Polsek Delitua, Sabtu (25/8) atas tuduhan melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isterinya, DSP (29).
Padahal, David mengaku kalau dirinya tidak pernah mengetahui adanya laporan tersebut serta tidak pernah dipanggil dan dimintai keterangan terkait Laporan Polisi Nomor : LP/568/VII/2012/SU/RESTA MEDAN/SEK DELTA yang dibuat DSP pada tanggal 13 Juli 2012 lalu itu. Kini, DMS sudah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Medan dan dijatuhkan vonis selama 1 tahun penjara, atas kasus KDRT yang dituduhkan padanya.
Sementara itu, pihak Poldasu melalui, Kepala Subdit IV Renakta Polda Sumut, AKBP Yuliana Situmorang mengatakan kasusnya tidak terbukti. Berdasarkan keterangan ahli, apa yang dilakukan dr Hulman Sitompul terhadap DSP, sudah memenuhi Standar Operasional Kerja (SOP).
Soal izin suami untuk melakukan currettage, sudah diwaliki izin orangtua kandung DSP. Pasalnya, DMS tidak menjawab saat dihubungi via telepon.
“Penyidik kami sudah diperiksa Propam, termasuk yang dilaporkan tersebut karena juga sebagai PNS di Poldasu. Berdasarkan keterangan dokter ahli dan IDI, apa yang dilakukan sudah sesuai SOP. Kalau soal izin suami dalam curettage itu, saat dilakukan curettage itu ibu terlapor juga ada dan menyaksikan jiwa DSP sedang dalam bahaya,” ungkap Yuliana dari seberang telepon, Kamis (7/2).
Sementara itu, Ronald Sirait yang merupakan abang kandung dari DMS mengaku sudah menerima laporan perkembangan tersebut. Tapi, Ronald kecewa karena jawaban pihak Poldasu menyebut laporan pihaknya tidak dapat ditingkatkan dan tidak terbukti. Keluarganya akan kembali memperjuangkan laporannya tersebut. (mag-10)