Site icon SumutPos

Ramadhan Pohan: Sepeser pun Saya tak Ada Terima Uang Mereka

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG RAMADHAN POHAN_Ramadhan pohan hadir dalam sidang perdana diri nya Pengadilan Negri Medan, Selasa (7/2) Agenda sidang ialah mendengarkan keterangan saksi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Timbang Sianipar, suami Rotua Hotnida Simanjuntak yang merupakan korban penipuan senilai Rp15,3 miliar dengan terdakwa Ramadhan Pohan, mengaku kalau uang Rp15,3 miliar milik istri dan anaknya, ditransfer melalui  terdakwa Savita Linda Panjaitan, bukan ke rekening Ramadhan Pohan.

Tak hanya itu, Timbang juga tidak pernah mengetahui dan melihat istrinya memberikan uang kepada Ramadhan Pohon. Keterangan Timbang tersebut dipaparkannya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/2) sore.

Timbang mengetahui soal pemberian uang itu saat istrinya Rotua bercerita hal itu, usai Pilkada Kota Medan, 2015 silam. Selain menjadi saksi untuk Ramadhan Pohan. Timbang juga menjadi saksi untuk terdakwa lainnya, yakni Savita Linda Panjaitan.“Tidak pernah ada saya melihat istri saya (Rotua Hotnida) memberikan uang ke Ramadhan. Kami waktu itu jumpa pertama kali di The Treaders, Ramadhan katanya hanya minta dukungan jadi wali kota,” tutur Timbang di hadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang di ruang utama di PN Medan.

Begitu pun, Timbang mengakui, Ramadhan ada meminjam uang dari istri dan anaknya dengan total Rp15,3 miliar berdasarkan cerita yang didengarnya dari istri dan anaknya, Laurenz Sianipar. “Saya tahunya setelah anak dan istri saya cerita kalau Ramadhan ada pinjam uang. Totalnya Rp15,3 miliar,” jelas pria berbadan gempal ini.

Setelah itu, Timbang juga mengatakan bertemu lagi dengan Ramadhan di rumahnya. Lalu beberapa kali bertemu di posko pemenangan Ramadhan Pohan di Jalan Gajah Mada, Medan. Namun setiap kali pertemuan, Ramadhan tidak pernah mengatakan meminjam uang. Yang ia tahu, pertemuan itu  meminta dukungan suara untuk memenangkan Ramadhan saat Pilkada Medan 2015. “Saya tahunya dia (Ramadhan) pinjam uang dari cerita anak dan istri saya pada akhir bulan Desember 2015,” ujarnya.

Timbang juga mengaku saat pertemuan pertama dengan korban Rotua Hotnida Simanjuntak dan keluarganya, beberapa waktu lalu.”Saya diajak istri ke Traders. Katanya, diajak Savita Linda bertemu. Tapi bukan Ramadhan Pohan yang mengajak. Di pertemuan itu Ramadhan hanya mohon dukungan suara untuk mendukungnya menjadi calon Walikota,” jelasnya.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut masih wajar karena belum ada cerita soal pinjaman uang. Apalagi saat itu, saksi masih menjadi Ketua Marga Sianipar sehingga bisa mendukung. Ia pun merasa tak curiga terkait istrinya membantu dengan biaya pinjaman yang besar.

Dalam pertemuan itu, saksi mengatakan terdakwa Savita Linda hanya menceritakan pertemanannya dengan Ramadhan Pohan bukan kapasitasnya sebagai tim pemenangan REDI (Ramadhan-Eddi) dalam Pilkada Kota Medan. Dari awal pertemuan pertama itu, sampai jelang Pilkada saksi mengaku 3 kali bertemu. 

Diakui Timbang, tak berapa lama istrinya yang mengatakan soal ada pemberian bantuan ke Ramadhan Pohan melalui Savita Linda. Ia pun mengecek kebenaran di Bank Mandiri, namun dalam transaksi itu tidak ada ditujukan ke Ramadhan Pohan.

Saat disinggung hakim anggota, Erintuah Damanik, bagaimana saksi bisa mendapatkan data itu, Timbang mengaku dari orang dalam bank, yakni Citra Panjaitan yang juga dikenalnya.  “Savita Linda yang meminjam ke istri dan anak. Setelah itu saya cek ke bank dan memang ada tetapi tidak ada nama ke Ramadhan Pohan. Ada beberapa kali transaksi. Saat di Traders dia juga ada dan Citra yang melihatkan transaksi itu,” ujarnya.

Saksi pun diberi tahu istrinya, saat meminjamkan uang, Ramadhan dan Savita Linda memberikan jaminan berupa cek senilai Rp15,3 miliar dan rumah di Jalan Pemuda no 34 Jakarta Namun. Tapi setelah masa Pilkada usai terdakwa Ramadhan Pohan tidak bisa dihubungi.

Ia beserta istrinya yang menjadi korban ke Jakarta dan bertemu dengan penasehat hukum terdakwa, setelah itu mengecek rumah tersebut yang ternyata sebuah kantor Partai Demokrat.

Ditemui usai sidang, Ramadhan menyebut, seharusnya para korban meminta utangnya kepada Savita Linda. Karena pada saat itu, Linda sendiri yang meminjam uang ke Rotua Hotnida dan Laurenz Sianipar sebesar Rp15,3 miliar. Dia juga mengatakan, pertemuan di Traders dan tempat lainya hanya membahas soal visi misi saya, tak ada bahas uang atau utang.

“Mestinya keluarga Sianipar menagih utang ke Linda. Kan yang terima cash dan transfer semuanya Linda. Kok jadi saya? Sepeser pun saya tak ada terima uang mereka. Tak ada perjanjian lisan dan tulisan untuk uang Rp15 miliar lebih, juga tanpa notaris dan jaminan, aneh sekali,” kata Ramadhan.

Ia mengklaim, maksud pertemuannya dengan korban saat Pilkada Medan lalu, murni hanya untuk meminta dukungan bukan meminta bantuan berupa uang.“Dan tidak ada saksi yang menyebut saya ada menerima uang. Dan tidak ada bukti saya menyuruh orang untuk meminjam uang,” ujar Ramadhan.

Diketahui, kasus penipuan dan penggelapan ini diduga dilakukan kedua terdakwa terhadap korbannya bernama Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan sebesar Rp4,5 miliar dengan dalih peminjaman dana untuk pemenangan Pilkada Kota Medan pada 2014 lalu. keduanya dijerat dalam pasal 378 junto 65 KUHP.(gus/ila)

 

Exit mobile version