MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang sudah memiliki KTP dan sudah terdaftar pada BPJS Kesehatan sebanyak 1.990.776 jiwa. Hal itu disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Medan, Ilham Lailatul.
Ilham mengaku di dalam Perpres No 82 Tahun 2018, mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri. Namun, dijelaskannya itu untuk warga yang belum didaftarkan badan usaha tempat bekerjabatau perusahaan dan warga bukan penerima bantuan iuran (PBI).
“Sanksi bagi warga yang belum mendaftar tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013, yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” ujar Ilham.
Dijelaskan Ilham, menurut pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut, disebutkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun diakuinya kewenangan terkait layanan publik itu bukan pada BPJS Kesehatan, melainkan lembaga terkait.
Seorang Staf Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redo menambahkan bahwa dari pertama peraturan BPJS Kesehatan Perpres Nomor 12 Tahun 2014, sudah wajib kepesertaan. Untuk sanksi bagi perorangan, memang ada, namun belum ada juknisnya. “Sanksi yang baru ada juknisnya itu, baru untuk badan usaha, “ kata Redo. (ain/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Warga Kota Medan yang sudah memiliki KTP dan sudah terdaftar pada BPJS Kesehatan sebanyak 1.990.776 jiwa. Hal itu disampaikan Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan cabang Medan, Ilham Lailatul.
Ilham mengaku di dalam Perpres No 82 Tahun 2018, mewajibkan pendaftaran ke BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2019 bagi peserta mandiri. Namun, dijelaskannya itu untuk warga yang belum didaftarkan badan usaha tempat bekerjabatau perusahaan dan warga bukan penerima bantuan iuran (PBI).
“Sanksi bagi warga yang belum mendaftar tertuang dalam PP Nomor 86 Tahun 2013, yakni sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” ujar Ilham.
Dijelaskan Ilham, menurut pasal 8 dan 9 undang-undang tersebut, disebutkan identitas kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun diakuinya kewenangan terkait layanan publik itu bukan pada BPJS Kesehatan, melainkan lembaga terkait.
Seorang Staf Bagian SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Medan, Redo menambahkan bahwa dari pertama peraturan BPJS Kesehatan Perpres Nomor 12 Tahun 2014, sudah wajib kepesertaan. Untuk sanksi bagi perorangan, memang ada, namun belum ada juknisnya. “Sanksi yang baru ada juknisnya itu, baru untuk badan usaha, “ kata Redo. (ain/ila)