30 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Aset Kendaraan Pemprovsu Dipegang Pensiunan, Ditarik Paksa Saja…

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut diminta segera mengeksekusi 68 unit kendaraan yang masih berada di tangan para pensiunan, sebab itu dinilai bukan lagi hak yang bersangkutan lantaran sudah purna tugas.

Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menyarankan sejumlah hal kepada Pemprov Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aset bergerak tersebut dapat kembali ke negara. “Seharusnya Pemprovsu berani menarik paksa aset bergerak tersebut apabila sudah diingatkan ASN tidak mengembalikan. Ya tarik paksa saja,” tegasnya menjawab Sumut Pos, Minggu (7/2).

Cara lainnya, kata dia, untuk aset bergerak itu harus segera direalisasikan label pada kendaraan bahwa ini aset Pemerintah Povinsi Sumut. Sehingga ada rasa malu kalau aset tersebut digunakan di luar tugas negara.

“Selain itu, tentunya aset tersebut tetap dalam pengawasan misalnya dipasang GPS agar terkontrol kerja ASN apabila keluar dari tugas yang dibebankan. Pemprovsu harus menanamkan kesadaran pada ASN bahwa pemilik aset tersebut adalah rakyat dari pajak rakyat. Jadi, harus malu kalau dipergunakan bukan untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan sekretaris eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut tersebut.

Apalagi, lanjut pria yang karib disapa El, dari dulu persoalan aset selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini KPK juga menemukan kasus yan sama.

“Harusnya ini tidak menjadi persoalan lagi di saat semua ASN mengucapkan sumpah setianya pada negara. Tidak ada yg namanya aset negara bisa menjadi milik pribadi atau dipakai untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, khususnya aset bergerak menjadi persoalan karena pengembalian yang sulit,” katanya.

Ia menambahkan kehadiran KPK di Pemprovsu juga bukan kali yang pertama. Selanjutnya strategi yang disampaikan KPK juga bukan hal yang baru. Terkait hal tersebut tentunya bisa saja KPK membantu Pemprovsu menertibkan aset baik bergerak dan tidak bergerak.

“Mungkin dengan kehadiran KPK ikut menertibkan aset di tangan pensiunan ASN yang bandel akan berhadapan dengan KPK agar mereka takut,” tegasnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga sebelumnya membenarkan data tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari total kendaraan dinas yang dikuasai para pensiunan itu, mayoritas merupakan sepeda motor.

“Sebanyak 68 unit kendaraan itu kebanyakan sepeda motor. Sekitar 70 persennya sepeda motor. Akumulasi sepeda motor yang lama-lama itu,” katanya, Sabtu (6/2).

Namun, dari total 68 unit kendaraan dinas yang dikatakannya 70 persennya merupakan sepeda motor, Ismael tidak merinci jenis dan mereknya. Termasuk kendaraan selain sepeda motor yang masih berada di tangan para pensiunan PNS tersebut.

Adapun total nilai kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai para pensiunan yakni Rp 4.734.360.910. Hanya saja, menurut Ismael, data yang dirilis KPK itu, merupakan hasil inventarisir BPKAD Sumut terhadap setiap aset negara/pemprov yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. “Itu sebagai bentuk sinergi dengan KPK, dan datanya itu dari kita, agar jangan ada aset yang berpindah tangan,” akunya.

Selain itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen BPKAD Sumut, maka pihaknya telah menyurati para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut. BPKAD Sumut meminta para pimpinan OPD agar bergerak cepat menarik kendaraan dinas dari tangan pensiunan yang merupakan aset Pemprov Sumut.

“Sebelum diumumkan KPK, sudah kita surati itu. Kita imbau, diharapkan untuk pimpinan OPD agar mengamankan kendaraan-kendaraan dinas tersebut, selaku pengguna barang,” ucapnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemprov Sumut diminta segera mengeksekusi 68 unit kendaraan yang masih berada di tangan para pensiunan, sebab itu dinilai bukan lagi hak yang bersangkutan lantaran sudah purna tugas.

Pengamat kebijakan publik, Elfenda Ananda menyarankan sejumlah hal kepada Pemprov Sumut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar aset bergerak tersebut dapat kembali ke negara. “Seharusnya Pemprovsu berani menarik paksa aset bergerak tersebut apabila sudah diingatkan ASN tidak mengembalikan. Ya tarik paksa saja,” tegasnya menjawab Sumut Pos, Minggu (7/2).

Cara lainnya, kata dia, untuk aset bergerak itu harus segera direalisasikan label pada kendaraan bahwa ini aset Pemerintah Povinsi Sumut. Sehingga ada rasa malu kalau aset tersebut digunakan di luar tugas negara.

“Selain itu, tentunya aset tersebut tetap dalam pengawasan misalnya dipasang GPS agar terkontrol kerja ASN apabila keluar dari tugas yang dibebankan. Pemprovsu harus menanamkan kesadaran pada ASN bahwa pemilik aset tersebut adalah rakyat dari pajak rakyat. Jadi, harus malu kalau dipergunakan bukan untuk kepentingan rakyat,” ujar mantan sekretaris eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut tersebut.

Apalagi, lanjut pria yang karib disapa El, dari dulu persoalan aset selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kali ini KPK juga menemukan kasus yan sama.

“Harusnya ini tidak menjadi persoalan lagi di saat semua ASN mengucapkan sumpah setianya pada negara. Tidak ada yg namanya aset negara bisa menjadi milik pribadi atau dipakai untuk kepentingan pribadi. Sayangnya, khususnya aset bergerak menjadi persoalan karena pengembalian yang sulit,” katanya.

Ia menambahkan kehadiran KPK di Pemprovsu juga bukan kali yang pertama. Selanjutnya strategi yang disampaikan KPK juga bukan hal yang baru. Terkait hal tersebut tentunya bisa saja KPK membantu Pemprovsu menertibkan aset baik bergerak dan tidak bergerak.

“Mungkin dengan kehadiran KPK ikut menertibkan aset di tangan pensiunan ASN yang bandel akan berhadapan dengan KPK agar mereka takut,” tegasnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga sebelumnya membenarkan data tersebut. Ia mengungkapkan bahwa dari total kendaraan dinas yang dikuasai para pensiunan itu, mayoritas merupakan sepeda motor.

“Sebanyak 68 unit kendaraan itu kebanyakan sepeda motor. Sekitar 70 persennya sepeda motor. Akumulasi sepeda motor yang lama-lama itu,” katanya, Sabtu (6/2).

Namun, dari total 68 unit kendaraan dinas yang dikatakannya 70 persennya merupakan sepeda motor, Ismael tidak merinci jenis dan mereknya. Termasuk kendaraan selain sepeda motor yang masih berada di tangan para pensiunan PNS tersebut.

Adapun total nilai kendaraan dinas yang saat ini masih dikuasai para pensiunan yakni Rp 4.734.360.910. Hanya saja, menurut Ismael, data yang dirilis KPK itu, merupakan hasil inventarisir BPKAD Sumut terhadap setiap aset negara/pemprov yang saat ini masih dikuasai oleh pihak ketiga secara tidak sah. “Itu sebagai bentuk sinergi dengan KPK, dan datanya itu dari kita, agar jangan ada aset yang berpindah tangan,” akunya.

Selain itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen BPKAD Sumut, maka pihaknya telah menyurati para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Sumut. BPKAD Sumut meminta para pimpinan OPD agar bergerak cepat menarik kendaraan dinas dari tangan pensiunan yang merupakan aset Pemprov Sumut.

“Sebelum diumumkan KPK, sudah kita surati itu. Kita imbau, diharapkan untuk pimpinan OPD agar mengamankan kendaraan-kendaraan dinas tersebut, selaku pengguna barang,” ucapnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/