25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Perpanjangan PPKM: Satgas Medan Awasi Pesta-pesta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Gubernur Sumatera Utara untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan angka penyebaran Covid-19 mulai 1 hingga 14 Februari 2021 direspon Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan, dengan meneruskan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Medan.

“Karena PPKM dilanjutkan hingga tanggal 14 Februari, kita pun melanjutkan pengawasan terhadap jam operasional para pelaku usaha yang menjadi stakeholder Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Untuk pusat pembelanjaan dan restoran yang menyediakan makan di tempat, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” kata Sekretaris Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, kepada Sumut Pos, Minggu (7/2).

Selain itu, Satpol PP Kota Medan juga berfokus mengawasi protokol kesehatan di gelaran-gelaran pesta yang sering dilakukan masyarakat hampir di setiap lingkungan di Kota Medan. “Sekarang banyak sekali pesta-pesta. Mulai dari pesta pernikahan, pesta sunatan, bahkan sampai arisan. Banyak pihak penyelenggara pesta yang tidak memperhatikan prokes secara ketat,” katanya.

Selain pesta, tempat-tempat hiburan ataupun pusat jajanan makanan juga masih ada yang beroperasi dengan melewati jam batas operasional yang dimaksud. “Kalau ditemukan, kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menyuruh mereka menutup usahanya saat itu juga,” ujarnya.

Jangan Lips Service

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH, menilai Satgas Covid-19 Kota Medan tidak melakukan pengawasan secara maksimal. Politisi PAN itu menyebutkan, pengawasan yang dilakukan Satgas seringkali tidak tepat sasaran.

“Pengawasan yang dilakukan Satgas Pemko Medan sering hanya menjadi lip service saja. Kita tidak melihat ada pengawasan yang maksimal,” ujar Bahrum.

Sebagai contoh, kata Bahrum, Tim Satgas Covid-19 seringkali melakukan pengawasan prokes di inti Kota Medan. Tapi pengawasan serupa tidak dilakukan secara berkesinambungan di daerah pinggiran di Kota Medan.

“Misalnya saja di Medan Utara. Kita lihat sekarang di Medan Utara itu sudah seperti tidak ada kejadian apa-apa. Masyarakatnya rata-rata sudah tidak lagi menghiraukan adanya Covid ini. Sementara Tim Satgas fokusnya di tengah kota terus. Tidak lagi melakukan pengawasan masif di daerah pinggiran Kota Medan,” kata Bahrum.

Itu artinya, lanjut dia, pengawasan Tim Satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan tidak berjalan. Hal itu membuktikan bahwa aturan yang dibuat hanya lip service.

“Pemerintah Provinsi seharusnya berkoordinasi kembali dengan Pemko Medan. Atau bila perlu, kembali campur tangan dalam pengawasan PPKM. Intinya, berapa kali pun PPKM diperpanjang, kalau tidak dibarengi dengan peningkatan pengawasan, tentu akan sama dengan PKM pertama yang berlangsung di Januari lalu. Kita minta ada keseriusan untuk hal ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan surat No.188.54/2/INST/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditandatangani Gubsu pada 1 Februari 2021. Instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.01/2021 tentang pemberlakuan PKM.

Pasalnya, hingga sampai 26 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat Covid-19 di Sumut masih di atas angka kematian rata-rata nasional, yakni sebesar 3,6 persen. Begitu juga dengan positivity rate yang masih tinggi, yakni sebesar 7,2 persen. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keputusan Gubernur Sumatera Utara untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) guna menekan angka penyebaran Covid-19 mulai 1 hingga 14 Februari 2021 direspon Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan, dengan meneruskan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Medan.

“Karena PPKM dilanjutkan hingga tanggal 14 Februari, kita pun melanjutkan pengawasan terhadap jam operasional para pelaku usaha yang menjadi stakeholder Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan. Untuk pusat pembelanjaan dan restoran yang menyediakan makan di tempat, dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan dan sejenisnya, dibatasi hingga pukul 22.00 WIB,” kata Sekretaris Satpol Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap, kepada Sumut Pos, Minggu (7/2).

Selain itu, Satpol PP Kota Medan juga berfokus mengawasi protokol kesehatan di gelaran-gelaran pesta yang sering dilakukan masyarakat hampir di setiap lingkungan di Kota Medan. “Sekarang banyak sekali pesta-pesta. Mulai dari pesta pernikahan, pesta sunatan, bahkan sampai arisan. Banyak pihak penyelenggara pesta yang tidak memperhatikan prokes secara ketat,” katanya.

Selain pesta, tempat-tempat hiburan ataupun pusat jajanan makanan juga masih ada yang beroperasi dengan melewati jam batas operasional yang dimaksud. “Kalau ditemukan, kita langsung mengambil tindakan tegas dengan menyuruh mereka menutup usahanya saat itu juga,” ujarnya.

Jangan Lips Service

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Medan, HT Bahrumsyah SH MH, menilai Satgas Covid-19 Kota Medan tidak melakukan pengawasan secara maksimal. Politisi PAN itu menyebutkan, pengawasan yang dilakukan Satgas seringkali tidak tepat sasaran.

“Pengawasan yang dilakukan Satgas Pemko Medan sering hanya menjadi lip service saja. Kita tidak melihat ada pengawasan yang maksimal,” ujar Bahrum.

Sebagai contoh, kata Bahrum, Tim Satgas Covid-19 seringkali melakukan pengawasan prokes di inti Kota Medan. Tapi pengawasan serupa tidak dilakukan secara berkesinambungan di daerah pinggiran di Kota Medan.

“Misalnya saja di Medan Utara. Kita lihat sekarang di Medan Utara itu sudah seperti tidak ada kejadian apa-apa. Masyarakatnya rata-rata sudah tidak lagi menghiraukan adanya Covid ini. Sementara Tim Satgas fokusnya di tengah kota terus. Tidak lagi melakukan pengawasan masif di daerah pinggiran Kota Medan,” kata Bahrum.

Itu artinya, lanjut dia, pengawasan Tim Satgas di tingkat kecamatan maupun kelurahan tidak berjalan. Hal itu membuktikan bahwa aturan yang dibuat hanya lip service.

“Pemerintah Provinsi seharusnya berkoordinasi kembali dengan Pemko Medan. Atau bila perlu, kembali campur tangan dalam pengawasan PPKM. Intinya, berapa kali pun PPKM diperpanjang, kalau tidak dibarengi dengan peningkatan pengawasan, tentu akan sama dengan PKM pertama yang berlangsung di Januari lalu. Kita minta ada keseriusan untuk hal ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi mengeluarkan surat No.188.54/2/INST/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditandatangani Gubsu pada 1 Februari 2021. Instruksi gubernur tersebut menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.01/2021 tentang pemberlakuan PKM.

Pasalnya, hingga sampai 26 Januari 2021, angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat Covid-19 di Sumut masih di atas angka kematian rata-rata nasional, yakni sebesar 3,6 persen. Begitu juga dengan positivity rate yang masih tinggi, yakni sebesar 7,2 persen. (map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/