29 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Kadisdik Salahkan Alumni SMAN 5

BuNtut Di-Blacklist-nya dari SNMPTN Jalur Undangan

MEDAN-Kasus yang menimpa SMA N 5 terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memunculkan banyak tanggapan. Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis malah menyalahkan alumni SMA N 5 terkait pem-blacklist-an tersebut.

Menurut  Rajab Lubis, ada empat alumni sekolah itu yang bermasalah. Akibat ulah mereka, sekolah itu pun mendapat sanksi. Alhasil seluruh siswa semester akhir pada 2012 ini tak lagi mendapat kesempatan mengikuti SNMPTN jalur undangan ke universitas-universitas negeri favorit se-Indonesia.

Rajab Lubis menuturkan, keempat alumni ini terindikasi melakukan pembiaran terhadap kesempatan yang sudah diberikan kepada mereka oleh universitas negeri pilihan mereka tahun lalu. Layaknya SNMPTN jalur regular, untuk IPA dan IPS diberikan pilihan dua universitas favorit pilihan kepada siswa, sedangkan IPC tiga pilihan. Bertepatan pada pilihan pertama mungkin keempat alumni ini belum lulus, namun di pilihan kedua atau ketiga mereka mendapat kursi.

“Maklum, semua pasti menyadari pilihan kedua atau ketiga merupakan pilihan alternatif. Karena memang kelulusan yang sudah di depan mata bukanlah harapan utama, lantas keempat alumni ini tak mau melakukan daftar ulang ke universitas yang sudah menyediakan satu kursi untuk masing-masing mereka,” ungkap Rajab.

Apa yang mereka lakukan merupakan satu kesalahan fatal dalam sistem SNMPTN jalur undangan. Hasilnya, SMA Negeri 5 Medan akhirnya menerima hukuman blacklist.

Penuturan Rajab ini berdasar hasil data yang dihimpun pihaknya melalui tim yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut. “Untuk mendapatkan informasi ini, kita memanggil kepala sekolah, wakil dan pihak terkait lainnya. Dan ini adalah hasil yang valid,” tegasnya.

Dari himpunan data tersebut, Rajab mengungkapkan dua fakta yakni pertama tak ada pencucian rapor siswa dan yang kedua pihak alumni yang membuat sekolah jadi dirugikan. “Kita juga sudah mengklarivikasi hal ini ke pihak panitia lokal seperti USU dan Unimed. Dan hasilnya pihak sekolah dirugikan karena tindakan alumni tahun lalu,” katanya.

Ia juga mengimbau, masyarakat dalam hal ini siswa yang harus didampingi orangtua mampu memanfaatkan secara maksimal bantuan dari pihak sekolah. “Harusnya siswa lebih bijak memilih universitas favorit yang dimasukkan dalam daftar pilihan, baik sebagai pilihan utama maupun pilihan kedua atau ketiga. Jadi, kursi yang sudah disediakan universitas yang dituju tak sia-sia. Karena masih banyak calon mahasiswa yang membutuhkan kursi tersebut,” tegasnya.

Rajab Lubis menegaskan kalau persoalan SMA Negeri 5 Medan itu sama sekali telah terbukti bukan karena adanya rekayasa nilai yang dilakukan pihak sekolah. “Setelah kita telusuri, itu tidak ada kesalahan dari pihak sekolah, dan tidak ada rekayasa nilai siswa.

Permasalahannya hanya ketika tahun 2011, ada 21 siswa dari SMA Negeri 5 yang lolos di beberapa perguruan tinggi negeri. Namun, dari 21 siswa itu, 4 siswa di antaranya yang sudah dinyatakan lolos justru tidak melakukan daftar ulang, dan ini menjadi kesalahan dan dianggap tidak mentaati aturan, sehingga sekolahnya kena sanksi itu,” terang Rajab.

Dengan dasar itu, Rajab mengatakan tak ada sanksi yang bisa diberikan ke SMA Negeri 5 Medan terkait kasus itu. “Sanksi apa dan bagaimana? Kita sama sekali tak ikut campur di sana,” tegasnya.

Sementara, saat ditanyakan apa tindakan Disdik Medan mencegah hal serupa tak terjadi lagi, Rajab hanya bisa pasrah. “Hal seperti ini memang di luar kendali kita. Kita tak bisa intervensi sistem itu,” tambahnya.

Pasalnya menurut Rajab, mulai dari pendaftaran hingga proses pengumuman sudah melalui sistem yang modern. “Siswa mendaftar secara online. Pengumuman juga diberitahukan dari situs resmi universitas sebagai panitia lokal. Jadi memang sama sekali kita tak bisa masuk ke sistem SNMPTN jalur undangan ini,” katanya lagi.

Dari pernyataan itu, Rajab seolah tak mengerti mekanisme. Karena siswa yang bisa mendaftar di jalur undangan SNMPTN itu adalah 50 persen dari seluruh siswa semester akhir di satu sekolah. Dan siswa ini dijaring selama tiga semester (semerter 3, 4 dan 5) untuk mempertahankan nilai terbaik. Nah, yang mampu bertahan hingga semester lima yang akan diajukan ke panitia pusat; yang untuk kemudian diverifikasi. Dan melalui sekolah pula siswa mengetahui apakah dia diperbolehkan mengikuti jalur undangan atau tidak.

Hal ini tertera jelas di situs resmi SNMPTN 2012 (www.snmptn.ac.id), bagian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (Snmptn) Tahun 2012 Jalur Undangan. Jadi, seharusnya, peran Disdik Medan adalah melakukan verifikasi data yang disiapkan sekolah, sebelum disampaikan ke panitia pusat. Maka, kemungkinan besar kasus serupa tak akan terjadi lagi.

Parahnya lagi, Rajab malah menduga siswa tak melakukan daftar ulang ke universitas pilihannya karena adanya beban dana partisipasi yang wajib dibayar calon mahasiswa. “Kemungkinan, dana partisipasi yang diterapkan beberapa universitas sangat memberatkan calon mahasiswa. Kadang ada yang mencapai Rp40-50 juta. Mengetahui hal itu tentu calon mahasiswa mengurungkan niatnya menimba ilmu di universitas tersebut,” katanya.

Sementara itu, menanggapi soal banyaknya siswa SMA Negeri 5 Medan yang tidak bisa mengikuti ujian SNMPTN, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mengakui kalau masih menunggu laporan terkait hal itu dari kepala Dinas Pendidikan Medan. “Saya tunggu dulu dari laporan Kepala Dinas soal itu,” tegasnya di sela-sela peninjauan uji praktek siswa SMK Negeri 2 Medan untuk membuat mesin press dan mesin bubut, Rabu (7/3) siang. (saz/adl)

BuNtut Di-Blacklist-nya dari SNMPTN Jalur Undangan

MEDAN-Kasus yang menimpa SMA N 5 terkait Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) memunculkan banyak tanggapan. Kepala Dinas Pendidikan Medan Rajab Lubis malah menyalahkan alumni SMA N 5 terkait pem-blacklist-an tersebut.

Menurut  Rajab Lubis, ada empat alumni sekolah itu yang bermasalah. Akibat ulah mereka, sekolah itu pun mendapat sanksi. Alhasil seluruh siswa semester akhir pada 2012 ini tak lagi mendapat kesempatan mengikuti SNMPTN jalur undangan ke universitas-universitas negeri favorit se-Indonesia.

Rajab Lubis menuturkan, keempat alumni ini terindikasi melakukan pembiaran terhadap kesempatan yang sudah diberikan kepada mereka oleh universitas negeri pilihan mereka tahun lalu. Layaknya SNMPTN jalur regular, untuk IPA dan IPS diberikan pilihan dua universitas favorit pilihan kepada siswa, sedangkan IPC tiga pilihan. Bertepatan pada pilihan pertama mungkin keempat alumni ini belum lulus, namun di pilihan kedua atau ketiga mereka mendapat kursi.

“Maklum, semua pasti menyadari pilihan kedua atau ketiga merupakan pilihan alternatif. Karena memang kelulusan yang sudah di depan mata bukanlah harapan utama, lantas keempat alumni ini tak mau melakukan daftar ulang ke universitas yang sudah menyediakan satu kursi untuk masing-masing mereka,” ungkap Rajab.

Apa yang mereka lakukan merupakan satu kesalahan fatal dalam sistem SNMPTN jalur undangan. Hasilnya, SMA Negeri 5 Medan akhirnya menerima hukuman blacklist.

Penuturan Rajab ini berdasar hasil data yang dihimpun pihaknya melalui tim yang dibentuk khusus untuk menangani kasus tersebut. “Untuk mendapatkan informasi ini, kita memanggil kepala sekolah, wakil dan pihak terkait lainnya. Dan ini adalah hasil yang valid,” tegasnya.

Dari himpunan data tersebut, Rajab mengungkapkan dua fakta yakni pertama tak ada pencucian rapor siswa dan yang kedua pihak alumni yang membuat sekolah jadi dirugikan. “Kita juga sudah mengklarivikasi hal ini ke pihak panitia lokal seperti USU dan Unimed. Dan hasilnya pihak sekolah dirugikan karena tindakan alumni tahun lalu,” katanya.

Ia juga mengimbau, masyarakat dalam hal ini siswa yang harus didampingi orangtua mampu memanfaatkan secara maksimal bantuan dari pihak sekolah. “Harusnya siswa lebih bijak memilih universitas favorit yang dimasukkan dalam daftar pilihan, baik sebagai pilihan utama maupun pilihan kedua atau ketiga. Jadi, kursi yang sudah disediakan universitas yang dituju tak sia-sia. Karena masih banyak calon mahasiswa yang membutuhkan kursi tersebut,” tegasnya.

Rajab Lubis menegaskan kalau persoalan SMA Negeri 5 Medan itu sama sekali telah terbukti bukan karena adanya rekayasa nilai yang dilakukan pihak sekolah. “Setelah kita telusuri, itu tidak ada kesalahan dari pihak sekolah, dan tidak ada rekayasa nilai siswa.

Permasalahannya hanya ketika tahun 2011, ada 21 siswa dari SMA Negeri 5 yang lolos di beberapa perguruan tinggi negeri. Namun, dari 21 siswa itu, 4 siswa di antaranya yang sudah dinyatakan lolos justru tidak melakukan daftar ulang, dan ini menjadi kesalahan dan dianggap tidak mentaati aturan, sehingga sekolahnya kena sanksi itu,” terang Rajab.

Dengan dasar itu, Rajab mengatakan tak ada sanksi yang bisa diberikan ke SMA Negeri 5 Medan terkait kasus itu. “Sanksi apa dan bagaimana? Kita sama sekali tak ikut campur di sana,” tegasnya.

Sementara, saat ditanyakan apa tindakan Disdik Medan mencegah hal serupa tak terjadi lagi, Rajab hanya bisa pasrah. “Hal seperti ini memang di luar kendali kita. Kita tak bisa intervensi sistem itu,” tambahnya.

Pasalnya menurut Rajab, mulai dari pendaftaran hingga proses pengumuman sudah melalui sistem yang modern. “Siswa mendaftar secara online. Pengumuman juga diberitahukan dari situs resmi universitas sebagai panitia lokal. Jadi memang sama sekali kita tak bisa masuk ke sistem SNMPTN jalur undangan ini,” katanya lagi.

Dari pernyataan itu, Rajab seolah tak mengerti mekanisme. Karena siswa yang bisa mendaftar di jalur undangan SNMPTN itu adalah 50 persen dari seluruh siswa semester akhir di satu sekolah. Dan siswa ini dijaring selama tiga semester (semerter 3, 4 dan 5) untuk mempertahankan nilai terbaik. Nah, yang mampu bertahan hingga semester lima yang akan diajukan ke panitia pusat; yang untuk kemudian diverifikasi. Dan melalui sekolah pula siswa mengetahui apakah dia diperbolehkan mengikuti jalur undangan atau tidak.

Hal ini tertera jelas di situs resmi SNMPTN 2012 (www.snmptn.ac.id), bagian Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (Snmptn) Tahun 2012 Jalur Undangan. Jadi, seharusnya, peran Disdik Medan adalah melakukan verifikasi data yang disiapkan sekolah, sebelum disampaikan ke panitia pusat. Maka, kemungkinan besar kasus serupa tak akan terjadi lagi.

Parahnya lagi, Rajab malah menduga siswa tak melakukan daftar ulang ke universitas pilihannya karena adanya beban dana partisipasi yang wajib dibayar calon mahasiswa. “Kemungkinan, dana partisipasi yang diterapkan beberapa universitas sangat memberatkan calon mahasiswa. Kadang ada yang mencapai Rp40-50 juta. Mengetahui hal itu tentu calon mahasiswa mengurungkan niatnya menimba ilmu di universitas tersebut,” katanya.

Sementara itu, menanggapi soal banyaknya siswa SMA Negeri 5 Medan yang tidak bisa mengikuti ujian SNMPTN, Wali Kota Medan, Rahudman Harahap, mengakui kalau masih menunggu laporan terkait hal itu dari kepala Dinas Pendidikan Medan. “Saya tunggu dulu dari laporan Kepala Dinas soal itu,” tegasnya di sela-sela peninjauan uji praktek siswa SMK Negeri 2 Medan untuk membuat mesin press dan mesin bubut, Rabu (7/3) siang. (saz/adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/