30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Kinerja TRTB Harus Dievaluasi

MEDAN-Banyaknya bangunan yang tak berizin berdiri di sepanjang aliran Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, membuktikan kalau lemahnya ki-nerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan.

Kritikan itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Medan Jumadi. Ia menilai lambatnya penertiban ba-ngunan di Sungai Berderah menunjukkan kinerja Kadis TRTB Medan tak hanya lemah, tapi juga belum maksimal. Untuk itu ia mendesak agar Wali Kota Medan bisa mengevaluasi kinerja bawahannya tersebut.

“Saya nilai banyaknya bangunan liar di Kota Medan ini imbas dari kinerja TRTB belum maksimal. Pak Wali harus melakukan evaluasi, karena izin bangunan itu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kalau memang belum ada izin, bangunan itu harus ditertibkanlah,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan pengamat perkotaan, Bhakti Alamsyah. Menurutnya, bangunan di sepanjang Sungai Berderah itu merupakan cerminan kinerja TRTB yang tidak mampu. Bahkan, kata dia, masih banyak bangunan-bangunan tak berizin berdiri di Kota Medan ini. “Kita mendesak agar TRTB bisa tegas, karena tanah di Sungai Berderah itu adalah milik Pemko Medan,” jelasnya.

Namun, Bhakti juga enggan menyalahkan masyarakat dalam kasus Sungai Berderah tersebut. Dia justru menyalahkan TRTB Medan yang kurang melakukan sosialisasi terhadap kepemilikan lahan itu. “Masyarakat kan tidak tahu tanah itu milik siapa. Lagipula, kenapa TRTB selama ini diam saja, apa mungkin ada permainan?” tegasnya.

Ia juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja TRTB Medan karena masih banyak bangunan di Medan yang tak memiliki izin, tapi dibiarkan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dalam hal ini kembali Kepala Dinas TRTB Kota Medan Syampurno Pohan segera menindak bangunan di pinggir dan di atas Sungai Berderah tersebut.

“Saya kembali meminta kepada Dinas TRTB segera menindak bangunan yang ada di pinggir dan di atas Sungai Berderah itu. Bagunan itu sudah menganggu aliran sungainya,” tegas Rahudman ketika meninjau proses Pilgubsu di Kelurahan Sukaramai II Medan Area, Kamis (7/3).
Wali Kota mengatakan, areal di pinggir Sungai Berderah merupakan milik Pemko Medan. Karena itu, dia mengimbau warga untuk segera meninggalkan lokasi itu. “Tanah itu merupakan milik Pemko dan masuk daerah larangan untuk membangun. Kita minta agar masyarakat segera pindah,” imbau Rahudman.

Untuk itu, lanjutnya, ia sudah memerintahkan Kadis TRTB Medan untuk segera menyelidiki izin bangunan tersebut. Bila tidak memiliki izin, maka bangunan itu harus segera digusur.

“Kalau menurut saya, bangunan itu pasti tidak memiliki izin karena tanah itu milik Pemko. Tapi, kita juga harus menyelidiki izin yang dimiliki masyarakat. Saya sudah memerintahkan TRTB untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, baru kita bisa bertindak,” pungkasnya. (mag-7)

MEDAN-Banyaknya bangunan yang tak berizin berdiri di sepanjang aliran Sungai Berderah, Kelurahan Dwikora Medan Helvetia, membuktikan kalau lemahnya ki-nerja Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan.

Kritikan itu disampaikan anggota Komisi C DPRD Medan Jumadi. Ia menilai lambatnya penertiban ba-ngunan di Sungai Berderah menunjukkan kinerja Kadis TRTB Medan tak hanya lemah, tapi juga belum maksimal. Untuk itu ia mendesak agar Wali Kota Medan bisa mengevaluasi kinerja bawahannya tersebut.

“Saya nilai banyaknya bangunan liar di Kota Medan ini imbas dari kinerja TRTB belum maksimal. Pak Wali harus melakukan evaluasi, karena izin bangunan itu merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah. Kalau memang belum ada izin, bangunan itu harus ditertibkanlah,” tegasnya.
Hal yang sama juga dikatakan pengamat perkotaan, Bhakti Alamsyah. Menurutnya, bangunan di sepanjang Sungai Berderah itu merupakan cerminan kinerja TRTB yang tidak mampu. Bahkan, kata dia, masih banyak bangunan-bangunan tak berizin berdiri di Kota Medan ini. “Kita mendesak agar TRTB bisa tegas, karena tanah di Sungai Berderah itu adalah milik Pemko Medan,” jelasnya.

Namun, Bhakti juga enggan menyalahkan masyarakat dalam kasus Sungai Berderah tersebut. Dia justru menyalahkan TRTB Medan yang kurang melakukan sosialisasi terhadap kepemilikan lahan itu. “Masyarakat kan tidak tahu tanah itu milik siapa. Lagipula, kenapa TRTB selama ini diam saja, apa mungkin ada permainan?” tegasnya.

Ia juga meminta Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja TRTB Medan karena masih banyak bangunan di Medan yang tak memiliki izin, tapi dibiarkan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dalam hal ini kembali Kepala Dinas TRTB Kota Medan Syampurno Pohan segera menindak bangunan di pinggir dan di atas Sungai Berderah tersebut.

“Saya kembali meminta kepada Dinas TRTB segera menindak bangunan yang ada di pinggir dan di atas Sungai Berderah itu. Bagunan itu sudah menganggu aliran sungainya,” tegas Rahudman ketika meninjau proses Pilgubsu di Kelurahan Sukaramai II Medan Area, Kamis (7/3).
Wali Kota mengatakan, areal di pinggir Sungai Berderah merupakan milik Pemko Medan. Karena itu, dia mengimbau warga untuk segera meninggalkan lokasi itu. “Tanah itu merupakan milik Pemko dan masuk daerah larangan untuk membangun. Kita minta agar masyarakat segera pindah,” imbau Rahudman.

Untuk itu, lanjutnya, ia sudah memerintahkan Kadis TRTB Medan untuk segera menyelidiki izin bangunan tersebut. Bila tidak memiliki izin, maka bangunan itu harus segera digusur.

“Kalau menurut saya, bangunan itu pasti tidak memiliki izin karena tanah itu milik Pemko. Tapi, kita juga harus menyelidiki izin yang dimiliki masyarakat. Saya sudah memerintahkan TRTB untuk melakukan penyelidikan. Setelah itu, baru kita bisa bertindak,” pungkasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/