Site icon SumutPos

Pembunuhan Dipicu Jual Beli Mobil

MEDAN-Maridha (32), tersangka pembunuh karyawan PTPN II, Raymond Sihombing (41), akhirnya ditangkap polisi, Selasa (5/3) malam, beberapa jam dari kejadian. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri. Dari tangan tersangka diamankan sebilah pisau, 1 pucuk pistol mainan dan 3 unitponsel serta baju korban yang berlumur darah sebagai barang bukti.

DITANGKAP: Tersangka pembunuh karyawan PTPN II, Raymond Sihombing ditangkap polisi bersama barang bukti sebilah pisau.//Parlindungan/sumut pos

Berdasarkan pengakuan tersangka di Mapolsekta Medan Baru, Rabu (6/3), awalnya ia mengenal korban karena dirinya hendak membeli mobil Nissan X-Trail milik korban. Ia mengetahui korban menjual mobil dari internet. Tersangka lalu mengajak korban yang baru dikenalnya itu bertemu di Jalan Setiabudi Medan.

Karena uang kontan yang dibawa tersangka kurang untuk membeli mobil, tersangka lalu menghubungi temannya untuk mengirimkan uang melalui ATM. Namun teman tersangka tak juga mengirimkan uang sehingga tersangka akhirnya mengajak korban makan siang di salah satu rumah makan di lokasi itu.
Usai makan siang, tersangka lalu membawa korban ke rumah kosnya di Jalan Sei Blutu, Kecamatan Medan Baru. Sewaktu di kos, keduanya kembali tawar-menawar harga mobil tersebut dan disepakati har-ganya Rp 254 juta.

Saat sedang berbincang, seorang teman tersangka datang dan masuk ke rumah kos. “Kata kawanku si Dod yang datang ke kos, harga mobil yang dijual korban Rp254 juta terlalu mahal. Katanya pasaran untuk mobil itu Rp180 juta paling tinggi. Waktu saya sampaikan ke korban, tiba-tiba korban marah dan korban tidak terima karena korban merasa waktunya terbuang seharian bersama saya,” ungkap tersangka.

Tersangka lalu membatalkan membeli mobil korban. Hal itu semakin membuat amarah korban memuncak. Keduanya lalu terlibat cek-cok.

“Korban lalu mengambil pisau saya yang terletak di atas meja. Saat itu aku coba merebut pisau korban karena nyawaku terancam. Waktu terjadi tarik-menarik pisau itulah, pisau berbalik dan tertusuk dada menembus ulu hati korban.  Tapi karena saya juga sudah terbakar emosi dan panic, saya kembali menikamkan pisau ke tubuh korban sebanyak 3 liang. Saya lalu memberitahu kejadian itu kepada penghuni kos lain,” aku tersangka.

Kapolsek Medan Baru Kompol Calvijn Simanjuntak mengatakan, atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. “Untuk mempertegas motif pembunuhan ini, kita juga berncana memeriksa seorang kerabat korban yang mengetahui soal transaksi jual beli mobil itu,” ujar  Calvijn. (mag-10)

Exit mobile version