32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Bos EO Menggugat Mantan Gubsu Erry

PENGACARA: Pengacara Event Organizer (EO) Kampusi Promo, Enni Martalena Pasaribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Event Organizer (EO) Kampusi Promo, Herwin, menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi, terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar.

Selain Erry Nuradi, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie juga ikut digugat. Persidangan sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat batal digelar, Rabu (6/3), karena hakim ketua Djaniko Girsang berhalangan hadirn

Penggugat Herwin didampingi kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu, kepada wartawan mengatakan, untuk kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat I dan II, yang menunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan.

“Nilai anggarannya Rp13 miliar. Kegiatan berlangsung selama bulan puasa, satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan,” ucap Enni.

Sebelum menggugat, pihak EO sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat. Namun dari hasil mediasi, pihak tergugat belum bisa membayarkannya.

Setelah beberapa kali sidang bergulir, terungkap bahwa pihak tergugat ternyata sudah ada membayarkan biaya kepada vendor-vendor yang ikut kerjasama dengan EO Kampusi Promo. “Dalam perjalanan sidang, kami melihat ada bukti-bukti berupa beberapa kuitansi yang dibayarkan pihak tergugat kepada beberapa vendor yang kerjasama. Tapi bukan melalui klien kami. Kami melihat nilainya belum ada Rp13 miliar. Lebih kurang baru Rp1 miliar,” ungkap Enni.

Kata Enni, kliennya juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp12 miliar. Terlebih lagi, kliennya tidak dapat lagi bekerja karena barang-barangnya ditahan di tempat kegiatan. Ia berharap gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim dan kliennya bisa bekerja kembali.

“Perlu saya tegaskan, saat itu klien kami melakukan kegiatan ini karena merasa yakin akan dibayar oleh pihak tergugat. Karena pihak tergugat saat itu menjabat sebagai gubernur, dan salah satunya Hendra Arbie saat itu menjabat sebagai komisaris di Bank Sumut. Artinya, kita sangat percaya mereka akan melakukan pembayaran melihat kedudukan mereka saat itu sangat menetukan di Sumut ini,” ujar Enni.

Dikatakan Enni, awal mula kliennya terpilih sebagai EO dalam kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016, setelah penggugat membuat permohonan proposal acara kegiatan. “Usai menyiapkan proposal, klien saya menyampaikan kepada pihak tergugat. Mereka melihatnya dan cocok dengan angka yang diajukan, sehingga klien saya mengerjakan kegiatan itu,” ucap Enni.

Dalam kegiatan, sudah ada kesepakatan langsung antara penggugat dengan para tergugat secara lisan. “Walaupun secara lisan, namun di dalam hukum perdata ada perjanjian tertulis dan ada tidak tertulis. Itu sah dalam negara. Walaupun tidak ada yang tertulis, tapi ada kesepakatan itu sah secara hukum,” tegas Enni.

Bukan Dana APBD

Terpisah, kuasa hukum para tergugat I dan II, Syahrizal Fahmi, mengatakan dana acara kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 tidak menggunakan anggaran APBD Sumut. Hal itu juga sudah dinyatakan T Erry Nuradi saat pembukaan kegiatan.

Oleh karena itu, lanjut Syahrizal, gugatan yang diajukan penggugat kepada mantan Gubsu T Erry Nuradi maupun Hendra Arbie, sebenarnya tidak berdasar.

Syahrizal mengungkapkan, persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017. Namun laporan mereka di-SP3 (dihentikan) Polda Sumut. (man)

PENGACARA: Pengacara Event Organizer (EO) Kampusi Promo, Enni Martalena Pasaribu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemilik Event Organizer (EO) Kampusi Promo, Herwin, menggugat mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Tengku Erry Nuradi, terkait tidak dibayarkannya uang pelaksanaan kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebesar Rp13 miliar.

Selain Erry Nuradi, mantan Komisaris Bank Sumut Hendra Arbie juga ikut digugat. Persidangan sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun sidang agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat batal digelar, Rabu (6/3), karena hakim ketua Djaniko Girsang berhalangan hadirn

Penggugat Herwin didampingi kuasa hukumnya Enni Martalena Pasaribu, kepada wartawan mengatakan, untuk kegiatan Pondok Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 sebelumnya telah ada kesepakatan dengan pihak tergugat I dan II, yang menunjuk Herwin sebagai pelaksana kegiatan.

“Nilai anggarannya Rp13 miliar. Kegiatan berlangsung selama bulan puasa, satu bulan penuh. Namun setelah selesai kegiatan, pembayarannya tidak dilakukan sesuai kesepakatan,” ucap Enni.

Sebelum menggugat, pihak EO sudah pernah melakukan upaya mediasi dengan para tergugat. Namun dari hasil mediasi, pihak tergugat belum bisa membayarkannya.

Setelah beberapa kali sidang bergulir, terungkap bahwa pihak tergugat ternyata sudah ada membayarkan biaya kepada vendor-vendor yang ikut kerjasama dengan EO Kampusi Promo. “Dalam perjalanan sidang, kami melihat ada bukti-bukti berupa beberapa kuitansi yang dibayarkan pihak tergugat kepada beberapa vendor yang kerjasama. Tapi bukan melalui klien kami. Kami melihat nilainya belum ada Rp13 miliar. Lebih kurang baru Rp1 miliar,” ungkap Enni.

Kata Enni, kliennya juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp10 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp12 miliar. Terlebih lagi, kliennya tidak dapat lagi bekerja karena barang-barangnya ditahan di tempat kegiatan. Ia berharap gugatan mereka dapat dikabulkan majelis hakim dan kliennya bisa bekerja kembali.

“Perlu saya tegaskan, saat itu klien kami melakukan kegiatan ini karena merasa yakin akan dibayar oleh pihak tergugat. Karena pihak tergugat saat itu menjabat sebagai gubernur, dan salah satunya Hendra Arbie saat itu menjabat sebagai komisaris di Bank Sumut. Artinya, kita sangat percaya mereka akan melakukan pembayaran melihat kedudukan mereka saat itu sangat menetukan di Sumut ini,” ujar Enni.

Dikatakan Enni, awal mula kliennya terpilih sebagai EO dalam kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016, setelah penggugat membuat permohonan proposal acara kegiatan. “Usai menyiapkan proposal, klien saya menyampaikan kepada pihak tergugat. Mereka melihatnya dan cocok dengan angka yang diajukan, sehingga klien saya mengerjakan kegiatan itu,” ucap Enni.

Dalam kegiatan, sudah ada kesepakatan langsung antara penggugat dengan para tergugat secara lisan. “Walaupun secara lisan, namun di dalam hukum perdata ada perjanjian tertulis dan ada tidak tertulis. Itu sah dalam negara. Walaupun tidak ada yang tertulis, tapi ada kesepakatan itu sah secara hukum,” tegas Enni.

Bukan Dana APBD

Terpisah, kuasa hukum para tergugat I dan II, Syahrizal Fahmi, mengatakan dana acara kegiatan Kampung Ramadhan dan Lintas Ramadhan tahun 2016 tidak menggunakan anggaran APBD Sumut. Hal itu juga sudah dinyatakan T Erry Nuradi saat pembukaan kegiatan.

Oleh karena itu, lanjut Syahrizal, gugatan yang diajukan penggugat kepada mantan Gubsu T Erry Nuradi maupun Hendra Arbie, sebenarnya tidak berdasar.

Syahrizal mengungkapkan, persoalan ini pernah dibawa penggugat ke ranah pidana pada tahun 2017. Namun laporan mereka di-SP3 (dihentikan) Polda Sumut. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/