MEDAN- Masyarakat Kelurahan Sari Rejo menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi rencana Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap yang akan membangun jembatan titi gantung di Jalan Cinta Karya Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.
Ketua Forum Masyarakat Sari Resjo (Formas) Riwayat Pakpahan menilai, pengusulan perbaikan dan pembangunan jembatan lebih layak itu, sebelumnya sudah disampaikannya pada Musrenbang di Hotel Emerald Garden pada 14 Maret 2013 lalu.
Selain itu, kata R Pakapahan, ia telah menyampaikan usulan pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) serta angkutan umum untuk dilalui di Kelurahan Sari Rejo. Ketiga fasilitas umum itu diajukan karena memang sudah menjadi kebutuhan bagi sekitar 35 ribu jiwa di Kelurahan Sari Rejo.
“Ini merupakan respon positif atas surat Nomor 593/1906 yang dikeluarkan Wali Kota Medan tanggal 8 Februari 2012 lalu, untuk kami memperoleh sertifikat tanah. Kami berharap realisasi pembangunan jembatan itu dapat segera dilaksanakan dan ditambah dengan fasilitas lainnya untuk kepentingan umum. Namun agar lebih baik lagi bila didukung surat sertifikat,” kata pria yang juga Ketua LPM Kelurahan Sari Rejo itu.
Dengan sikap positif Walikota Medan itu, kata Riwayat Pakpahan, masyarakat Sari Rejo selalu siap mendukung Wali Kota Medan untuk terus memperjuangkan sertifikat tanah di Kelurahan Sari Rejo. Dengan adanya sertifikat resmi atas tanah seluas 260 Ha di Kelurahan Sari Rejo, akan menunjang kemajuan pembangunan Kota Medan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak bangunan dan pajak atas sertifikat tanah.
“Kelurahan Sari Rejo merupakan wilayah dengan penduduk terbanyak di Kecamatan Medan Polonia. Padahal, Kecamatan Medan Polonia merupakan salah satu Kecamatan menonjol di Kota Medan. Tapi kenapa Sari Rejo menjadi satu-satunya Kelurahan yang tidak memiliki sertifikat atas tanahnya. Padahal, Kelurahan Sari Rejo juga memiliki potensi mendukung kemajuan Kota Medan,” bilang R Pakpahan.
Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga meminta agar Keputusan Mahkama Agung RI Nomor 229 K/Pdt/1991 tanggal 18 Mei 1995 serta pernyataan Kepala BPN Medan tanggal 7 Januari 2008 yang disetujui Kepala BPN Provsu, agar segera direalisasikan.
Begitu juga Keputusan BPN-RI Nomor 366/KIP-25:/IX/2012 tanggal 10 September 2012 tentang pembentukan tim penanganan dan penyelesaian tanah yang berpotensi menimbulkan konflik strategis, diminta masyarakat untuk lebih maksimal dan tidak menunda-nunda pelaksaannya. (mag-10)