Selain mengembalikan kutipan uang Bimbel, Sudirman mengatakan pihaknya juga akan menghentikan semua pungutan yang tidak dibenarkan peraturan, mulai dari uang seragam batik, baju olahraga, uang renang, bahkan uang LKS jika tidak akan dipungut jika memang tidak ditanggung Negara.
“Uang renang kita bebaskan, sebelumnya itu guru olahraga yang mengutip Rp6.000 per siswa. Ironisnya, siswa yang gak datang pun harus membayar karena takut nilainya jelek,” kata Sudirman.
Begitu pun dengan seragam batik dan olahraga, pihak sekolah tidak akan membebani siswa dan orangtua siswa dengan membelinya dari sekolah. “Kita serahkan ke siswa, yang penting mereka pakai batik, beli di luar tidak masalah. Baju olahraga juga begitu, bukan baju yang menentukan prestasi,” katanya. “Uang LKS ke depan tidak akan ada lagi, kecuali dibiyai anggaran Negara dengan tidak memungut siswa. Kalau tidak ada biar guru yang membuat tugas, atau siswa juga bisa memakai buku kakaknya, jadi gak perlu bayar,” imbuh Sudirman.
Selain itu, Sudirman juga akan mengurangi biaya Komite Sekolah bila memang peruntukannya tidak sesuai. Sudirman mengaku siap dikritik dan memperbaiki kesalahan jika memang melanggar aturan. Pihaknya juga berterimakasih kepada Ombudsman yang telah memperingatkan untuk tidak melakukan kutipan apapun kepada siswa karena itu melanggar peraturan perundang-undangan. (ris/smg/win/deo)