28 C
Medan
Sunday, April 27, 2025

Dahlan Iskan Dituntut Enam Tahun Penjara

Jaksa mengonstruksi Dahlan melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pertemuan dan kesepakatan harga dengan calon pembeli (Sam Santoso) sebelum lelang. Konstruksi itu dibangun sejak tahap penyidikan.

Nah, dalam sidang terungkap, Sam dibawa Wisnu Wardhana untuk dikenalkan kepada Dahlan di sebuah hotel. Saat itu tak ada pembicaraan terkait penjualan. Wisnu hanya mengenalkan Sam sebagai calon pembeli. Dahlan meminta Wisnu melakukan penjualan dengan mengikuti prosedur. Dia juga mewanti-wanti kepada Sam agar tidak menyogok anak buahnya.

โ€Selama pertemuan itu, tidak ada pembicaraan terkait harga. Pembicaraan justru banyak soal buku Sam Santoso tentang pemberantasan korupsi di perusahaan. Setelah itu tidak pernah ada pertemuan, kecuali saat tanda tangan akta,โ€ kata Yusril. Segala proses seperti negosiasi harga dilakukan Wisnu. โ€Pak Dahlan tanda tangan akta karena memang itu tugas direktur utama,โ€ imbuhnya.

Saat dihadirkan sebagai saksi Dahlan, Wisnu menyatakan, dirinya bersama Sam yang menyepakati harga aset PWU dan format pembayaran. Kesepakatan itu baru dilaporkan ke Dahlan untuk dimintakan persetujuan. Dahlan menandatangani persetujuan setelah mendapat laporan bahwa tahapan itu sudah sesuai prosedur.

Selain itu, Dahlan dianggap tanda tangan akta sebelum lelang. Padahal, dalam sidang sejumlah saksi menyatakan bahwa tanda tangan akta hanya sekali. โ€Sebelum tanda tangan, Pak Dahlan sudah memastikan apakah uang sudah masuk dan nominalnya sesuai,โ€ ucapnya.

Terpisah, sidang PWU dengan tersangka Wisnu Wardhana berakhir tadi malam. Dia divonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar.

Meski demikian, hakim Tahsin yang memutus perkara itu menyatakan bahwa Wisnu tidak terbukti melanggar dakwaan primer sehingga dibebaskan dari tuduhan jaksa. Namun, hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider. โ€Menyatakan terdakwa Wisnu Wardhana tetap dalam status tahanan kota,โ€ ucapnya. (atm/tel/rul/c9/ang/jpg)

Jaksa mengonstruksi Dahlan melakukan perbuatan melawan hukum karena melakukan pertemuan dan kesepakatan harga dengan calon pembeli (Sam Santoso) sebelum lelang. Konstruksi itu dibangun sejak tahap penyidikan.

Nah, dalam sidang terungkap, Sam dibawa Wisnu Wardhana untuk dikenalkan kepada Dahlan di sebuah hotel. Saat itu tak ada pembicaraan terkait penjualan. Wisnu hanya mengenalkan Sam sebagai calon pembeli. Dahlan meminta Wisnu melakukan penjualan dengan mengikuti prosedur. Dia juga mewanti-wanti kepada Sam agar tidak menyogok anak buahnya.

โ€Selama pertemuan itu, tidak ada pembicaraan terkait harga. Pembicaraan justru banyak soal buku Sam Santoso tentang pemberantasan korupsi di perusahaan. Setelah itu tidak pernah ada pertemuan, kecuali saat tanda tangan akta,โ€ kata Yusril. Segala proses seperti negosiasi harga dilakukan Wisnu. โ€Pak Dahlan tanda tangan akta karena memang itu tugas direktur utama,โ€ imbuhnya.

Saat dihadirkan sebagai saksi Dahlan, Wisnu menyatakan, dirinya bersama Sam yang menyepakati harga aset PWU dan format pembayaran. Kesepakatan itu baru dilaporkan ke Dahlan untuk dimintakan persetujuan. Dahlan menandatangani persetujuan setelah mendapat laporan bahwa tahapan itu sudah sesuai prosedur.

Selain itu, Dahlan dianggap tanda tangan akta sebelum lelang. Padahal, dalam sidang sejumlah saksi menyatakan bahwa tanda tangan akta hanya sekali. โ€Sebelum tanda tangan, Pak Dahlan sudah memastikan apakah uang sudah masuk dan nominalnya sesuai,โ€ ucapnya.

Terpisah, sidang PWU dengan tersangka Wisnu Wardhana berakhir tadi malam. Dia divonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp200 juta. Selain itu, dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,5 miliar.

Meski demikian, hakim Tahsin yang memutus perkara itu menyatakan bahwa Wisnu tidak terbukti melanggar dakwaan primer sehingga dibebaskan dari tuduhan jaksa. Namun, hakim menilai dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider. โ€Menyatakan terdakwa Wisnu Wardhana tetap dalam status tahanan kota,โ€ ucapnya. (atm/tel/rul/c9/ang/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru