MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus penangkapan seorang pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang mengemplang pajak hingga senilai Rp450 miliar baru-baru ini, dinilai sebagai kelalaian pemerintah. Komisi C DPRD Sumut yang mengawasi masalah perpajakan menilai, Kanwil Dirjen Pajak Wilayah Sumut seharusnya tidak membiarkan para wajib pajak menunggak pembayarannya hingga nominal yang sangat besar.
“Perihal kasus itu, seharusnya Kanwil Pajak Sumut dapat bergerak cepat sejak awal untuk bisa mengantasipasi banyak para wajib pajak yang tertunggak atas kewajiban mereka yang tak kunjung diselesaikan, bukan membiarkannya menunggak sampai nominal yang sangat besar,” kata Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga kepada Sumut Pos, Minggu (7/4) siang.
Menurut Zeira, kelalaian pihak petugas pajak yang membiarkan para wajib pajak menunggak pembayarannya hingga nominal yang sangat besar, membuat negara memiliki potensi kerugian yang besar. Kepada Sumut Pos, Zeira menjelaskan, seharusnya sejak awal Kanwil Pajak sudah bisa mendeteksi adanya potensi penggelapan pajak oleh para pengusaha nakal yang dengan sengaja menunggak pembayarannya.
“Sehingga jangan sampai pajak yang tertunggak menjadi begitu besar yang justru akan berpotensi merugikan Keuangan Negara dalam jumlah yang besar. Semakin cepat dideteksi potensi itu, semakin cepat ditindak maka akan semakin kecil potensi kerugian negara,” jelasnya.
Maka sebagai penanggulangan masalah seperti ini kedepannya, kata Zeira, maka petugas pajak harus dapat melakukan upaya paksa bagi pengusaha yang dengan sengaja mengemplang pajak. “Terkait hal tersebut, saya meminta kepada petugas pajak untuk benar-benar dapat melakukan upaya paksa bagi pengusaha nakal yang mengemplang pajak. Namun, semua harus tetap sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku,” kata Zeira.
Tindakan upaya paksa terhadap para pengusaha nakal yang mengemplang pajak itu disebut Zeira sebagai komitmen negara dalam menindak para wajib pajak yang tidak patuh terhadap hukum. “Dan supaya jangan sampai masyarakat sampai beranggapan bahwa lambatnya penanganan penggelapan pajak yang terjadi selama ini adalah indikasi adanya oknum-oknum petugas pajak yang ‘bermain mata’. Jangan sampai masyarakat menilai petugas pajak seperti itu,” ujarnya.
Namun demikian, Zeira tetap memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bekerjasama dengan petugas pajak atas penangkapan pengusaha CPO yang dengan sengaja mengemplang pajak sebesar Rp450 miliar tersebut. “Kita tetap apresiasi penangkapan ini. Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Namun, mendeteksi dan menindak sejak awal akan jauh lebih baik,” tutupnya.
Seperti diketahui, seorang pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan eksportir CPO di Sumatera Utara, Husin (45) ditahan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditreskrimsus Poldasu diruang tahanan Mapolda Sumut sejak Kamis (4/4) yang lalu. Husin yang merupakan pengusaha keturunan tionghoa itu disebut mengemplang pajak sebesar Rp450 miliar. (mag-1)