30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Sudah Disurati Dinas PKP2R, Pembangunan Pusat Jajanan di Marelan Masih Berlanjut

TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos
TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah disurati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, pembangunan kios untuk dijadikan tempat pusat jajanan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, masih berlanjut.

Pantauan di lapangan, Selasa (7/4), sehari sebelumnya dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mengecek pembangunan tersebut. Pascaturunya petugas dari PKP2R, aktivitas pengerjaan di lokasi tidak berjalan seperti biasa.

Kali ini, pintu pagar seng utama telah ditutup tanpa adanya mobil alat berat truk molen di lokasi. Hanya saja, para pekerja hanya mengerjakan sisa bangunan yang belum rampung dengan meneruskan pemagaran setinggi 2 meter.

“Semalam petugas dari dinas ada turun, diminta pekerjaan untuk dihentikan. Tapi, aktivitas pekerjaan tetap berlanjut karena ada pekerjaan yang masih tanggung,” kata Bahri warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Lurah Tanah Enam Ratus, Ramli Lubis mengaku pihaknya sudah menegur pihak proyek untuk menghentikan pembangunan sebelum ada izin. Namun, secera kewenangan yang dapat menindak pembangunan itu adalah dinas terkait.

“Itu tidak kewenangan kami, yang jelas sudah kami tegur. Izinnya itu dari Dinas karena status tanah itu SHM, makanya izinnya langsung ke dinas tanpa meminta rekomendasi dari kamk. Untuk lebih jelas, tanyakan ke dinas soal masalah izinnya,” ungkap Ramli Lubis.

Terpisah, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Beny Iskandar mengaku, petugasnya sudah turun ke lapangan dan telah melayangkan surat peringatan satu kepada pemilik proyek. Dalam surat itu, diminta pemilik proyek untuk menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Dalam surat itu, kita kasih tempo 7X24 jam agar mereka membongkar bangunannya sejak surat dilayangkan,” katanya.

Disinggung proyek pembangunan itu masih berlanjut, Beny Iskandar dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menunggu sesuai tempo waktu yang telah diberitahu, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan administrasi tegas.

“Beginilah kadang, sudah kita peringati keras tetap saja membangun. Apalagi yang tidak dibongkar, kita akan tindak lagi nanti sesuai tempo yang telah kita beritahu,” ucapnya. (fac/ila)

TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos
TANPA IMB: Pembangunan pusat jajanan di Marelan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB). fachril/sumut pos

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah disurati Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan, pembangunan kios untuk dijadikan tempat pusat jajanan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan, masih berlanjut.

Pantauan di lapangan, Selasa (7/4), sehari sebelumnya dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mengecek pembangunan tersebut. Pascaturunya petugas dari PKP2R, aktivitas pengerjaan di lokasi tidak berjalan seperti biasa.

Kali ini, pintu pagar seng utama telah ditutup tanpa adanya mobil alat berat truk molen di lokasi. Hanya saja, para pekerja hanya mengerjakan sisa bangunan yang belum rampung dengan meneruskan pemagaran setinggi 2 meter.

“Semalam petugas dari dinas ada turun, diminta pekerjaan untuk dihentikan. Tapi, aktivitas pekerjaan tetap berlanjut karena ada pekerjaan yang masih tanggung,” kata Bahri warga sekitar.

Menanggapi hal itu, Lurah Tanah Enam Ratus, Ramli Lubis mengaku pihaknya sudah menegur pihak proyek untuk menghentikan pembangunan sebelum ada izin. Namun, secera kewenangan yang dapat menindak pembangunan itu adalah dinas terkait.

“Itu tidak kewenangan kami, yang jelas sudah kami tegur. Izinnya itu dari Dinas karena status tanah itu SHM, makanya izinnya langsung ke dinas tanpa meminta rekomendasi dari kamk. Untuk lebih jelas, tanyakan ke dinas soal masalah izinnya,” ungkap Ramli Lubis.

Terpisah, Kepala Dinas PKP2R Kota Medan, Beny Iskandar mengaku, petugasnya sudah turun ke lapangan dan telah melayangkan surat peringatan satu kepada pemilik proyek. Dalam surat itu, diminta pemilik proyek untuk menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan tersebut.

“Dalam surat itu, kita kasih tempo 7X24 jam agar mereka membongkar bangunannya sejak surat dilayangkan,” katanya.

Disinggung proyek pembangunan itu masih berlanjut, Beny Iskandar dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menunggu sesuai tempo waktu yang telah diberitahu, apabila tidak diindahkan maka pihaknya akan melakukan tindakan administrasi tegas.

“Beginilah kadang, sudah kita peringati keras tetap saja membangun. Apalagi yang tidak dibongkar, kita akan tindak lagi nanti sesuai tempo yang telah kita beritahu,” ucapnya. (fac/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/