25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Satpol PP Hancurkan Bangunan Milik Benny Basri di Jalan Ahmad Yani VII

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan ketegasannya dalam menata bangunan heritage di kawasan Kesawan. Hal itu terbukti setelah tim petugas Satpol PP Kota Medan tampak kembali menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warrenhuis, Selasa (7/4).

Seperti diketahui, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi oleh Pemko Medan dibawah pemerintahan Bobby Nasution. Menantu Presiden Jokowi itu dengan tegas menindak bangunan, karena pemilik bangunan tak mau mengikuti aturan yang ada di Pemerintahan Kota Medan.

Belakangan diketahui, bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan tersebut ternyata tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT.”Memang tak ada izinnya itu, makanya kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi,” kata Benny.

Benny juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4) kemarin. Namun, pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan arah dan akhirnya dilanjutkan dengan pembongkaran.”Rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya,” tegasnya.

Padahal, kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Kota Medan.”Pak Wali Kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang,” kata Benny.

Kata Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh Wali Kota Medan.”Pak wali dengan tegas ingin mengembalikan kawasan cagar budaya kawasan Kesawan dan sekitarnya,” tandasnya.

Sementara itu di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual tembok bangunan dengan menggunakan palu.

Tak cuma itu, satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, lahan bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.

“Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,” tegasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Medan Bobby Nasution menunjukkan ketegasannya dalam menata bangunan heritage di kawasan Kesawan. Hal itu terbukti setelah tim petugas Satpol PP Kota Medan tampak kembali menghancurkan sejumlah bagian dari bangunan tak berizin di Jalan Ahmad Yani VII, tepatnya di depan Gedung Warrenhuis, Selasa (7/4).

Seperti diketahui, kawasan Kesawan yang masih banyak berdiri bangunan bersejarah akan direvitalisasi oleh Pemko Medan dibawah pemerintahan Bobby Nasution. Menantu Presiden Jokowi itu dengan tegas menindak bangunan, karena pemilik bangunan tak mau mengikuti aturan yang ada di Pemerintahan Kota Medan.

Belakangan diketahui, bangunan yang mendapatkan tindakan tegas itu merupakan milik Beni Basri. Bangunan tersebut ternyata tak mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) karena tidak sesuai dengan bentuk aslinya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Benny Iskandar ST MT.”Memang tak ada izinnya itu, makanya kita bongkar sesuai aturan yang berlaku. Kita sudah koordinasi dengan Satpol PP untuk eksekusi,” kata Benny.

Benny juga mengatakan, bahwa pihaknya sudah bermusyawarah dengan pemilik bangunan dan memberi tempo hingga Senin (6/4) kemarin. Namun, pemilik bangunan tetap tidak mengindahkan arah dan akhirnya dilanjutkan dengan pembongkaran.”Rekomendasi izin tak akan keluar jika pemilik bangunan tak mampu mengembalikan bangunan ke bentuk awalnya,” tegasnya.

Padahal, kata Benny, pemilik bangunan sudah diberikan contoh berupa foto bangunan sebelumnya yang diberikan oleh Dinas Kebudayaan Kota Medan.”Pak Wali Kota ingin bangunan di kawasan Kesawan sesuai dengan aslinya. Kalau ada pemilik bangunan yang ingin membangun harus sesuai bentuk aslinya. Begitu juga untuk renovasi dan sebagainya. Dan foto lama bangunan itu sudah diberikan oleh Dinas Kebudayaan sebagai rekomendasi sebelum dibangun menjadi seperti sekarang,” kata Benny.

Kata Benny, penegakan hukum terhadap kawasan cagar budaya benar-benar dilakukan oleh Wali Kota Medan.”Pak wali dengan tegas ingin mengembalikan kawasan cagar budaya kawasan Kesawan dan sekitarnya,” tandasnya.

Sementara itu di lapangan, tim terpadu Satpol PP tampak merobohkan sejumlah sudut bangunan. Bahkan petugas tampak sampai naik ke lantai dua bangunan dan menghancurkan secara manual tembok bangunan dengan menggunakan palu.

Tak cuma itu, satu unit alat berat berupa dozer ekskavator juga diturunkan untuk merusak bangunan di bagian yang sulit dijangkau. Dari data yang diperoleh, lahan bangunan itu berukuran 4,5 m x 16,25 m dan bangunan 4 m x 13, 25 m.

Sementara itu, Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan bahwa seluruh bangunan di kawasan Heritage harus mengikuti regulasi terkait perlindungan cagar budaya.

“Terkhusus daerah Kesawan jangan merubah bentuk. Ikuti regulasi. Tempat ini harus kita lestarikan,” tegasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/