MEDAN-Komplotan perampok bersenjata api (senpi) berhasil dibekuk pihak Poldasu. Seorang anggota mereka ditangkap di Labuhanbatu, Minggu (6/5) lalu. Kejadian ini seakan menegaskan penggunaan senpi ilegal begitu marak. Dan, hal ini sesuai dengan data yang menyatakan ada 15.000 senpi ilegal di wilayah Sumut.
Data ini dikemukakan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane secara khusus kepada Sumut Pos, kemarin di Jakarta. Diperkirakan Pane, 15.000 pucuk senjata api ilegal memang beredar di Sumut. Besarnya angka peredaran senpi ilegal ini, salah satunya disumbang oleh kebijakan Mabes Polri pada 2000 hingga 2002 lalu. Untuk Sumut, setidaknya izin pemberian senpi dikeluarkan mencapai 3.000 lebih.
“Tapi meski kemudian saat era Kapolri Sutanto memerintahkan agar senpi-senpi ini ditarik kembali, tidak ada seorang pun yang mengembalikan,” katanya.
Senjata-senjata api yang memperoleh izin ini, dipastikan kemudian menjadi ilegal. Karena izinnya tidak lagi diperpanjang dan diperkirakan dipegang oleh sejumlah pengusaha, terutama pengusaha perkebunan yang cukup banyak di Sumut atau bahkan telah berpindah tangan.
Parahnya lagi, ternyata setelah era Sutanto berakhir, secara diam-diam Mabes Polri justru mengeluarkan kebijakan dengan menjadikan pendapatan dari pajak senpi masuk dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Itu sampai Rp1,5 juta per senjata api per tahunnya,” tambahnya.
Akibatnya, menurut Neta, dapat dipastikan angka peredaran senpi semakin tidak terbendung. Terutama di Sumut, karena IPW meyakini senjata-senjata ilegal dari sisa-sisa konflik di Aceh, juga masuk ke Sumut. Demikian juga senpi selundupan dari negara-negara tetangga seperti dari Filipina Selatan dan Kamboja. “Karena secara geografis, Sumut bersebelahan dengan negara tetangga. Nah senjata selundupan ini masuk ke Indonesia lewat Malaysia,”ungkap Neta yang meyakini senpi ilegal juga berasal dari senjata para purnawirawan dan senjata rakitan.
Besarnya angka 15.000 senpi ilegal yang beredar di Sumut ini menurut Neta kemudian, diperoleh karena secara teori, angka 3.000 di kali lima celah-celah masuknya senpi ilegal ke Sumut. Sementara ketika bicara secara nasional, angkanya benar-benar sangat luar biasa. Karena selain izin yang dikeluarkan Mabes Polri tahun 2000 hingga 2002 lalu yang mencapai 17.000 pucuk senpi bagi sipil, masih dikali lima sumber-sumber senpi ilegal lainnya. Sehingga jumlahnya mencapai 85.000 pucuk. Dan itu belum termasuk izin-izin yang baru. Untuk itu Neta meminta Kapolda Sumut, harus segera berani mengambil tindakan nyata. “Saya yakin kalau ada kemauan dari Kapolda, pasti bisa. Contohnya di Jawa Tengah, itu gencar dilakukan operasi penertiban senjata api. Karena kalau dibiarkan, ini sangat berbahaya. Di DKI Jakarta saja, itu dipastikan rata-rata tiap minggu satu aksi kejahatan menggunakan senjata api. Nah di Sumut sendiri angka ini saya kira tidak jauh berbeda,” jelasnya.
Untuk itu Neta berharap pemerintah dalam hal ini kepolisian harus bertindak cepat mengatasi ini. “Apapun alasannya, sipil tidak boleh memegang senjata. Jadi harus tegas dan harus segera menarik kembali senjata-senjata ini. Kalau orang yang dimaksud tidak mau mengembalikan, dia dapat dikenakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), karena melanggar UU Darurat. Itu ancamannya sampai 15 tahun penjara,” tambahnya.
Anggota Komplotan Perampok Bersenpi Ditangkap
Sebelumnya, seorang dari komplotan perampok bersenpi yang kerap beraksi merampok truk bermuatan sawit di kawasan Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum), dibekuk Sub Direktorat (Subdit) III, Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumatera Utara di daerah Labuhan Batu, Minggu (6/5).
Pelaku adalah Misnan (56) warga Buluh Cina Kelurahan Siderejo, Labuhan Batu.
Kepala Subdit III Reskrimum Polda Sumatera Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Andry Setiawan mengatakan, pelaku berperan sebagai supir (driver) dan sudah menjadi DPO. “Sebelumnya salah seorang rekan pelaku (Sangkot) sudah tertangkap di Polsek Perdagangan wilayah hukum Polres Serdangbedagai,” ungkap Andry saat ditemui di ruangannya, Senin (7/5).
Andry menambahkan, untuk barang bukti yang terdahulu sudah ada, seperti uang hasil penjualan dan yang lainnya. Menurut Andry, pelaku terdiri dari 4 orang dengan modus menyewa mobil rental dan kemudian menyetop supir truk. Selanjutnya supir truk ditodong dengan senjata api, lalu dibuang ke daerah perkebunan sawit dan kemudian truknya diambil beserta muatannya.
Lebih lanjut Andry mengatakan, kejadiannya pada tanggal 2 Desember 2011 lalu, kemudian dikembangkan hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk. “Dia mengakui 5 kali sudah melakukan aksi ini, dan perannya sebagai driver,” ucap Andry.
Andry menambahkan, pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara. Sementara, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihaknya.
Terpisah, Misnan mengakuinya bahwa aksi tersebut ia lakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. “Terpaksa bang. Pekerjaan sebagai supir truk tidak mencukupi. Apalagi orangtua saya sakit,” ujarnya kepada wartawan saat diwawancarai di ruang penyidik Subdit III Reskrimum Polda Sumut.(gir/ari)