BELAWAN- Sedikitnya 40 kontainer limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) berupa besi bekas serta cairan mengandung pelumas (oli) bekas yang diimpor dari Belanda, Amerika Serikat, dan Rusia oleh PT Growth Sumatra Industri (GSI), penanganan kasusnya kini sudah diserahkan aparat Bea dan Cukai Belawan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk diproses lebih lanjut.
“Kita sudah koordinasikan ke KLH, dan prosesnya saat ini diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH),” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Belawan, Teguh Priyono saat dihubungi Sumut Pos, Senin (7/5) kemarin.
Kantor Pelayanan Bea Cukai Belawan sebelumnya melakukan pengamanan atas dasar dugaan tidak lengkapnya dokumen PIB (Pengajuan Impor Barang) terkait masuknya barang rongsokan bekas impor dimaksud. “Kalau di kita (BC) hanya soal penanganan dokumen PIB nya saja yang tidak lengkap maka dilakukan pengamanan,” ucapnya. (mag-17)