25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kasus The Reiz Condo, Erikson: Perlu Adanya Budaya AKHLAK BUMN

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pemilik unit apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan melayangkan surat terbuka kepada Project Director TRC terkait keresahan mereka sebagai penghuni. Dalam surat tertanggal 6 Juni 2022 itu, para pemilik meminta kepada PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen TRC agar dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara PT. WKR selaku pengembang dengan para pemilik.

Menurut salah satu pemilik apartemen TRC, Darwin yang mewakili lebih dari 50 pemilik unit lainnya yang menandatangani surat terbuka tersebut, pihaknya sangat berharap agar manajemen PT WKR dapat segera melakukan rangkaian tindakan yang konstruktif sehingga perselisihan yang telah terjadi dapat segera diselesaikan.

“Kami selaku pemilik selalu membuka diri apabila manajemen PT WKR ingin melakukan dialog yang konstruktif,” ucap Darwin, Jumat (24/6).

Dikatakan Darwin yang juga dituangkan dalam surat terbuka itu, perselisihan pemilik unit dengan PT WKR telah berlangsung selama 2 tahun dan hal tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap nama baik TRC maupun PT. Waskita Karya Realty yang merupakan salah satu BUMN. Untuk itu, mereka menilai bahwa masalah ini perlu diselesaikan dengan memberikan saran dan masukan.

Dalam surat terbuka tersebut, Darwin juga berharap agar PT WKR dapat melakukan serahterima pengelolaan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) yang telah terbentuk dan terdaftar di Pemko Medan. Sebab dengan keterlibatan para pemilik dalam mengawasi pengelolaan, maka pengelolaan apartemen TRC diyakini akan lebih baik dan transparan.

Pemilik juga minta agar PT WKR segera menghentikan rencana pembentukan PPPSRS tandingan. Pemilik menyarankan, akan lebih bijaksana apabila PT WKR bergabung dan bekerjasama dengan PPSRS yang telah dibentuk pemilik sejak awal 2021. Sebab dibentuknya PPPSRS tandingan diyakini akan menambah kekisruhan dan juga tidak sejalan dengan ketentuan tentang sarusun yang ada.

Selain itu, pemilik juga meminta PT WKR agar menghentikan penggunaan organisasi yang tidak dikenal dalam UU dan Peraturan tentang Sarusun seperti Perhimpunan Pemilik Sementara dan Badan Pengelola Sementara. Apalagi kemudian, organisasi tersebut digunakan untuk memungut dana iuran dan utilitas dari para pemilik yang seakan menjadi badan pengelola.

Bahkan dalam surat terbuka, pemilik juga menyoroti beberapa hal yang menurut UU dan ketentuan sepatutnya dilakukan PT WKR, antara lain menyampaikan salinan pertelaan dan nilai Perbandingan Proporsional (NPP) kepada pemilik, namun hal itu belum dilakukan. Ditambah lagi, PT WKR belum pernah memperlihatkan sertifikat laik fungsi kepada pemilik unit.

Dalam surat terbuka tersebut, para pemilik unit yang telah melunasi pembayaran juga meminta agar kepada para pemilik unit tersebut dapat diproses penerbitan royal parsial oleh bank karena diketahui sertifikat induk saat ini masih dijadikan jaminan di salah satu bank milik pemerintah.

Beberapa poin lain adalah permintaan agar pelaksanaan pengelolaan dengan transparan serta protes atas terjadinya perubahan fungsi pemanfaatan gedung serta pengalih fungsian benda bersama dan bagian bersama tanpa melalui musyawarah dengan para pemilik.

“Pengalihfungsian benda bersama dan bagian bersama tersebut sudah tidak sesuai dengan komitmen PT. WKR yang dinyatakan dalam bentuk buku pedoman dan diserahkan saat melakukan serah terima,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Dr. Ir. Erikson Sianipar MM mengatakan, selain surat terbuka, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Direksi PT WKR di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022.

Namun dalam pertemuan itu, tidak ditemukan kesepakatan dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian masalah. Untuk itu, pemilik sangat berharap dilakukannya pertemuan musyawarah antara pemilik dan pengelola.

“Kita siap berkolaborasi dan membuat ruang kompromi win-win solution. Dalam pertemuan itu jangan hanya mendengar kepentingan sepihak, tapi bersama,” sebut Erikson yang juga berkati sebagai dosen di USU itu.

Sebenarnya, sambung Erikson, permintaan pemilik sangat sederhana, yakni apa yang meminta PT WKR untuk menepati apa yang dijanjikan sebelumnya.

“Tentu untuk menyelesaikan persoalan perlu adanya budaya AKHLAK BUMN yang terus menerus dikumandangkan Menteri BUMN Erick Tohir, yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptifdan Kolaboratif,” ujar Erikson.

Dikatakan Erikson, dirinya juga merasa kesal dan kaget melihat buruknya manajemen PT WKR dalan mengelola apartemen TRC. Sebab, pihak pengelola tidak berkenan mengakomodir dan tidak berniat untuk berembuk dengan pemilik atau penghuni. Bahkan, pihak pengelola terkesan cenderung berpihak dan mengesampingkan coustumer.

Menyikapi adanya niat pengelola mendirikan perkumpulan tandingan, Erikson menuding pihak PT WKR sangat tidak Berakhlak karena akan memperuncing persoalan.

“Maunya mari duduk bersama, jangan memporakporandakan sistem yang ada,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Para pemilik unit apartemen The Reiz Condo (TRC) di Jalan Tembakau Deli, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan melayangkan surat terbuka kepada Project Director TRC terkait keresahan mereka sebagai penghuni. Dalam surat tertanggal 6 Juni 2022 itu, para pemilik meminta kepada PT Waskita Karya Realty (WKR) selaku pengelola apartemen TRC agar dapat menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara PT. WKR selaku pengembang dengan para pemilik.

Menurut salah satu pemilik apartemen TRC, Darwin yang mewakili lebih dari 50 pemilik unit lainnya yang menandatangani surat terbuka tersebut, pihaknya sangat berharap agar manajemen PT WKR dapat segera melakukan rangkaian tindakan yang konstruktif sehingga perselisihan yang telah terjadi dapat segera diselesaikan.

“Kami selaku pemilik selalu membuka diri apabila manajemen PT WKR ingin melakukan dialog yang konstruktif,” ucap Darwin, Jumat (24/6).

Dikatakan Darwin yang juga dituangkan dalam surat terbuka itu, perselisihan pemilik unit dengan PT WKR telah berlangsung selama 2 tahun dan hal tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap nama baik TRC maupun PT. Waskita Karya Realty yang merupakan salah satu BUMN. Untuk itu, mereka menilai bahwa masalah ini perlu diselesaikan dengan memberikan saran dan masukan.

Dalam surat terbuka tersebut, Darwin juga berharap agar PT WKR dapat melakukan serahterima pengelolaan kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) yang telah terbentuk dan terdaftar di Pemko Medan. Sebab dengan keterlibatan para pemilik dalam mengawasi pengelolaan, maka pengelolaan apartemen TRC diyakini akan lebih baik dan transparan.

Pemilik juga minta agar PT WKR segera menghentikan rencana pembentukan PPPSRS tandingan. Pemilik menyarankan, akan lebih bijaksana apabila PT WKR bergabung dan bekerjasama dengan PPSRS yang telah dibentuk pemilik sejak awal 2021. Sebab dibentuknya PPPSRS tandingan diyakini akan menambah kekisruhan dan juga tidak sejalan dengan ketentuan tentang sarusun yang ada.

Selain itu, pemilik juga meminta PT WKR agar menghentikan penggunaan organisasi yang tidak dikenal dalam UU dan Peraturan tentang Sarusun seperti Perhimpunan Pemilik Sementara dan Badan Pengelola Sementara. Apalagi kemudian, organisasi tersebut digunakan untuk memungut dana iuran dan utilitas dari para pemilik yang seakan menjadi badan pengelola.

Bahkan dalam surat terbuka, pemilik juga menyoroti beberapa hal yang menurut UU dan ketentuan sepatutnya dilakukan PT WKR, antara lain menyampaikan salinan pertelaan dan nilai Perbandingan Proporsional (NPP) kepada pemilik, namun hal itu belum dilakukan. Ditambah lagi, PT WKR belum pernah memperlihatkan sertifikat laik fungsi kepada pemilik unit.

Dalam surat terbuka tersebut, para pemilik unit yang telah melunasi pembayaran juga meminta agar kepada para pemilik unit tersebut dapat diproses penerbitan royal parsial oleh bank karena diketahui sertifikat induk saat ini masih dijadikan jaminan di salah satu bank milik pemerintah.

Beberapa poin lain adalah permintaan agar pelaksanaan pengelolaan dengan transparan serta protes atas terjadinya perubahan fungsi pemanfaatan gedung serta pengalih fungsian benda bersama dan bagian bersama tanpa melalui musyawarah dengan para pemilik.

“Pengalihfungsian benda bersama dan bagian bersama tersebut sudah tidak sesuai dengan komitmen PT. WKR yang dinyatakan dalam bentuk buku pedoman dan diserahkan saat melakukan serah terima,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun The Reiz Condo (PPPSRS-TRC) Dr. Ir. Erikson Sianipar MM mengatakan, selain surat terbuka, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan pihak Direksi PT WKR di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2022.

Namun dalam pertemuan itu, tidak ditemukan kesepakatan dan hingga saat ini belum ada tanda-tanda penyelesaian masalah. Untuk itu, pemilik sangat berharap dilakukannya pertemuan musyawarah antara pemilik dan pengelola.

“Kita siap berkolaborasi dan membuat ruang kompromi win-win solution. Dalam pertemuan itu jangan hanya mendengar kepentingan sepihak, tapi bersama,” sebut Erikson yang juga berkati sebagai dosen di USU itu.

Sebenarnya, sambung Erikson, permintaan pemilik sangat sederhana, yakni apa yang meminta PT WKR untuk menepati apa yang dijanjikan sebelumnya.

“Tentu untuk menyelesaikan persoalan perlu adanya budaya AKHLAK BUMN yang terus menerus dikumandangkan Menteri BUMN Erick Tohir, yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptifdan Kolaboratif,” ujar Erikson.

Dikatakan Erikson, dirinya juga merasa kesal dan kaget melihat buruknya manajemen PT WKR dalan mengelola apartemen TRC. Sebab, pihak pengelola tidak berkenan mengakomodir dan tidak berniat untuk berembuk dengan pemilik atau penghuni. Bahkan, pihak pengelola terkesan cenderung berpihak dan mengesampingkan coustumer.

Menyikapi adanya niat pengelola mendirikan perkumpulan tandingan, Erikson menuding pihak PT WKR sangat tidak Berakhlak karena akan memperuncing persoalan.

“Maunya mari duduk bersama, jangan memporakporandakan sistem yang ada,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/