32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Manajemen Hermes Palace Salahkan Korban

Empat Saksi Diperiksa Polisi

MEDAN-Polisi sudah memintai keterangan empat saksi terkati tewasnya pekerja kolam renang, Erwin Lumban Tobing (21), yang tewas tersedot mesin pembuat ombak di Draco Water Park, Hotel Hermes Palace Polonia, Jalan Monginsidi Medan.

“Ada empat saksi yang kita periksa, termasuk karyawan yang bertugas menjaga mesin ombak itu,” ujar Kapolsekta Medan Baru, Kompol Dony Alexander, Senin (7/5).

Menurut Dony, hingga Senin (7/5) polisi masih melakukan penyelidikan.
“Masih terus diselidiki,” katanya.

Sementara itu, Manajer Hermes Palace, M Mahdi mengaku pihaknya kurang berkoordinasi dengan pengawas Draco Waterpark.
“Kita akui kita kurangkoordinasi dengan pengawas Draco Waterpark. Seharusnya korban (Erwin, Red), terlebih dahulu memberitahu kepada karyawan yang bertugas menjaga mesin, saat dia mau mengambil kalung milik pengunjung yang jatuh ke kolam ombak,” ujarnya.
Diakui Mahdi, apa yang dilakukan Erwin tidak sesuai sistem yang diberlakukan di wahana air tersebut.

“Dia nggak mematuhi sistem yang ada. Harusnya dia kordinasi sama yang lain, jadi saat dia mau mengambil kalung pengunjung yang jatuh ke dalam kolam, mesin penyedot air bisa dimatikan dahulu,” ucapnya.

Dikatakannya, seharusnya jika memang ada pengunjung yang kehilangan kalung, gelang atau barang yang lainnya, ‘life guard’ tidak langsung turun ke areal kolam.
“Seharusnya kalaupun ada pengunjung yang kehilangan benda-benda pribadinya, life guard berkordinasi sama kita. Kemudian kita beritahu ke pengunjung kalau benda tersebut diambil saat Draco Waterpark sudah tidak ada pengunjung atau sudah mau tutup,” beber Mahdi mengenai langkah-langkah untuk mengambil benda yang jatuh ke dalam kolam.
Disebutkan Mahdi, harusnya Erwin tidak nekad langsung turun ke kolam hanya untuk mengambil kalung pengunjung yang jatuh.
“Walaupun dia life guard, dia tidak seenaknya saja turun ke kolam ombak. Itu kan ada batas keamanannya, dia sudah melewati itu,” tukas Mahdi.  Dia juga mengatakan kalau kaki korban tersangkut di lubang penyedot air saat itu kondisi mesin masih hidup.

Sementara itu, Manajer Oprasional Draco Waterpark Hermes Place Polonia Medan, Maulana menilai karena kelalaian dalam bekerja. “Setiap pekerja seharusnya clearing area lebih dulu. Namun saat itu dikarenakan tanggung jawab korban langsung masuk tanpa mengetahui kalau lokasi itu merupakan tempat mesin sirkulasi,” jelasnya.

Saat disinggung Sumut Pos terhadap Standart Oprasional Prosedur (SOP), Maulana mengatakan kalau hal itu sudah dimiliki oleh pihak Hermes. “Kita sudah punya SOP kok. Setiap pekerja di sini sudah kita jelaskan tentang hal itu. Namun saat itu pekerja itu yang belum memahami betul lokasi tempat ia bekerja,” katanya.

Sedangkan terkait pembatas di wahana permainan air itu, Maulana mengatakan seluruh lokasi itu telah diberikan pembatas serta telah disediakan plang peringatan. Sedangkan untuk lokasi tewasnya, Erwin sendiri sudah tersedia pembatas berupa tali tambang besar  agar pengunjung tidak melewatinya.
“Lokasi sirkulasi air itu jelas sudah kita berikan pembatas. Jadi tamu yang dekat dengan lokasi itu akan mengetahui kalau lokasi itu merupakan daerah terlarang. Kita juga sudah membuat plang peringatakan,” kilahnya.

Meski demikian, Maulan mengatakan pihak menejemen Hermes tetap bertanggungjawab atas kematian korban.
“Kita tetap bertanggung jawab. Segalanya akan kita bayar, mulai biaya rumah sakit sampai biaya penguburan. Dan dalam waktu dekat kita akan keluarkan biaya Jamsostek korban,” jelas Maulana.

Menurutnya, Erwin merupakan pekerja yang baru sebulan bertugas di bagaian penjaga kolam (life guard, Red). Sebelumnya dia dipekerjakan di bagaian cleaning servis di lokasi tersebut. (gus)

Berita sebelumnya: Pekerja Tewas Tersedot Mesin Pembuat Ombak

Empat Saksi Diperiksa Polisi

MEDAN-Polisi sudah memintai keterangan empat saksi terkati tewasnya pekerja kolam renang, Erwin Lumban Tobing (21), yang tewas tersedot mesin pembuat ombak di Draco Water Park, Hotel Hermes Palace Polonia, Jalan Monginsidi Medan.

“Ada empat saksi yang kita periksa, termasuk karyawan yang bertugas menjaga mesin ombak itu,” ujar Kapolsekta Medan Baru, Kompol Dony Alexander, Senin (7/5).

Menurut Dony, hingga Senin (7/5) polisi masih melakukan penyelidikan.
“Masih terus diselidiki,” katanya.

Sementara itu, Manajer Hermes Palace, M Mahdi mengaku pihaknya kurang berkoordinasi dengan pengawas Draco Waterpark.
“Kita akui kita kurangkoordinasi dengan pengawas Draco Waterpark. Seharusnya korban (Erwin, Red), terlebih dahulu memberitahu kepada karyawan yang bertugas menjaga mesin, saat dia mau mengambil kalung milik pengunjung yang jatuh ke kolam ombak,” ujarnya.
Diakui Mahdi, apa yang dilakukan Erwin tidak sesuai sistem yang diberlakukan di wahana air tersebut.

“Dia nggak mematuhi sistem yang ada. Harusnya dia kordinasi sama yang lain, jadi saat dia mau mengambil kalung pengunjung yang jatuh ke dalam kolam, mesin penyedot air bisa dimatikan dahulu,” ucapnya.

Dikatakannya, seharusnya jika memang ada pengunjung yang kehilangan kalung, gelang atau barang yang lainnya, ‘life guard’ tidak langsung turun ke areal kolam.
“Seharusnya kalaupun ada pengunjung yang kehilangan benda-benda pribadinya, life guard berkordinasi sama kita. Kemudian kita beritahu ke pengunjung kalau benda tersebut diambil saat Draco Waterpark sudah tidak ada pengunjung atau sudah mau tutup,” beber Mahdi mengenai langkah-langkah untuk mengambil benda yang jatuh ke dalam kolam.
Disebutkan Mahdi, harusnya Erwin tidak nekad langsung turun ke kolam hanya untuk mengambil kalung pengunjung yang jatuh.
“Walaupun dia life guard, dia tidak seenaknya saja turun ke kolam ombak. Itu kan ada batas keamanannya, dia sudah melewati itu,” tukas Mahdi.  Dia juga mengatakan kalau kaki korban tersangkut di lubang penyedot air saat itu kondisi mesin masih hidup.

Sementara itu, Manajer Oprasional Draco Waterpark Hermes Place Polonia Medan, Maulana menilai karena kelalaian dalam bekerja. “Setiap pekerja seharusnya clearing area lebih dulu. Namun saat itu dikarenakan tanggung jawab korban langsung masuk tanpa mengetahui kalau lokasi itu merupakan tempat mesin sirkulasi,” jelasnya.

Saat disinggung Sumut Pos terhadap Standart Oprasional Prosedur (SOP), Maulana mengatakan kalau hal itu sudah dimiliki oleh pihak Hermes. “Kita sudah punya SOP kok. Setiap pekerja di sini sudah kita jelaskan tentang hal itu. Namun saat itu pekerja itu yang belum memahami betul lokasi tempat ia bekerja,” katanya.

Sedangkan terkait pembatas di wahana permainan air itu, Maulana mengatakan seluruh lokasi itu telah diberikan pembatas serta telah disediakan plang peringatan. Sedangkan untuk lokasi tewasnya, Erwin sendiri sudah tersedia pembatas berupa tali tambang besar  agar pengunjung tidak melewatinya.
“Lokasi sirkulasi air itu jelas sudah kita berikan pembatas. Jadi tamu yang dekat dengan lokasi itu akan mengetahui kalau lokasi itu merupakan daerah terlarang. Kita juga sudah membuat plang peringatakan,” kilahnya.

Meski demikian, Maulan mengatakan pihak menejemen Hermes tetap bertanggungjawab atas kematian korban.
“Kita tetap bertanggung jawab. Segalanya akan kita bayar, mulai biaya rumah sakit sampai biaya penguburan. Dan dalam waktu dekat kita akan keluarkan biaya Jamsostek korban,” jelas Maulana.

Menurutnya, Erwin merupakan pekerja yang baru sebulan bertugas di bagaian penjaga kolam (life guard, Red). Sebelumnya dia dipekerjakan di bagaian cleaning servis di lokasi tersebut. (gus)

Berita sebelumnya: Pekerja Tewas Tersedot Mesin Pembuat Ombak

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/