27.8 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Palar Nainggolan Tetap Diproses

Bebas Setelah Ketangkap Main Leng di Lapangan Golf

MEDAN-Palar Nainggolan dan tiga rekannya memang sudah dipulangkan usai ketangkap main judi leng pada Sabtu (5/5) lalu. Namun, proses hukum terhadap anggota DPRD Sumut yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut dipastikan tidak berhenti.

Hal ini diungkapkan Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Edi Safari. “Keempatnya memang pulang, tapi proses hukum tetap berlanjut,” ucapnya kepada Sumut Pos, Senin (7/5).

Palar dan tiga rekannya ketangkaap saat main judi jenis leng di Lapangan Golf Martabe Tuntungan. Mereka hanya dijerat pasal 303 Bis. Kini mereka sudah dipulangkan dan wajib melapor setiap harinya.

Edi Safari, menambahkan Surat Diberitahu Penyeledikan Tersangka (SDPT) tetap dilakukan oleh pihaknya, sehingga proses hukum terus dilakukan kepada orang yang melanggar hukum. Edi pun mengatakan berkas kasus Palar dkk akan secepatnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

PernyataanEdi dipertegas lagi oleh Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki. Katanya, biar pun pelaku judi leng tidak ditahan, termasuk Palar Nainggolan. Tapi, kasusnya tetap diproses. “Keempat pelaku yang diamankan oleh pihaknya, wajib lapor setiap hari ke komando,” tegasnya.
DPRD Sumut Heboh

Di Gedung DPRD Sumut, sejumlah wakil rakyat terkejut akibat ulah kader Partai Demokrat tersebut. Seperti anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Isma Fadly Ardhya Pulungan.

“Iya? Ya Allah, ada-ada saja. Saya nggak tahu. Polisi pun ada-ada saja, main leng pun ditangkap. Lokasi-lokasi judi lainnya juga banyak, tapi tak ditangkap,” sebutnya.

Lebih lanjut, Isma mengaku bertanya-tanya, apakah permainan leng yang dilakukan Palar Nainggolan, memang diikuti dengan taruhan uang.
“Benar itu? Ada isinya (pakai uang, Red) itu? Ya Allah, ada-ada saja,” tutupnya.

Sedangkan itu, kolega Palar Nainggolan di Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Sopar Siburian menjelaskan, apa yang dilakukan Palar bukanlah tindak pidana berat. Itu dibuktikan dari pasal yang dikenakan adalah pasal tindak pidana ringan, sehingga Palar Nainggolan bisa dilepas oleh polisi dengan tidak ditahan. Karena pasalnya ringan yakni 303 bis.

Dia merinci Pasal 303 ini ada dua, dan yang dikenakan adalah pasal yang ringan ancamannya empat tahun. “Sebenarnya, itu hanya iseng-iseng saja dan sumir. Dilakukan tidak di suatu lokasi atau markas judi. Artinya ringan. Jadi lagi sial saja,” ujarnya.

Badan Kehormatan Segera Agendakan Rapat

Terpisah, seorang anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut, Amsal Nasution menerangkan, BK DPRD Sumut akan merapatkan dan membahas persoalan itu. Dan akan segera mengkonfirmasi atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Kami belum bisa mengklarifikasi. Kami mencermati proses yang ada di kepolisian dan hargai prosesnya. Yang jelas, kami akan membahas dan merapatkannya lagi, dan menunggu proses di kepolisian,” terang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS.

Amsal memaparkan, persoalan kode etik tidak sedetail dengan proses pidana di kepolisian.”Kami tidak terlalu detail soal kode etik, ini hanya menyangkut moralitas. Bisa diberi peringatan, teguran tertulis dan sebagainya,” tambahnya lagi.

Kelanjutan dari proses etik di DPRD Sumut, Amsal menyebutkan, pada prosesnya hasil rapat di BK DPRD Sumut, akan diberikan ke Partai Demokrat Sumut, untuk ditindaklanjuti partai.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis menerangkan dengan tidak ditahannya Palar Nainggolan, menunjukkan polisi tidak konsisten. Karena selama ini, penjudi kecil-kecilan saja seperti pembeli togel, dengan nyata-nyata langsung ditahan dan diproses secara hukum.

“Itu pidana, harus dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dan segera disidangkan. Kalau pasal bis, memang ada pasal pengecualian di bawah empat tahun. Itu juga sifatnya diskresi polisi. Artinya, bisa ditahan sebenarnya. Tapi ini nyatanya tidak ditahan. Dengan tidak ditahan seperti itu, dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan lain sebagainya. Ini juga menandakan, polisi tidak konsisten,” sebutnya.

Dia meminta polisi itu harus konsisten. Pemain togel saja ditahan, mengapa dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD Sumut tidak ditahan. “Artinya polisi tidak konsisten,” tegasnya.

Muslim menambahkan, BK DPRD Sumut harus segera menindaklanjuti dan membahas persoalan ini secepatnya. Dengan tidak ditahannya pelaku judi tersebut, bukan menandakan kasus pidana tersebut berhenti.

Selanjutnya, dia menyatakan, sebaiknya pihak dari Kapolri, Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung serta institusi penegak hukum pusat, untuk mengawasi persoalan ini, karena rentan tidak diproses disebabkan pelakunya adalah kader partai penguasa. (gus/ari)

Bebas Setelah Ketangkap Main Leng di Lapangan Golf

MEDAN-Palar Nainggolan dan tiga rekannya memang sudah dipulangkan usai ketangkap main judi leng pada Sabtu (5/5) lalu. Namun, proses hukum terhadap anggota DPRD Sumut yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut dipastikan tidak berhenti.

Hal ini diungkapkan Kanit Judisila Polresta Medan, AKP Edi Safari. “Keempatnya memang pulang, tapi proses hukum tetap berlanjut,” ucapnya kepada Sumut Pos, Senin (7/5).

Palar dan tiga rekannya ketangkaap saat main judi jenis leng di Lapangan Golf Martabe Tuntungan. Mereka hanya dijerat pasal 303 Bis. Kini mereka sudah dipulangkan dan wajib melapor setiap harinya.

Edi Safari, menambahkan Surat Diberitahu Penyeledikan Tersangka (SDPT) tetap dilakukan oleh pihaknya, sehingga proses hukum terus dilakukan kepada orang yang melanggar hukum. Edi pun mengatakan berkas kasus Palar dkk akan secepatnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Medan.

PernyataanEdi dipertegas lagi oleh Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki. Katanya, biar pun pelaku judi leng tidak ditahan, termasuk Palar Nainggolan. Tapi, kasusnya tetap diproses. “Keempat pelaku yang diamankan oleh pihaknya, wajib lapor setiap hari ke komando,” tegasnya.
DPRD Sumut Heboh

Di Gedung DPRD Sumut, sejumlah wakil rakyat terkejut akibat ulah kader Partai Demokrat tersebut. Seperti anggota DPRD Sumut dari Partai Golkar, Isma Fadly Ardhya Pulungan.

“Iya? Ya Allah, ada-ada saja. Saya nggak tahu. Polisi pun ada-ada saja, main leng pun ditangkap. Lokasi-lokasi judi lainnya juga banyak, tapi tak ditangkap,” sebutnya.

Lebih lanjut, Isma mengaku bertanya-tanya, apakah permainan leng yang dilakukan Palar Nainggolan, memang diikuti dengan taruhan uang.
“Benar itu? Ada isinya (pakai uang, Red) itu? Ya Allah, ada-ada saja,” tutupnya.

Sedangkan itu, kolega Palar Nainggolan di Fraksi Demokrat DPRD Sumut, Sopar Siburian menjelaskan, apa yang dilakukan Palar bukanlah tindak pidana berat. Itu dibuktikan dari pasal yang dikenakan adalah pasal tindak pidana ringan, sehingga Palar Nainggolan bisa dilepas oleh polisi dengan tidak ditahan. Karena pasalnya ringan yakni 303 bis.

Dia merinci Pasal 303 ini ada dua, dan yang dikenakan adalah pasal yang ringan ancamannya empat tahun. “Sebenarnya, itu hanya iseng-iseng saja dan sumir. Dilakukan tidak di suatu lokasi atau markas judi. Artinya ringan. Jadi lagi sial saja,” ujarnya.

Badan Kehormatan Segera Agendakan Rapat

Terpisah, seorang anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut, Amsal Nasution menerangkan, BK DPRD Sumut akan merapatkan dan membahas persoalan itu. Dan akan segera mengkonfirmasi atau klarifikasi terhadap yang bersangkutan.

“Kami belum bisa mengklarifikasi. Kami mencermati proses yang ada di kepolisian dan hargai prosesnya. Yang jelas, kami akan membahas dan merapatkannya lagi, dan menunggu proses di kepolisian,” terang anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS.

Amsal memaparkan, persoalan kode etik tidak sedetail dengan proses pidana di kepolisian.”Kami tidak terlalu detail soal kode etik, ini hanya menyangkut moralitas. Bisa diberi peringatan, teguran tertulis dan sebagainya,” tambahnya lagi.

Kelanjutan dari proses etik di DPRD Sumut, Amsal menyebutkan, pada prosesnya hasil rapat di BK DPRD Sumut, akan diberikan ke Partai Demokrat Sumut, untuk ditindaklanjuti partai.

Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis menerangkan dengan tidak ditahannya Palar Nainggolan, menunjukkan polisi tidak konsisten. Karena selama ini, penjudi kecil-kecilan saja seperti pembeli togel, dengan nyata-nyata langsung ditahan dan diproses secara hukum.

“Itu pidana, harus dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan dan segera disidangkan. Kalau pasal bis, memang ada pasal pengecualian di bawah empat tahun. Itu juga sifatnya diskresi polisi. Artinya, bisa ditahan sebenarnya. Tapi ini nyatanya tidak ditahan. Dengan tidak ditahan seperti itu, dikhawatirkan bisa menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan lain sebagainya. Ini juga menandakan, polisi tidak konsisten,” sebutnya.

Dia meminta polisi itu harus konsisten. Pemain togel saja ditahan, mengapa dalam kasus yang melibatkan anggota DPRD Sumut tidak ditahan. “Artinya polisi tidak konsisten,” tegasnya.

Muslim menambahkan, BK DPRD Sumut harus segera menindaklanjuti dan membahas persoalan ini secepatnya. Dengan tidak ditahannya pelaku judi tersebut, bukan menandakan kasus pidana tersebut berhenti.

Selanjutnya, dia menyatakan, sebaiknya pihak dari Kapolri, Komisi Yudisial (KY), Kejaksaan Agung serta institusi penegak hukum pusat, untuk mengawasi persoalan ini, karena rentan tidak diproses disebabkan pelakunya adalah kader partai penguasa. (gus/ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/